Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Mata Uang yang selanjutnya disebut Uang Rupiah adalah uang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi …………(selengkapnya download disini)
terima kasiih,, jadi bisa bisa baca deh rancangan uu mata uang,,,