Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) pada proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) setempat.
–
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo Rabu (9/12) mengatakan, pihaknya juga menemukan pungutan biaya pengurusan akte kelahiran anak dan kartu tanda penduduk (KTP) di provinsi tersebut.
–
“Ternyata di daerah masih banyak beban biaya yang seharusnya bebas dari tanggungan rakyat. Kenapa memasukan berkas lamaran CPNS harus melalui kantor pos dengan biaya Rp 15 ribu per berkas/orang, padahal dapat diantar langsung ke sekretariat panitia,” kata Ganjar.
–
Biaya pengiriman berkas lamaran CPNS diungkap Komisi II DPR RI saat berkunjung ke Kabupaten Wakatobi. Sedangkan pungutan pengurusan akte kelahiran anak dan KTP ditemukan di kantor Catatan Sipil Pemkot Kendari.
–
Pemerintah daerah idealnya meniadakan pungutan biaya pengurusan akte kelahiran anak, KTP dan pengiriman berkas lamaran CPNS karena tidak signifikan dikaitkan dengan pencapaian pendapatan asli daerah (PAD).
–
“Pemasukan untuk negara dari pengurusan hal-hal sekecil itu tidak besar, bahkan membuka peluang pungutan liar yang meresahkan rakyat sehingga lebih baik ditiadakan,” katanya.
–
Untuk menutup belanja administrasi dari penerbitan akte kelahiran atau KTP, dapat dianggarkan melalui APBD sehingga rakyat merasa dibantu. Wakil Ketua DPRD Sultra Muh. Endang SA mendukung penghapusan pungutan biaya dalam bentuk apa pun pada pengurusan akte kelahiran dan KTP.
–
“Sudah saatnya pemerintah berhenti mengejar PAD dari memungut biaya pengurusan identitas warga negara,” kata Endang.
–
Sumber: kompas.com