Masukan Untuk RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

0
48

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan merupakan RUU prioritas 2010 yang menjadi usul inisiatif dari DPR yang diserahkan pada badan kelengkapan BALEG. Naskah akademis RUU Perubahan 10/04 ini hingga saat ini belum ‘hadir’ di tangan para anggota BALEG. Tentu saja hal ini harus menjadi catatan bahwa dalam mekanisme formil penyusunan peraturan perundang-undangan dalam hal ini ialah Naskah Akademis RUU perubahan 10/04 seharusnya dapat dibenahi. Adanya pandangan suatu RUU memiliki arti komoditas bernilai tinggi sehingga ‘diserobot’ perancangannya oleh DPR dengan dalih Pasal 20 ayat (1) UUD NKRI 1945 bahwa kekuasaan membentuk undang-undang berada pada DPR seharusnya bukan menjadi ‘senjata’ bagi DPR.

selengkapnya baca disini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here