Ombudsman Belum Memasyarakat

2
83

Ahok.Org (19/01)  – Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit And Proper Test) Komisi II DPR RI terhadap para calon Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memasuki hari kedua dan diikuti olerh 6 orang calon, yaitu  Ibnu Tri Cahyo, SH, MH, Johanes Widijantoro, SH, MH, Kartini Istikomah, SH, MH, Lili Hasanuddin, Muhammad  Choirul Anwar, S.Sos, Msi, Nur Ismanto, SH.

Pada intinya anggota Komisi II DPR RI menanyakan tentang visi, misi, komitmen dan program kerja mereka untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat peran dan fungsi ORI  5 tahun ke depan. Hal tersebut dinilai penting sebab pelayanan publik merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara, baik pemerintah (pusat dan daerah, BUMN, BUMD) maupun badan swasta yang ditujuk.  Salah satu persoalan pokok ORI saat ini adalah belum memasyarakatnya nama Ombudsman itu sendiri. Di samping itu masih minimnya anggaran untuk ORI yaitu sekitar Rp 16 Miliar per tahun dan masalah krusial lainnya.

Ibnu Tri Cahyo, salah satu calon Anggota ORI mengaku kaget ketika mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian. Ibnu ditanya apakah Ombudsman itu Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) atau  lembaga pemerintah.

Pengalaman Ibnu tersebut tentu sama dengan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Calon Anggota ORI yang lain, Johanes Widijantoro, SH, MH yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta  mengatakan bahwa ORI harus dapat menjadi lembaga yang betul-betul independen dan dapat diterima oleh semua lembaga penyelenggara pelayanan publik serta mampu membangun jaringan multistakeholder sehingga perbaikan pelayanan publik dapat makin cepat dirasakan oleh masyarakat.

Para anggota Komisi II DPR RI berharap agar ORI dapat eksis di seluruh pelosok tanah air. Dengan demikian diharapkan tujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sebagai salah satu tujuan utama otonomi daerah dapat terwujud dengan baik sesuai dengan amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang ORI dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada kesempatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM menanyakan kepada calon anggota ORI Lili Hasanuddin terkait dengan masalah tenaga honorer teranulir Jawa Tengah  yang sampai saat ini belum jelas nasib mereka. Padahal mereka sudah dinyatakan lulus ujian CPNS pada bulan Maret 2006. Pemda Jawa Tengah dan Men PAN sejak tahun 2006 selalu menjanjikan akan diproses untuk diangkat menjadi CPNS. Namun sampai saat ini mereka belum juga diproses. Apakah hal tersebut termasuk tindakan maladministrasi?. Lili Hasanuddin mengatakan bahwa  apabila mereka melaporkannya ke Ombudsman, maka Ombudsman akan menampungnya dan akan menampelajarinya, apakah tindakan tersebut termasuk maladministrasi atau tidak. Yang jelas bahwa hal itu terjadi karena ketidakhati-hatian dari penyelenggara ujian CPNS tersebut, dalam hal ini pemda Jawa Tengah. (Kamillus Elu, SH)..

2 COMMENTS

  1. Honorer Depkeu pernah mengadukan nasibnya ke :
    1. Ombudsman Nasional
    2. Komnas HAM

    maaf bukan menghina institusi, tapi Ombudsman Nasional, sebenarnya gak perlu ada di Indonesia, karena tidak menguntungkan, buktinya kami mengadu tidak ada realisasinya, cuma mendukung dan mendo’akan saja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here