Penetapan Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas Prioritas 2010

0
132

Rapat Kerja Badan Legislasi DPR Dengan Menteri Hukum Dan HAM.

Salah satu tugas utama Badan legislasi DPR adalah menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas tersebut akan menjadi garis besar panduan penyusunan undan-undang di DPR selama lima tahun ke depan. oleh karena itu proses penyusuan prolegnas ini akan menjadi ‘nyawa’ dari fungsi legislasi DPR periode 2009-2014.

Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai kelompok masyarakat, dan menerima usulan perundang-undangan dari masing-masing Fraksi Partai, masyarakat maupun pemerintah, serta melakukan konsinyering selama tiga hari di wisma DPR di Kopo, Bogor oleh Panitia Kerja (Panja) penyusunan Prolegnas. Maka akhirnya Badan Legislasi DPR selanjutnya melakukan rapat kerja sekaligus pengesahan Prolegnas 2010-2014 dengan Menteri Hukum dan HAM, Bapak patrialis Akbar.

Dalam rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Senin(30/11) tersebut secara umum terdapat total 247 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka dalam Prolegnas tersebut. Selain itu juga ditetapkan 55 RUU prioritas tahun 2010. selanjutnnya penetapan ini akan dibawa kedalam Raat Paripurna DPR esok harinya (1/12).

Menurut Basuki T. Purnama (Ahok), paket Prolegnas ini penting untuk dicermati. Dalam prolegnas RUU Prioritas tahun 2010 yang bejumlah 55 buah, didominasi oleh undang-undang yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat dan peningkatan harkat martabat rakyat kecil. Diantaranya adalah RUU mengenai Pekerja rumah tangga, tenaga kerja Indonesia (TKI), serta RUU bantuan hukum untuk rakyat kecil.

Menuruk Ahok, peran aktif masyarakat untuk memantau dan menjaga proses legislasi ini sangat penting. Tentu kita tak ingin skandal ayat tentang rokok dalam RUU kesehatan yang lalu terulang kembali ke depannya. Oleh karena itu ahok menekankan pentingnya masyarakat untuk memberi masukan aspirasi dan juga saran demi kelancaran dan efektifitas kinerja Badan Legislasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here