DPR Menyetujui Usulan Hak Angket Kasus Century

2
73

Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI, 1 Desember 2009

Setelah gagal dibahas pada rapat paripurna terdahulu, akhirnya pada rapat paripurna seri ke tujuh kali ini pimpinan DPR mengagendakan persetujuan pembentukan pansus dan pengesahan usulan hak angket menjadi hak angket DPR. Hak angket ini akan mengusut kasus bank Century yang sedang menjadi perhatian di masyarakat.

Selain agenda terkait hak angket, Rapat Paripurna ini juga mengagendakan pembahasan laporan Badan Legislasi tentang penyusunan Prolegnas yang kemarin baru disahkan. Dipimpin oleh Marzuki Alie sebagai ketua sidang, rapat Paripurna ini membahas Prolegnas yang telah disusun oleh Baleg. Beberapa pandangan disampaikan oleh beberapa anggota DPR yang concern dengan salah satu fungsi DPR ini. Target Prolegnas yang cukup tinggi (247 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka) membuat beberapa anggota khawatir DPR periode 2009-2014 tidak mampu menyelesaikannya sesuai waktu. Namun akhirnya sidang Paripurna berhasil menyetujui Prolegnas tersebut. Kemudian pembahasan RUU didalamnya akan diserahkan ke masing-masing Komisi terkait.

Basuki T. Purnama atau yang akrab dipaggil Ahok ini pun mengakui bahwa dengan target legislasi yang cukup tinggi ini, pekerjaan anggota DPR periode 2009-2014 memang cukup berat. Beliau juga mengatakan bahwa masyarakat harus selalu memantau kinerja para wakilnya di DPR agar segala bentuk perundang-undangan yang nanti dihasilkan akan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Setelah menyetujui Prolegnas 2010-2014, Rapat Paripurna DPR kemudian membahas persetujuan usulan hak angket menjadi Hak Angket DPR. Pada prinsinya, setelah laporan BPK yang masuk ke DPR memang menunjukkkan ada sesuatu yang tidak beres dalam ‘bail-out’ bank Century, DPR RI menyetujui usulan ini menjadi hak angket. Total sampai hari ini (1/12) anggota DPR penandatangan usulan hak angket berjumlah 503 orang, termasuk 5 orang pimpinan Dewan.

Interupsi mengemuka saat pimpinan sidang ingin menutup rapat setelah persetujuan usulan ini diketok palu. Mereka yang menginterusi berkeinginan agar sidang mengijinkan para inisiator membacakan isi dan latar belakang usulan hak angket ini, namun hal ini justru menimbulkan interupsi lanjutan. Anggota DPR yang menolak beranggapan bahwa rapat paripurna ini harus berdasarkan tata tertib (tatib), dan menolak segala tambahan yang tidak diatur dalam tatib. Para penolak yang umumnya berasal dari Fraksi Demokrat ini beranggaan agenda kali ini haya untuk memberi persetujuan hak angket saja, bukan untuk dibahas lagi.sedangkan anggota yang lain beranggapan sebaiknya substansi hak angket ini dipublikasikan lagi didalam forum rapat paripurna ini, walaupun tidak diatur dalam tatib, demi kepentingan publik yyang lebih besar.

Selanjutnya, untuk pembentukan panitia khusus (Pansus) kasus Bank Century, secara proporsionalitas komposisi panitia tersebut akan beranggotakan 8 orang dari Partai Demokrat, 6 orang dari Partai Golkar, 5 Orang dari PDIP, 3 orang dari PKS, PAN dan PPP 2 orang, serta 1 orang dari Gerindra dan juga Hanura. Total pansus nanti berjumlah 30 orang.

Menurut Ahok, kinerja Pansus nanti akan benar-benar disorot oleh media dan masyarakat. Mengingat kasus Bank Century ini adalah termasuk skandal besar yang terjadi di masa awal kepemiminan kedua SBY. Segala data fakta yang ada diharap mampu dianalisa dan ditelusuri dengan baik oleh pansus ini agar masyarakat dapat benar-benar mengetahui sesugguhnya yang terjadi di balik kasus ini.

2 COMMENTS

  1. MENCIUM SKENARIO POLITIK DIBALIK PENGUCURAN DANA BAILOUT 6,7 TRILIUN KE BANK CENTURY

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Angka itu menjadi bengkak, padahal semula yang di setujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun. (Kompas 1 september 2009).

    “ Betapa baiknya sikap pemerintah terhadap pemilik bank yang selama ini bermasalah”. “Kenapa pemerintah selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya bermasalah??” semua itu Patut menjadi misteri bagi kita.

    *********************

    UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, mewajibkan semua bank berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun LPS mengabaikan aturan tersebut.

    Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum boilout diberikan.

    Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank Century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang.

    Artinya, dari segi the five C’s of credit analysis, Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironis nya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu!!!

    Muncul pertanyaan, apa yang melatarbelakangi pemerintah memberian dana boilout tersebut??? akan kemana larinya dana bailout 6,7 triliun itu?

    Jawabnya, Kemungkinan: pertama, pejabat LPS ceroboh dalam bertindak sehingga dianfaatkan oleh pejabat bank yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. Kedua, Pajabat LPS, pejabat bank bermasalah dan partai politik tertentu bersekongkol bersekongkol mengemplang dana bailout.

    Jawaban yang pasti, kita tunggu skenario politik berikutnya..

  2. Kasus century kini semakin menggelinding bak bola salju. Kini para wakil rakyat sedang sibuk-sibuknya mengajukan hak angket atas kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar 6,7 triliun. Kini Pansus pun telah disiapkan yang diisi oleh semua perwakilan fraksi.

    Mudah-mudahan saja pansus ini tidak berhenti di tengah jalan. Yang pada akhirnya kasus century benar-benar dapat diketahui fakta yang sebenarnya. Rakyat sangat menunggu upaya para wakilnya tersebut.
    Cara Membuat Blog

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here