Evaluasi Kinerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010

1
67

Ahok.Org (5/4) – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membahas Evaluasi terhadap kinerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010, Evaluasi pelaksanaan APBN  Tahun Anggaran 2010 dan Rencana pelaksanaan APBN 2011, Tindak lanjut ikhtisar hasil pemeriksaan Semester I BPK RI Tahun Anggaran 2010. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI H. Chairuman Harahap, SH, MH.

Secara garis besar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan tentang beberapa hal penting, yaitu Pertama, Revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi 3 (tiga) RUU, yaitu RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah, dan RUU tentang Desa. Kedua, Penyiapan RPP sebagai tindak lanjut Ketentuan Pasal 13 UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Ketiga, Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2010. Keempat, Implementasi Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Kelima, Penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Destrada). Keenam, Pembinaan dan Monitoring Daerah Otonom Baru (DOB). Ketujuh, Penataan Batas Daerah dan Penanganan Batas Negara. Kedelapan, Implementasi PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang, Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi. Kesembilan, Peraturan Daerah Bermasalah. Kesepuluh, Evaluasi terhadap Organisasi Kemasyarakatan. Kesebelas, Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2010 dan Rencana APBN Tahun 2011. Keduabelas, Tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK Tahun Anggaran 2010, dan Ketigabelas, Gambaran Umum Capaian Kinerja Kementerian Dalam Negeri.

Kesimpulan Rapat:

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu:

Pertama, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperhatikan masukan-masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI untuk menjadi bahan kajian yang komprehensif terhadap rencana perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk selanjutnya segera diserahkan kepada Komisi II DPR RI paling lambat awal Juni 2011. Khusus mengenai Pemilu Kepala Daerah, perlu dipikirkan aturan dan mekanisme yang tidak sekedar memilih Pimpinan Daerah, tetapi harus dapat memilih Pimpinan Daerah yang sesuai dengan harapan rakyat.

Kedua, Terkait Sistem Administrasi Kependudukan, Komisi II DPR RI meminta komitmen Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah segera melakukan aksi kongkrit atas penerapan e-KTP yang memiliki masa penyelesaian singkat, agar dapat dijamin penyelesaiannya tepat waktu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga pada Pemilu Tahun 2014 tidak ada lagi masalah DPT, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara.

Ketiga, Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk mengagendakan pertemuan khusus yang akan membahas tentang pembatalan peraturan daerah yang dianggap bermasalah.

Keempat, Terkait dengan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2010 di Kementerian  Dalam Negeri yang memberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Komisi II DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan  yang menjadi temuan BPK RI. Komisi II DPR RI juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan peran koordinasinya dengan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen tata kelola dibidang keuangan, sehingga opini BPK RI terhadap Laporan Kementerian Dalam Negeri bisa meningkat menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Kelima, Terkait dengan masalah Pembentukan Daerah Otonom Baru, Komisi II DPR RI tetap berpegang sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Mei 2010 yaitu sepakat bahwa Pembentukan Daerah Otonom Baru dilakukan secara selektif sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Keenam, Terkait dengan selisih anggaran Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 1.503.020.000.000,- antara yang disetujui oleh Komisi II DPR RI sebesar Rp 13.251.775.280.000,- dengan Pagu Definitif sebesar Rp 14.754.795.280.000,- akan ditindaklanjuti Pertemuan Khusus Komisi II DPR RI dengan Tim Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR RI. (Kamillus Elu, SH).

Selengkapnya mengenai Evaluasi Kinerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010 dapat  dilihat di sini:

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3
Bagian 4

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here