Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Varina Singka Subekti dan Komarudin HIdayat Senin, 8 Pebruari 2010
1. Ada wacana yang berkembang di masyarakat bahwa anggota KPU harus berasal dari partai politik. Hal ini tentu membawa kita kembali kepada pemilu-pemilu tahun sebelumnya.
2. KPU diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”.
3. KPU harus mandiri dan anggotanya harus dari luar partai politik.
4. Sistem rekrutmen anggota KPU harus diperbaiki sehingga benar-benar memperoleh tenaga/sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional.
5. Dalam pemilihan anggota KPU Presiden bekerja secara diam-diam dengan mengajukan 22 nama calon ke DPR dan kemudian DPR memilih 11 orang. Seharusnya lebih terbuka.
6. Anggota KPU harus mempunyai kemampuan khusus tentang sistem politik Indonesia, dan masalah hukum nasional.
7. KPU harus diisi dengan orang-orang yang kredibel dan profesional.
8. Pemilu di Indonesia termasuk kolosal karena termasuk pemilu terbesar di dunia sehingga membutuhkan kemampuan ekstra dari para penyelenggara pemilu sehingga tercapai suatu pemilu yang demokratis.
9. Di beberapa negara anggota KPU tidak diganti-ganti bahkan sampai pensiun sebagai anggota KPU. Dengan demikian mereka dapat belajar dari pemilu-pemilu sebelumnya dan memperbaikinya pada pemilu-pemilu selanjutnya. Sehingga mereka semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu
10. Sebenarnya tidak perlu ada Bawaslu sebab masyarakat sudah semakin cerdas.
11. Pengawasan harus dilakukan oleh masyarakat.
12. Harus melakukan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memilih secara rasional, karena selama ini sebagian besar memilih secara emosional dan secara tradisional.
BEBERAPA CATATAN HASIL RDPU KOMISI II
DENGAN INSTITUTE FOR RESEARCH AND EPOWERMENT (IRE) YOGYAKARTA UNTUK MENCARI MASUKAN DALAM PEMBAHASAN RUU TENTANG DESA
Senin, 8 Pebruari 2010
1. Desa mempunyai 3 domain yang saling terkait dan bersenyawa, yaitu sumber daya lokal, komunitas dan pemerintahan tradisional (kekuasaan, tata kelola dan aturan main) yang digunakan untuk mengatur dan mengurus sumberdaya dan komunitas lokal.
2. Ketiganya merupakan basis penghidupan dan kehidupan masyarakat desa.
3. Perseyawaan ketiga domain itu terputus setelah desa diintegrasikan ke dalam negara dan setelah pembangunan masuk desa selama empat dekade terakhir.
4. Pemerintah pusat, daerah, lembaga donor, perguruan tinggi dan lain-lain sebenarnya telah menaruh perhatian besar terhadap isu-isu yang terkait dengan dengan desa seperti otonomi desa, penanggulangan kemiskinan maupun pemberdayaan.
5. RUU Desa sudah berproses sejak 2007, tetapi sampai akhir periode pemerintahan 2004-2009, belum disahkan.
6. Pembahasan RUU Desa sempat terhenti karena pada saat yang sama DPR mengambil inisiatif untuk mengesahkan RUU Pembangunan Perdesaan, yang akan disahkan pada akhir masa jabatan DPR periode 2004-2009.
7. RUU Pembangunan Perdesaan akhirnya ditunda karena tidak ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
8. DPR lebih mengutamakan masalah alokasi anggaran masuk ke desa, sementara pemerintah hendak membahas desa dan perdesaan secara komprehensif, yang dimulai dari isu governance, terutama kedudukan, kewenangan, susunan pemereintahan desa, baru masuk ke ranah perencanaan dan keuangan desa.
Anggota dpr, Harus benar-benar fokus dan paham terhadap hal yang di atas, karena kpu merupakan suatu Komisi negara dimana di dalamnya harus orang yang berkompeten dan tidak mempunyai hubungan(konflik of interest) kepada suatu individu baik kelompok ataupun organisasi lainnya,