Draf Rancangan Undang-Undangan Tentang Mata Uang

1
57

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Mata Uang yang selanjutnya disebut Uang Rupiah adalah uang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi …………(selengkapnya download disini)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here