Penanganan Fakir Miskin melalui Undang-Undang? : Antara Idealisme Mulia dan Eksploitasi Kemiskinan

2
90

(01/09)—Sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD NRI 1945 bahwa pemerintah negara Indonesia wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan wajib pula memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa maka disusunlah sebuah peraturan yang mangatur mengenai penanganan fakir miskin di Indonesia.

Pembukaan UUD NRI 1945 sendiri merupakan cita hukum dan sekaligus cita negara yang disebutkan oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo, bahwa suatu sistem pemerintahan tergantung pada Staatsidee dan Rechtsidee yang dijadikan dasar pemerintahan tersebut. Mr. Soepomo menterjemahkan Staatsidee ini dengan istilah dasar pengertian negara atau aliran pikiran negara. J. Oppenheim memberikan makna staatsidee ini sebagai hakekat yang paling dalam dari negara –de staats diepste wezen– atau kekuatan yang membentuk negara. Sehingga Perubahan pembukaan UUD NRI 1945 akan merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang lain. Oleh karenanya, merupakan suatu keharusan jikalau mekanisme pengaturan mengenai penanganan fakir miskin tertuang pula dalam sistem hukum Indonesia yang dalam hal ini Undang-Undang.

Akan tetapi, melihat cita-cita hukum dan negara tersebut layaknyalah sebuah ide yang agung dan mulia tersebut diwujudkan dalam norma peraturan yang memnuhi asas-asas umum pembentukan aturan hukum yang baik (algemeine beginselen van behoorlijke regelgeving). Salah satu asas umum pembentukan aturan hukum yang baik adalah asas dapat dilaksanakan (het beginselen van uitvoerbaarheid) yang tertuang juga di dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menjadi sebuah pokok pertanyaan bersama apakah dibentuknya aturan mengenai penanganan fakir miskin dapat menjadi sebuah aturan yang memenuhi asas dapat dilaksanakan? Bukan saja menjadi sebuah aturan pajangan macan kertas dan undang-undang yang bertujuan untuk sekedar menjadi pelicin bagi sebuah kementerian ‘menggondol’ uang dengan alasan penanganan fakir miskin.

Oleh karenanya, diharapkan bagi seluruh rakyat Indonesia terutama bagi lembaga swadaya masyarakat yang berjuang untuk memperkecil disparitas ekonomi rakyat agar dapat memberikan kritik dan masukan terhadap rancangan undang-undang penanganan fakir miskin ini. Adapun RUU penanganan fakir miskin ini telah selesai diharmonisasi oleh Baleg DPR RI dan akan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna kedepan.

Dwi Putra Nugraha, S.H.

Peneliti CDT

Untuk dapat melihat laporan Panja Baleg mengenai RUU Penanganan Fakir Miskin dapat dilihat disini.

Sedangkan untuk dapat melihat draft RUU Penanganan Fakir Miskin terakhir (31 Agustus 2010) dapat dilihat disini.

2 COMMENTS

  1. Dalam undang undang dasar 1945 tertulis fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.Jadi percaya aja pada negara karena kemiskinan merupakan prioritas pemerintah untuk mengatasinya

  2. dengan nantinya disahkan uu penangan pakir miskin berarti ada keniatan pemerintah untuk serius mengurangi kemiskinan namun tak lepas dari hal tersebut apakah sumberdaya manusia yang menagani program penanganan pakir miskin(example : TKSK) di daerah juga diperhatikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here