ITEM PEMBANDING |
PEMILU |
1999 |
2004 |
2009 |
Dasar Hukum |
UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum |
UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD |
UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu |
Sistem Pemilu |
Sistem Proporsional Berdasarkan Stelsel Daftar |
- Sistem Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka (DPR, DPRD).
- System Distrik Berwakil Banyak (DPD).
|
Diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Dan UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. |
Peserta Pemilu |
Partai Politik |
- Parpol (untuk anggota DPR, DPRD)
- Perseorangan (DPD)
|
DAPIL (daerah pemilihan) |
Dapil DPR= Daerah Tingkat I
Dapil DPRD= Daerah Tingkat II
Dapil DPRD II= satu daerah pemilihan. |
Dapil DPR= Provinsi atau bagian-bagian Provinsi;
Dapil DPRD= Kab./Kota atau gabungannya.
Dapil DPRD II= Kecamatan atau gabungan Kecamatan. |
Jumlah Kursi DPR |
Berdasarkan jumlah penduduk di daerah tingkat I, dengan ketentuan setiap Dapil Tingkat II sekurang-kurangnya mendapat 1 kursi yang ditetapkan oleh KPU. |
Ditetapkan sebanyak 550 kursi. |
Jumlah Kursi DPRD |
DPRD I: Sekurang-kurangnya 45, sebanyak-banyaknya 100.
DPRD II: Sekurang-kurangnya 20, sebanyak-banyaknya 45. |
DPRD I: sekurang-kurangnya 35, sebanyak-banyaknya 100.
DPRD II: Sekurang-kurangnya 20, sebanyak-banyaknya 45. |
Penyelenggara Pemilu |
KPU yang bebas dan mandiri (terdiri atas unsur parpol peserta Pemilu dan Pemerintah). |
KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (non partisan). |
- KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
- KPU yang berpedoman pada azas: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
|
Penanggung Jawab Pemilu |
Presiden, pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden |
KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR. |
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden, dan DPR serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu. |
Jumlah Anggota KPU |
5 wakil pemerintah+ Jumlah Parpol. |
Sebanyak-banyaknya 11 orang; KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang. |
Sebanyak 7 orang; KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota sebanyak 5 orang. |
Tugas dan Wewenang Penyelenggara KPU |
- Merencanakan dan mempersiapkan Pemilu.
- Menerima, meneliti, dan menetapkan Parpol peserta Pemilu.
- Membentuk PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai TPS.
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap dapil.
- Menetapkan seluruh hasil Pemilu.
- Mengumpulkan dan mensistemisasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilu.
- Memimpin tahapan kegiatan Pemilu.
|
- Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
- Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
- Menetapkan peserta Pemilu.
- Menetapkan dapil, jumlah kursi dan calon anggota dewan.
- Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
- Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu.
|
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Prov/Kab/Kota, PPK,PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN.
- Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuki tiap tahapan.
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan.
- Memuktahirkan data pemilih berdasar data kependudukan dan menetapkan daftar pemilih.
- Menetapkan peserta Pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
- Membuat berita acara serta sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi dan peserta Pemilu dan Bawaslu.
- Menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan kursi Dewan.
- Mengumumkan calon anggota Dewan terpilih.
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
- Memeriksa pengaduan dan atau laporan adanya pelanggaran kode etik.
- Menindaklanjuti segera temuan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu.
- Menonaktifkan sementara dan atau mengenakan sanksi administrative kepada anggota KPU, Sekjen dan pegawai yang terbukti mengganggu tahapan Pemilu berdasar rekomendasi Bawaslu.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggara Pemilu.
- Menetapkan kantor akuntan public dan mengaudit dana kampanye.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
|
Keanggotaan |
- Terdiri dari 1 orang wakil dari masing-masing parpol dan 5 orang wakil pemerintah (hak suaranya ditentukan berimbang).
- Susunan: Ketua, 2 Wakil Ketua, Anggota.
|
- Paling banyak 11 orang (non partisan).
- Susunan: Ketua, 1 Wakil Ketua dan Anggota.
|
- Keanggotaan sebanyak 7 orang.
- Susunan: Ketua merangkap anggota dan anggota.
- Memperhatikan keterwakilan 30% perempuan.
|
Kesekjenan |
- Dibantu oleh sekretariat umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum, dibantu seorang Wakil Sekretaris Umum.
- Sekum dan Wasekum diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Sekum bertanggung jawab pada KPU secara teknis operasional; dan kepada Presiden secara teknis administratif.
|
- Sekjen dibantu oleh 1 Wakil Sekjen.
- PNS yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
- Calon dipilih oleh KPU dari masing-masing 3 calon yang diajukan oleh Pemerintah.
- Pegawai diisi oleh PNS.
|
- Sekjen dibantu oleh 1 Wakil Sekjen.
- Calon diusulkan oleh KPU masing-masing sebanyak 3 orang kepada Presiden, dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
- Pegawai diisi oleh PNS dan tenaga professional lain.
|
Skema Organisasi |
No data |
Biro- biro: SDM, Perencanaan, Umum, Teknis, Keuangan, Data Informasi, Hukum, Logistik, Hubungan Masyarakat, Pengawasan. |
Biro-biro: SDM, Perencanaan, Umum, Teknis, Keuangan, Hukum, Logistik, Pengawasan. |
Struktural Penyelenggara Pemilu |
- Pelaksana KPU dalam menyelenggarakan Pemilu adalah PPI*, Panitia Pemilihan Indonesia.
- Berkedudukan di ibukota Negara.
- Keanggotaan: wakil-wakil Parpol peserta Pemilu dan Pemerintah.
- Susunan: Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekr., anggota-anggota. (bukan unsur pimpinan KPU).
- **PPD I (Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I)
- **PPD II (Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II)
- Sekretariat (PPI, PPD I, PPD II, PPK): dibentuk dan dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat; yang ditetapkan dengan Kep. Mendagri.
-Personalia Sekretariat¸ diangkat dan diberhentikan oleh:
PPI à Mendagri
PPD I à Gubernur
PPD II dan PPK à Bupati/Walikota. |
- KPU Provinsi (diusulkan oleh Gubernur- disetujui oleh KPU).
- KPU Kab./Kota (diusulkan oleh Bupati/walikota- disetujui oleh KPU Provinsi).
- Penetapan keanggotaan KPU oleh Presiden; KPU daerah oleh KPU.
|
- KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis- tetap.
|
Keanggotaan PPK, PPS, KPPS. |
Terdiri dari wakil-wakil Parpol Peserta Pemilu dan Pemerintah- (wakil masyarakat untuk KPPS). |
- Berasal dari tokoh masyarakat dan tidak menjadi pengurus Parpol.
- PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kab/Kota atas usul camat.
- PPK dibantu oleh secretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari PNS yang ditunjuk Camat- pegawai sekretariat PPK adalah pegawai kecamatan.
|
- Warga yang tidak menjadi pengurus Parpol.
- PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kab/Kota atas usul camat.
- PPK dibantu oleh secretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari PNS.
|
Dewan Kehormatan |
Tidak ada |
- Ad hoc
- Keanggotaan: 3 orang (Ketua dan Anggota-anggota).
- Dipilih dari dan oleh Anggota KPU.
- Merekomendasikan tindak lanjut hasil kepada KPU.
|
- Ad hoc
- Keanggotaan: 5 orang (Ketua merangkap anggota dan Anggota-anggota).
- Terdiri atas 3 orang anggota KPU dan 2 orang dari luar KPU.
- Menetapkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
|
Pengawasan Pemilu. |
- Dibentuk sampai tingkat kecamatan.
- Keanggotaan terdiri atas Hakim, Perguruan Tinggi, Unsur Masyarakat.
- Susunannya ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung (Pusat), Pengadilan Tinggi (Tingkat I), Pengadilan Negeri (tingkat II dan Kecamatan).
|
- Ad hoc
- Dibentuk oleh KPU, sampai tingkat kecamatan.
- Keanggotaan sebanyak-banyaknya 9 orang (Panwas pusat), 7 Panwas Provinsi/Kab/Kota, 5 Panwas Kecamatan; yang diisi oleh unsur kepolisian Negara,tokoh masyarakat kejaksaan, perguruan tinggi, pers.
|
- Bersifat tetap di tingkat nasional.
- Adhoc pada tingkatan bawah sampai pada kecamatan.
- Terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota Parpol.
- Dibentuk melalui tim seleksi oleh KPU
|
Keuangan |
- Bersumber dari APBN dan pihak luar.
- Besaran APBN= Rp. 1,3 Trilyun.
|
- Bersumber dari APBN dan APBD
- Besaran APBN= Rp. 4,4 Trilyun.
|
- Bersumber dari APBN
- Besaran APBN= Rp. 21,8 Trilyun.
(Rp. 21.833.386.525.59) |