Jawaban Tertulis Dirjen Adminduk Kemendagri Atas Pertanyaan BTP

0
73

Ahok.Org  (05/4) – Ada 4 (empat) pertanyaan/saran dari Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Adminsitrasi dan Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri pada rapat tanggal 29 Maret 2011 lalu.

Pertanyaan/saran tersebut adalah:

  1. Berkaitan dengan pelaksanaan Penerapan KTP Elektronik, diingatkan kembali tentang perlunya kerjasama dengan Bank-Bank Pemerintah mengenai pemanfaatan KTP Elektronik yang multifungsi.

Dirjend Adminduk: Mengingat pelakasanaan KTP Elektronik waktunya sudah sangat mendesak dengan jumlah yang sangat besar, maka standar KTP Elektronik yang diterapkan secara nasional, fungsinya difokuskan pada kebutuhan yang sangat mendasar sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2006 yaitu untuk mencegah dokumen ganda dan palsu. Akan tetapi fungsi KTP Elektronik tersebut dapat dikembangkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak terkait termasuk perbankan.

  1. Mempertanyakan masih adanya oknum yang memungut biaya dalam penerbitan KTP kepada pennduduk di DKI Jakarta. Hal ini perlu diperhatikan karena apabila dalam penerapan KTP Elektronik nantinya kepada masyarakat masih dipungut biaya, maka target dan sasaran tidak akan dapat tercapai.

Dirjend Adminduk: Mengenai retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan penerbitan KTP sampai saat ini memang masih dimungkinkan dengan  adanya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah. Akan tetapi khsusus untuk KTP Elektronik sudah disepakati bahwa tidak dipungut biaya (gratis). Dalam hal ini kami sangat sepakat untuk diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota.

  1. Untuk mencegah seseorang memiliki banyak KTP atau KTP ganda sebaiknya dikaitkan dengan pajak.

Dirjend Adminduk: Dengan adanya perekaman sidik jari, maka KTP ganda dapat dihindari secara maksimal. Dengan demikian tidak perlu lagi dikaitkan dengan NPWP.

  1. Disarankan untuk diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang tata cara perbitan KTP Elektronik. Hal ini sangat diperlukan supaya tidak ada orang yang KTP ganda dan untuk keseragaman dalam  pelaksanaannya di seluruh daerah.

Dirjend Adminduk: Mengenai tata cara penerbitan KTP Elektronik telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan

KTP Berbasis NIK secara Nasional. (Kamillus Elu, SH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here