Saya yakin yg dikehendaki rakyat ttg pemilu (dpr,dpd, presiden dan pemilukada gubernur/walikota/bupati) sangat sederhana, rakyat menginginkan biaya pemilunya murah, hak pilih bagi rakyat tidak “dihilangkan” oleh kartu pemilih atau daftar pemilih tetap, apalagi dengan alasan tidak menerima undang panggilan oleh panitia pemilu karena ada faktor penghilangan hak pilih. Dan yg lain lebih penting siapapun yg terpilih haruslah terpilih secara jujur sesuai harapan rakyat banyak yg memberikan suaranya di TPS.
Persoalannya jangan sampai kita memfokuskan mekanisme bagaimana cara merekrut anggota KPU dan KPUD sebagai penyelenggara, hal ini tersebut tidak salah, pertanyaannya kalau manusia semua cenderung tergoda uang dan kekuasaan? Apakah kita yakin ada independensi anggota KPU/KPUD ? Jika ada tentu saja ada, tetapi jauh lebih bijak kita buat peraturan agar siapapun penyelenggara kpu kemungkinan mencederai keinginan rakyat banyak seperti diuraikan diatas tidak akan terjadi.
–––
Saya mengusulkan ada beberapa hal utk menghasilkan pemilu sesuai harapan rakyat, diantaranya:
- DPS (daftar pemilih sementara diajukan oleh masing 2 kades/lurah setempat (yg tentu saja data ini didapat dari kantor catatan sipil, sehingga kades yg akan memuktahirkan datanya sesuai dgn penduduk desa/kelurahannya.
DPT (daftar pemilih tetap) ditentukan penutupan terakhirnya adalah pada hari pemungutan suara dilakakukan di masing2 TPS, sehingga pemilih yg memiliki KTP tidak dihilangkan hak pilihnya, kalau ternyata ada pemilih yg ber KTP tetapi ternyata namanya tdk terdpat dlm DPS , maka kades bisa meverifikasi apa ybs memiliki ktp aspal atau baru mendpatkan ktp tsb padahal belum berdomisili selama 6 bulan di daerah tsb , apalagi tdk ada srt pindah dari daerah asalnya, maka jika ktp asli dan ttd pemberi ktp asli, maka bisa diusut secara peraturan ttg kependudukan. Dan ybs bisa dikenakan pidana penipuan sesuai uu pemilu. - Semua hasil pemilihan terutama waktu penghitungan suara dan pencatatan di papan TPS harus divideokan atau difoto secara digital, sehingga disamping bukti berita acara ada bukti visualnya dlm bentuk video dan kamera digital.
- Pada saat perhitungan tahap akhir di kabupaten Kabupaten, pihak KPU memberitahukan kode surat suara yg sah sesuai dgn kode rahasia dari perusahaan percetakan kertas suara tsb dan mengundang para kontestan utk secara acak memilih kertas suara dlm masing-masing kotak suara, lalu dibuktikan bahwa kertas suara yg ada dlm kotak suara adalah sah sesuai dengan data dari percetakan yang mencetak kertas suara tesebut.
- Mengatasi masalah money politik? Setiap orang yang ingin menjadi pejabat publik harus bersedia membuktikan hartanya dan keluarganya secara terbalik sampai dia mati.
Ruang komisi 2
DPR RI
16 feb 2010
–
Basuki T Purnama