PERBANDINGAN PENYELENGGARAAN PEMILU INDONESIA

0
62

ITEM PEMBANDING PEMILU
1999 2004 2009
Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
Sistem Pemilu Sistem Proporsional Berdasarkan Stelsel Daftar
  • Sistem Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka (DPR, DPRD).
  • System Distrik Berwakil Banyak (DPD).
Diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Dan UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Peserta Pemilu Partai Politik
  • Parpol (untuk anggota DPR, DPRD)
  • Perseorangan (DPD)
DAPIL (daerah pemilihan) Dapil DPR= Daerah Tingkat I

Dapil DPRD= Daerah Tingkat II

Dapil DPRD II= satu daerah pemilihan.

Dapil DPR= Provinsi atau bagian-bagian Provinsi;

Dapil DPRD= Kab./Kota atau gabungannya.

Dapil DPRD II= Kecamatan atau gabungan Kecamatan.

Jumlah Kursi DPR Berdasarkan jumlah penduduk di daerah tingkat I, dengan ketentuan setiap Dapil Tingkat II sekurang-kurangnya mendapat 1 kursi yang ditetapkan oleh KPU. Ditetapkan sebanyak 550 kursi.
Jumlah Kursi DPRD DPRD I: Sekurang-kurangnya 45, sebanyak-banyaknya 100.

DPRD II: Sekurang-kurangnya 20, sebanyak-banyaknya 45.

DPRD I: sekurang-kurangnya 35, sebanyak-banyaknya 100.

DPRD II: Sekurang-kurangnya 20, sebanyak-banyaknya 45.

Penyelenggara Pemilu KPU yang bebas dan mandiri (terdiri atas unsur parpol peserta Pemilu dan Pemerintah). KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (non partisan).
  • KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
  • KPU yang berpedoman pada azas: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Penanggung Jawab Pemilu Presiden, pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden, dan DPR serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
Jumlah Anggota KPU 5 wakil pemerintah+ Jumlah Parpol. Sebanyak-banyaknya 11 orang; KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang. Sebanyak 7 orang; KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota sebanyak 5 orang.
Tugas dan Wewenang Penyelenggara KPU
  • Merencanakan dan mempersiapkan Pemilu.
  • Menerima, meneliti, dan menetapkan Parpol peserta Pemilu.
  • Membentuk PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai TPS.
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap dapil.
  • Menetapkan seluruh hasil Pemilu.
  • Mengumpulkan dan mensistemisasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilu.
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilu.
  • Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
  • Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
  • Menetapkan peserta Pemilu.
  • Menetapkan dapil, jumlah kursi dan calon anggota dewan.
  • Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
  • Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan.
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu.
  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
  • Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Prov/Kab/Kota, PPK,PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN.
  • Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuki tiap tahapan.
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan.
  • Memuktahirkan data pemilih berdasar data kependudukan dan menetapkan daftar pemilih.
  • Menetapkan peserta Pemilu.
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
  • Membuat berita acara serta sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi dan peserta Pemilu dan Bawaslu.
  • Menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
  • Menetapkan dan mengumumkan perolehan kursi Dewan.
  • Mengumumkan calon anggota Dewan terpilih.
  • Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
  • Memeriksa pengaduan dan atau laporan adanya pelanggaran kode etik.
  • Menindaklanjuti segera temuan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu.
  • Menonaktifkan sementara dan atau mengenakan sanksi administrative kepada anggota KPU, Sekjen dan pegawai yang terbukti mengganggu tahapan Pemilu berdasar rekomendasi Bawaslu.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggara Pemilu.
  • Menetapkan kantor akuntan public dan mengaudit dana kampanye.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Keanggotaan
  • Terdiri dari 1 orang wakil dari masing-masing parpol dan 5 orang wakil pemerintah (hak suaranya ditentukan berimbang).
  • Susunan: Ketua, 2 Wakil Ketua, Anggota.
  • Paling banyak 11 orang (non partisan).
  • Susunan: Ketua, 1 Wakil Ketua dan Anggota.
  • Keanggotaan sebanyak 7 orang.
  • Susunan: Ketua merangkap anggota dan anggota.
  • Memperhatikan keterwakilan 30% perempuan.
Kesekjenan
  • Dibantu oleh sekretariat umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum, dibantu seorang Wakil Sekretaris Umum.
  • Sekum dan Wasekum diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Sekum bertanggung jawab pada KPU secara teknis operasional; dan kepada Presiden secara teknis administratif.
  • Sekjen dibantu oleh 1 Wakil Sekjen.
  • PNS yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
  • Calon dipilih oleh KPU dari masing-masing 3 calon yang diajukan oleh Pemerintah.
  • Pegawai diisi oleh PNS.
  • Sekjen dibantu oleh 1 Wakil Sekjen.
  • Calon diusulkan oleh KPU masing-masing sebanyak 3 orang kepada Presiden, dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
  • Pegawai diisi oleh PNS dan tenaga professional lain.
Skema Organisasi No data Biro- biro: SDM, Perencanaan, Umum, Teknis, Keuangan, Data Informasi, Hukum, Logistik, Hubungan Masyarakat, Pengawasan. Biro-biro: SDM, Perencanaan, Umum, Teknis, Keuangan, Hukum, Logistik,  Pengawasan.
Struktural Penyelenggara Pemilu
  • Pelaksana KPU dalam menyelenggarakan Pemilu adalah PPI*, Panitia Pemilihan Indonesia.
  • Berkedudukan di ibukota Negara.
  • Keanggotaan: wakil-wakil Parpol peserta Pemilu dan Pemerintah.
  • Susunan: Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekr., anggota-anggota. (bukan unsur pimpinan KPU).
  • **PPD I (Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I)
  • **PPD II (Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II)
  • Sekretariat (PPI, PPD I, PPD II, PPK): dibentuk dan dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat; yang ditetapkan dengan Kep. Mendagri.

-Personalia Sekretariat¸ diangkat dan diberhentikan oleh:

PPI à Mendagri

PPD I à Gubernur

PPD II dan PPK à Bupati/Walikota.

  • KPU Provinsi (diusulkan oleh Gubernur- disetujui oleh KPU).
  • KPU Kab./Kota (diusulkan oleh Bupati/walikota- disetujui oleh KPU Provinsi).
  • Penetapan keanggotaan KPU oleh Presiden; KPU daerah oleh KPU.
  • KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis- tetap.
Keanggotaan PPK, PPS, KPPS. Terdiri dari wakil-wakil Parpol Peserta Pemilu dan Pemerintah- (wakil masyarakat untuk KPPS).
  • Berasal dari tokoh masyarakat dan tidak menjadi pengurus Parpol.
  • PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kab/Kota atas usul camat.
  • PPK dibantu oleh secretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari PNS yang ditunjuk Camat- pegawai sekretariat PPK adalah pegawai kecamatan.
  • Warga yang tidak menjadi pengurus Parpol.
  • PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kab/Kota atas usul camat.
  • PPK dibantu oleh secretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari PNS.
Dewan Kehormatan Tidak ada
  • Ad hoc
  • Keanggotaan: 3 orang (Ketua dan Anggota-anggota).
  • Dipilih dari dan oleh Anggota KPU.
  • Merekomendasikan tindak lanjut hasil kepada KPU.
  • Ad hoc
  • Keanggotaan: 5 orang (Ketua merangkap anggota dan Anggota-anggota).
  • Terdiri atas 3 orang anggota KPU dan 2 orang dari luar KPU.
  • Menetapkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Pengawasan Pemilu.
  • Dibentuk sampai tingkat kecamatan.
  • Keanggotaan terdiri atas Hakim, Perguruan Tinggi, Unsur Masyarakat.
  • Susunannya ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung (Pusat), Pengadilan Tinggi (Tingkat I), Pengadilan Negeri (tingkat II dan Kecamatan).
  • Ad hoc
  • Dibentuk oleh KPU, sampai tingkat kecamatan.
  • Keanggotaan sebanyak-banyaknya 9 orang (Panwas pusat), 7 Panwas Provinsi/Kab/Kota, 5 Panwas Kecamatan; yang diisi oleh unsur kepolisian Negara,tokoh masyarakat kejaksaan, perguruan tinggi, pers.
  • Bersifat tetap di tingkat nasional.
  • Adhoc pada tingkatan bawah sampai pada kecamatan.
  • Terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota Parpol.
  • Dibentuk melalui tim seleksi oleh KPU
Keuangan
  • Bersumber dari APBN dan pihak luar.
  • Besaran APBN= Rp. 1,3 Trilyun.
  • Bersumber dari APBN dan APBD
  • Besaran APBN= Rp. 4,4 Trilyun.
  • Bersumber dari APBN
  • Besaran APBN= Rp. 21,8 Trilyun.

(Rp. 21.833.386.525.59)

*PPI memiliki tugas dan kewenangannya adalah,

a) Membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan PPD I .

b) Menetapkan nama-nama calon anggota DPR untuk setiap dapil.

c) Melaksanakan Pemilu untuk pemilihan anggota DPR

d) Menghitung suara hasil Pemilu untuk menentukan anggota DPR.

**PPD I dibentuk oleh PPI di mana tugas dan kewenangannya sama dengan PPI tetapi untuk tingkatan DPRD I, dan membantu tugas-tugas struktur di atasnya..

**PPD II dibentuk oleh PPD I; berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kotamadya dan berfungsi sebagai PPD I dalam menyelenggarakan Pemilu;

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here