Tanggapan Dirut Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran

0
277

DALAM  RDP KOMISI II DPR RI DENGAN SEKRETARIS MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI, DIRUT PUSAT PENGELOLAAN GELORA BUNG KARNO, DAN DIRUT PUSAT PENGELOLAAN KEMAYORAN – Rabu, 24 Februari 2010.

tatus hukum Lahan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) adalah Hak Pengelolaan (HPL) yang dikerjasamakan/diserahkan penggunaannya kepada PIHAK KETIGA dengan status Hak Guna bangunan (HGB)/Hak Pakai di atas HPL, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.24/HPL/DA/87 tentang Pemberian hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara RI Cq. Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan SK.25/HPL/DA/87 tentang Pemberian hak Pengelolaan Atas nama Sekretariat Negara RI cq. Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

HPL terdiri atas:
1.    HPL No. 1/Pademangan Timur        : 186,8 Ha.
2.    HPL No. 1/Gn Sahari Utara        :   98,4 Ha
3.    HPl No. 1/Gunung sahari Selatan        :   94,7 Ha.
4.    HPL No. 1/Kebon Kosong             :   39,1 Ha.

Perikatan Perjanjian antara PPKK dengan Pihak Mitra dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan dilakukan melalui:
1.    Perjanjian Penyerahan Penggunaan Sebidang Tanah Hak Pengelolaan.
2.    Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Pendayagunaan/Pengusahaan Tanah.
3.    Perjanjian sewa menyewa lahan/bangunan.

Sedangkan mekanisme seleksi mitra kerjasama dilakukan melalui proses lelang investasi dengan berpedoman kepada:
1.    PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
2.    Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Berdasarkan inventarisasi dan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan BPKP sesuai Surat Dirjen Kekayaan Negara No. S-252/MK.6/2008 tanggal 22 Desember 2008 telah dilakukan penilaian asset PPKK sebesar Rp. 24.815.599.818.528,50.

Dari nilai tersebut selama tahun 2008 dan 2009 telah berubah menjadi Rp 24.371.475.324.529,00. Dari nilai tersebut terdapat 12 Kementerian dan lembaga yang direkomendasikan oleh DJKN untuk dikeluarkan dari pencatatan asset PPKK. Sehubungan hal tersebut Sekretaris Menteri Sekretaris Negara mengeluarkan Surat No. B-789/Setneg/Sesmen/02/2010 tanggal 11 Februari 2010 hal permohonan pengalihan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) PPKK pada Kementerian/Lembaga yang memanfaatkan tanah di Komplek Kemayoran seluas 66.911 M2 atau senilai dengan Rp. 460.716.603.000,00, terdiri dari 8 Instansi kantor pemerintah (Kodim, Kejari, Bea Cukai, BMKG, Imigrasi, BPN, Pemadam Kebakaran, dan kantor Hubud) seluaas 45.834 M2 atau senilai Rp. 316.154.553.000,00, 3 kavling yang diperuntukkan bagi Polsek, Kantor Pajak dan NAM Centre seluas 11.077 M2 atau senilai dengan 73.312.050.000,00,- dan satu kantor Prasarana fisik Setneg seluas 10.000 M2 merupakan tanah bangunan flat lembaga tinggi negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here