Laporan Ketua Panja RUU Penggantian UU No. 10 Tahun 2004

0
35

(26/08)—Badan Legislasi akhirnya menyelesaikan tahap persiapan RUU Penggantian UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut RUU Penggantian UU 10/04) yang segera akan dibahas dalam rapat paripurna untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR. Dalam laporan ketua panja RUU Penggantian UU 10/04 ini sebelumnya berjudul RUU Perubahan UU 10/04 sesuai dengan judul yang tertulis dalam daftar proglam legislasi nasional (prolegnas). Akan tetapi, sesuai kesepakatan di dalam panja dikarenakan konstruksi norma RUU yang baru telah merombak total dan melebihi 50 % substansi UU serta merubah sistematika  termasuk lampirannya maka judulnya menjadi RUU penggantian bukan perubahan.

Selain itu yang menjadi pokok perubahan dan perlu menjadi perhatian para legislator, legal drafter, sarjana hukum, dan masyarakat pada umumnya antara lain beberapa poin di bawah ini:

  1. Pengertian pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terkait tahapan atau proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada dalam Pasal 1 huruf 1;
  • “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,  penyusunan, pembahasan,  pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.”
  • Adapun bunyi pasal 1 huruf 1 UU 10/04 adalah:

“Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,  pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.”

  • Terdapat “pemangkasan’ proses dengan menghilangkan persiapan, perumusan, dan penyebarluasan.
  • Dampak dari hilangnya kata “persiapan” terdapat dari kewenangan delegasi PP yang tidak berlaku lagi karena tidak memiliki dasar hukum yang berasal dari undang-undang. (Pasal 24 dan Pasal 26 UU 10/04).
  • Sedangkan mengenai “teknik penyusunan” dalam draft RUU Penggantian ini masih mencantumkan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dalam BAB VI tersendiri. Dan bab VI ini berada sebelum pengaturan mengenai pembahasan dan pengesahan (berbeda dengan UU 10/04 yang menempatkan bab khusus mengenai teknik penyusunan setelah pembahasan dan pengesahan).

  1. Hierarki. Perubahan besar dilakukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan dimana Peraturan Presiden dikeluarkan dari hierarki dan kedudukan Perda dibuat lebih tegas sehingga Perda Provinsi kedudukannya lebih tinggi dari Perda Kabupaten/Kota.
  • Dalam beberapa kali RDPU Baleg terkait RUU Perubahan UU 10/04 ini banyak pendapat yang sangat beragam mengenai pola pengaturan hierarki peraturan perundang-undangan. Selain itu, tidak hanya peraturan perundang-undangan (regelingens) yang seharusnya diatur tetapi juga produk hukum berupa putusan pengadilan (vonnis), penetapan (beschikings) dan peraturan kebijakan (beleidsregel). Pengaturan hierarki ini tidaklah terlalu signifikan perubahannya dan meskipun menjadi RUU penggantian tetap dapat disebut RUU Penggantian ini sebagai RUU yang kurang responsif menanggapi desakan tertib hukum di Indonesia.

  1. Materi muatan undang-undang. Materi muatan yang sebelumnya hanya berisi pengaturan lebih lanjut dari UUD serta hal yang diperintahkan oleh undang-undang, kini lebih dilengkapi lagi dengan pengesahan perjanjian internasional, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi; dan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat;
  2. Materi muatan Perpu. Dalam materi muatan perpu kini ditambahkan norma ”dalam hal kegentingan memaksa”, untuk membedakannya dengan undang-undang.
  • Tidak diatur mengenai pengujian perpu selain DPR memberikan persetujuan dan/atau tidak memberikan persetujuan. Pasal 10 Draft RUU Penggantian yang disebutkan ”Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” justru menciptakan ’kejanggalan’ perpu. Seharusnya perpu lahir dalam keadaan kegentingan yang memaksa, dimana tidak ada undang-undang yang mengatur mengenai kegentingan yang memaksa tersebut sehingga kerap kali perpu berasal dari kewenangan diskresi Presiden.

  1. Materi muatan mengenai ketentuan pidana. Dalam Pasal 12 disebutkan secara rinci mengenai batasan ancaman pidana yang dapat diatur dalam sebuah perda.
  2. Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. Secara garis besar bab IV mengatur tentang 3 jenis perencanaan; yaitu: perencanaan penyusunan undang-undang, perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah, dan perencanaan penyusunan Perda.
  3. Penyusunan undang-undang. Dalam tahap penyusunan undang-undang, pengajuan RUU harus disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 30 yang juga mengatur tentang kerangka baku dari sebuah Naskah Akademik.
  4. RUU dari DPD. RUU dari DPD sebelum diumumkan dalam Rapat Paripurna, harus diharmonisasi terlebih dahulu oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.
  5. Perpu. Perubahan signifikan juga dilakukan dalam tahapan pembentukan Perpu, dimana pengajuan Perpu dilakukan secara bersamaan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dan RUU tentang pencabutan Perpu.

10. Perda. Proses Penyusunan Perda dijabarkan lebih rinci dalam RUU ini, yaitu dalam Pasal 41- Pasal 46.

11. Pembahasan RUU. Tahapan-tahapan pembahasan RUU diatur secara rinci dalam RUU ini, termasuk mengenai keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU.

12. Pengundangan. Dalam hal ini juga dilakukan perubahan besar, yaitu seluruh peraturan perundang-undangan, berikut penjelasan dan/atau lampirannya diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara atau Lembaran Daerah. Sebelumnya, penjelasan dan/atau lampiran dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara.

13. Penyebarluasan. Penyebarluasan juga diatur secara lengkap yang mencakup seluruh tahapan  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

14. Partisipasi masyarakat. Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diatur secara lebih jelas dan rinci mengenai partisipasi masyarakat baik menyangkut prosesnya maupun pihak-pihak yang dapat berpartisipasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk dapat melihat secara lebih lengkap mengenai laporan ketua panja RUU Penggantian UU 10/04 dapat diklik disini.

Sedangkan untuk melihat draft terakhir dari panja RUU penggantian UU 10/04 dapat diklik disini.

Dwi Putra Nugraha/Peneliti CDT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here