Catatan Penting Hasil RDPU Komisi II DPR RI

0
157

DENGAN MENTERI DALAM NEGERI, KPU, DAN BAWASLU
Rabu, 10 Pebruari 2010

A. MENTERI DALAM NEGERI

1. Departemen Dalam Negeri siap untuk pelaksanaan Pilkada.

2. Anggaran Pilkada telah siap 87,7%.

3. Masa jabatan kepala daerah 2,5 tahun dihitung satu periode, apabila masa jabatan kurang dari 2,5 tahun tidak dianggap sebagai satu periode.

4. Mendagri selalu berusaha menjadi fasilitator/mediator dalam penyelesaian masalah KPU dan Bawaslu terkait dengan masalah pembentukan Panwas. Salah satu hasilnya adalah terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) KPU – Bawaslu tanggal 9 Desember 2009.

5. Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait pilkada, pelaksanaan 244 pilkada tahun 2010, anggaran dan pengawasan. Hal ini dilakukan pada bulan Oktober dan Nopember 2009.

6. Penyampaian arahan kebijakan kepada Pemda mengenai dukungan persiapan pelaksanaan pilkada tahun 2010 melalui beberapa Surat Edaran untuk dipedomani Pemerintah Daerah.

7. Masih ada 46 daerah yang masih bermasalah dalam persiapan pilkada. Permasalahan tersebut hanya terkait dengan pembentukan panwas pilkada, bukan masalah anggaran atau DPT.

8. Menanggapi kekisruhan KPU dengan Bawaslu yang berimplikasi kepada persiapan pelaksanaan pilkada, anggota komisi II DPR RI berpendapat bahwa masalah tersebut jangan sampai mengganggu proses pilkada karena hal ini akan berdampak kurang baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Bahkan Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM anggota Komisi II DPR RI berpendapat bahwa apabila ada kekisruhan dalam pelaksanaan pilkada, sebaiknya pilkada ditunda saja.

9. Mendagri menanggapi aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan Pilkada secara serentak bahwa hal tersebut memiliki banyak segi positifnya, khususnya dalam aspek efeisiensi pembiayaan. Namun permasalahannya terletak pada payung hukum terhadap pelaksanaan pilkada serentak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 235 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2008.

10. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2008 penggabungan pelaksanaan pilkada Gubernur dengan pilkada Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dalam kurun waktu 90 hari. Selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

11. Kementrian Dalam Negeri saat ini sedang mempersiapkan payung hukum terhadap kemungkinan pelaksanaan Pemilu Kepaka Daerah secara serentak, yang sekaligus dilakukan dalam kerangka penyempurnaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.

B. KPU

1. KPU mencabut SEB dengan Bawaslu secara sepihak yang ditandatangani pada 9 Desember 2009 di hadapan Mendagri. Menurut KPU pembatalan SEB tersebut dilakukan agar masalah pembentukan Panwas Pilkada tidak berlarut-larut dan sesuai dengan undang-undang.

2. KPU minta agar pilkada mengacu kepada UU No. 22 Tahun 2007.

3. SEB tidak ada dasar hukumnya.

4. Sudah ada 6 provinsi yang telah menandatangani MoU hibah anggaran.

5. KPU memperkirakan pada pertengahan Februari ini masalah anggaran dapat dituntaskan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota demngan pemda setempat.

6. Pemerintah melalui Kemendagri telah cukup cepata merespons persoalan anggaran pilkada. Hasilnya adalah diterbitkannya Permendagri No. 57 Tahun 2009 dan sejumlah surat edaran Mendagri.

C. BAWASLU

1. Harus ada pengawas pilkada.

2. SEB KPU – Bawaslu hendaknya dibaca secara utuh, tidak sepotong-sepotong.

3. Butir-butir isi SEB harus ditempatkan sebagai satu kesatuan yang utuh.

4. Bawaslu menilai bahwa SEB Ketua KPU dan Ketua Bawaslu No. 1669/KPU/XII/2009, No. 001/SEB/Bawaslu 2009 tidak dapat ditempatkan sebagai sebuah produk hukum yang bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2007, sebab SEB merupakan produk kebijaksanaan kedua lembaga dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pilkada dan dasar kelahirannya sendiri adalah untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuasn Pasal 93 dan Pasal 94 UU No. 22 Tahun 2007.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here