Laporan Pansus Century

0
266

Penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Angket tentang Pengusutan Kasus Bank Century dilakukan dengan pendekatan tematis fungsional mulai dari proses Akuisisi dan Merger, proses pemberian FPJP kepada Bank Century, proses Bail Out (Peyertaan Modal Sementara-PMS) kepada Bank Century dan proses Aliran Dana dari Bank Century kepada para nasabah. Berdasarkan pendekatan tersebut, dengan didahului himbauan untuk Penonaktifan Pejabat Negara yang diduga terlibat pada tanggal 17 Desember 2009, dilanjutkan dengan pandangan/catatan awal fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 8 Februari 2010, …………

(A) (C)
A. KESIMPULAN
Penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Angket tentang Pengusutan Kasus Bank Century dilakukan dengan pendekatan tematis fungsional mulai dari proses Akuisisi dan Merger, proses pemberian FPJP kepada Bank Century, proses Bail Out (Peyertaan Modal Sementara-PMS) kepada Bank Century dan proses Aliran Dana dari Bank Century kepada para nasabah. Berdasarkan pendekatan tersebut, dengan didahului himbauan untuk Penonaktifan Pejabat Negara yang diduga terlibat pada tanggal 17 Desember 2009, dilanjutkan dengan pandangan/catatan awal fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 8 Februari 2010, pandangan/catatan tentang aliran dana tanggal 17 Februari 2010 dan pandangan/catatan akhir tanggal 23 Februari 2010, Panitia Angket membuat kesimpulan dan rekomendasi. Himbauan untuk penonaktifan dan pandangan yang telah disampaikan pada rapat pleno Panitia Angket merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan dan rekomendasi ini.
  1. Pengucuran Dana Bank Century melalui FPJP oleh Bank Indonesia dan penyertaan modal sementara oleh lembaga penjamin simpanan adalah keuangan Negara.
1.   Permasalahan Bank Century telah muncul sejak proses akuisisi-merger Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac yang tidak dilaksanakan menurut persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan proses akuisisi-merger Bank Century mengindikasikan telah melanggar peraturan perundang-undangan, sarat dengan penipuan dan praktek money loundring yang dilakukan oleh pemilik, pengurus, dan pegawai bank. 2. Patut diduga telah terjadi penyimpangan di dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mulai dari (a) operasional Bank CIC, (b) proses akuisisi bank Danpac, dan dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century, (c) pemberian FPJP, dan (d) Penyertaan Modal Sementara sampai kepada, (e) mengucurnya aliran dana.
2. Praktek penipuan dan money loundring yang dilakukan manajemen Bank Century berlangsung terus menerus akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan otoritas Bank Indonesia, sikap Bank Indonesia yang tidak tegas dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menindak tegas manajemen Bank Century bahkan memberikan liniensi (kemudahan) yang berlebihan terhadap proses akuisisi-merger yang dilakukan pemegang saham Bank Century padahal pemilik bank jelas-jelas tidak pernah melaksanakan komitmen-komitmennya.
3 Bahwa keputusan untuk memberikan FPJP kepada Bank Century adalah kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpu No. 2 Tahun 2008 dan dimaksudkan untuk mencegah dan menagatasi ketidakstabilan sistem keuangan dengan menyehatkan Bank Century sebagai bagian dari perbankan nasional. Namun pemberian FPJP tersebut menimbulkan masalah hukum karena adanya dugaan pelanggaran atas mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kebijakan Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik adalah kebijakan yang didasarkan pada Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK dan bertujuan untuk mencegah Indonesia dari krisis ekonomi akibat pengaruh krisis keuangan global yang terjadi pada waktu itu.
5. Kebijakan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah kebijakan yang didasarkan pada Perpu No. 4 Tahun 2008. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya untuk menyelamatkan sistem keuangan dan sistem perbankan nasional dari ancaman krisis financial global yang terjadi pada saat itu.
6. Terdapat indikasi yang kuat bahwa kebijakan KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data dan informasi yang akurat dan lengkap, minim perdebatan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, namun dapat dipahami mengingat situasi dan kondisi krisis yang terjadi pada saat itu.
7. Dalam kebijakan Penyertaan Modal Sementara, masih terdapat perdebatan apakah telah terjadi kerugian Negara atau belum, karena itu, mengenai hal ini Pansus sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya penilaiannya kepada aparat penegak hukum.
  1. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait sehingga terindikasi merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara. Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, Panitia Angket telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama. Fraksi PPP menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Nama-nama terbut tercantum dalam uraian berikut:

FRAKSI PARTAI GOLKAR

Secara khusus pejabat-pejabat kunci yang diduga bertanggung jawab atas Kasus Bank Century ini dengan pendekatan prose adalah sebagai berikut:

  1. RT, RAR dan HaW merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan bank yang berakibat kepada kerugian keuangan Negara.
  2. Saudara AP dan saudara AN yang didiga menutupi hasil pemeriksaan atas Bank CIC yang jelas-jelas menemukan indikasi kuat telah terjadi pelanggaran dan tindak pidana dalam pengelolaan Bank CIC.
  3. Saudara AP, saudara AN, saudari MSG dan saudara MIserta saudara SAT yang terindikasi berperan dalam memberikan izin akuisisi kepada Chinkara Capital atas Bank Danpac dan Bank Pikko serta mengesahkan serta mengesahkan Izin Merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century.
  4. Saudara MI, saudari SCF, dan saudari MSG yang melakukan pembiaran dengan tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan atas kecurangan yang terindikasi tindak pidana berlanjut dalam kegiatan operasional Bank Century.
  5. Penyimpangan yang terjadi dalam proses pembiaran FPJP karena diduga adanya keterlibatan Gubernur BI, saudara BO yang berperan memerintahkan saudari SCF untuk menyelamatkan Bank Century setelah menerima hasil analisis Direktur Pengawasan yang menyatakan bahwa Bank Century Tidak Layak untuk mendapatkan FPJP.
  6. Selanjutnya digelar berbagai rapat RDG untuk melakukan perubahan PBI agar Bank Century dapat menerima FPJP tersebut yang dipimpin oleh Gubernur Bank Indonesia didukung oleh saudari MSG untuk segera dilakukan perubahan PBI dan segera dicairkan dengan melibatkan saudara BM.
  7. Indikasi penyimpangan dalam proses penetapan bank gagal berdampak sitemik telah dilakukan oleh saudari SMI selaku Ketua KSSK dengan berperan menetapkan Bank Century yang sebetulnya tidak sistemik, sebagai bank yang berdampak sistemik.
  8. Sebelum penetapan dilakukan oleh KSSK telah diintervensi oleh saudara RP selaku Sekretaris KSSK.
  9. Keputusan KSSK tersebut juga melibatkan saudara BO selaku Gubernur BI yang tidak menyediakan informasi yang mutakhir dan terindikasi tidak menggambarkan data dan fakta yang sebenarnya. Selanjutnya saudari SMI, Rjt dan BO selaku ketua dan anggota Komite Koordinasi tersebut tidak memiliki dasar hokum. Komite Koordinasi juga mengambil keputusan menetapkan penyerahan penanganan Bank Century kepada LPS.
  10. Pejabat lain yang juga diduga kuat terlibat adalah saudara MS yang terindikasi melakukan intervensi atas nama nara sumber dalam setiappertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh KSSK, bahkan setelah Bank Century ditangani oleh LPS. Saudara Rjt, FD dan DN selaku pejabat LPS yang diduga terlibat dalam proses perubahan peraturan LPS sehingga Penyertaan Modal Sementara juga memasukan kebutuhan dana aspek Likuiditas yang dalam peraturan sebelumnya tidak diperbolehkan melainkan hanya yang terkait dengan aspek solvabilitas.

FRAKSI PDI PERJUANGAN

Agar dilakukan proses hokum secara terbuka terhadap para pejabat yang terlibat dan memegang posisi kunci pada periode terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia/Dr. Budiono, mantan Ketua KSSK/Dr. Sri Mulyani Indrawati, mantan Anggota Dewan Gubernur/Miranda Swaray Gultom, mantan Direktur Pengawasan Bank 1/Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior/Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur/Aulia Pohan   mantan Gubernur Bank Indonesia/ Burhanuddin Abdullah.

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

  1. Para pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana dalam periode-periode akuisisi merger sampai dengan menjelang pemberian FPJP adalah manajemen lama Bank Century, Robert Tantular, Dewi Tantular, Rafat Ali Razki, Hisyam Al Waraq, dan para pejabat BI terkait.
  2. Para pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap dugaanatas tindak pidana dalam peride pemberian FPJP adalah Robert Tantular, manajemen lama Bank Century, DG BI khususnya Budiono, Miranda S Gultom, Siti Ch. Fadjriah, Boedi Moelya, dan pejabat BI lainnya yaitu Zaenal Abidin, Eddy Suleman Yusuf, Sugeng, Dody Budy Waluyo dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
  3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peride penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah Ketua KSSK Sri Mulyani, Anggota KSSK Budiono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede dan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito.
  4. Para pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan atas tindak pidana dalam periode aliran dana adalah Amiruddin Rustan dan Rusdi Nasyir (mantan pimpinan cabang Makasar).

FRAKSI PARTAI HANURA

Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hokum dan tindak pidana lorupsi dala Akuisisi dan Merger ini adalah sebagai berikut:

  1. Manajemen Bank CIC, yakni: Robert Tantular dan staf terkait.
  2. Manajemen Bank Century lama, yakni Hermanus Hasan Muslim da staf terkait.
  3. Manajemen Bank Century Baru, yakni: Maryono dan staf terkait.
  4. Pejabat Bank Indonesia Periode Akuisisi dan Merger, yakni: Syahril Sabirin PhD dan Prof. Dr. Burhanuddin Abdullah serta  staf terkait.

Pihak yang diduha bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hokum dan tindak pidana korupsi dalam fase  FPJP adalah para pejabat Bank Indonesia yaitu: Prof. Dr. Boediono dan staf terkait.

Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam Penetapan Bank Gagal berdampak Sistemik dan PMS oleh LPS adalah Pejabat KSSK yaitu: Dr. Sri Mulyani Indrawati serta Prof. Dr. Boediono dan staf terkait.

FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Fraksi PPP DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan pansus dalam kasus Bank Century, yang diindikasikan terjadi tindakan melawan hukum, kepada pihak-pihak sebagai berikut:

  1. Pemegang saham pengendali dan manajemen Bank CIC.
  2. Pemegang saham pengendali dan manajemen Bank Century.
  3. Pejabat Bank Indonesia periode akuisisi dan merger.
  4. Pejabat Bank Indonesia periode pasca merger.
  5. Pejabat Bank Indonesia, Pejabat KSSK, dfan LPS pada periode dan pelaksanaan pemberian FPJP.

FRAKSI PARTAI GERINDRA

Fraksi Partai Gerindra pihak yang diduga bertanggung jawab pada saat kebijakan akuisisi, merger, persetujuan dan pencairan FPJP, dan penyaluran PMS adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Gubernur (Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan para Deputi) Bank Indonesia.
  2. Ketua, Sekretaris dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan.
  3. Ketua UKP3R.
  4. Komite Koordianasi.
  5. Dewan Komisioner dan Direksi LPS.
  6. Pemegang Saham dan Direksi Bankl CIC.
  7. Pemegang Saham dan Direksi Bankl Century lama.
  8. Pemegang Saham dan Direksi Bank Century Baru.
4. Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiscal dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara yang dapat merugikan keuangan Negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
8. Berkenaan dengan dugaan adanya aliran dana PMS ke partai politik dan atau pasangan capres/cawapres tertentu, Panitia Angket  belum (tidak) menemukan adanya aliran dana ke partai politik dan/atau Tim Sukses pasangan capres/cawapres tertentu. 5. Berkenaan dengan dugaan adanya aliran dana PMS ke partai politik dan atau pasangan capres/cawapres tertentu, proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh Panitia Angket belum dapat dituntaskan, karena kendala kewenangan pro justisia dan keterbatasan waktu.

B. REKOMENDASI

1. Pansus merekomendasikan institusi penegak hukum untuk melaksanakan proses hukum terhadap manajemen Bank Century yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana tertentu. Termasuk mengambil langkah hukum terhadap para pejabat Bank Indonesia yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. 1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung  dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan FPJP perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum apabila dalam pelanggaran-pelanggaran perundang-undangan yang terjadi terdapat indikasi dugaan tindak pidana.
3. Meminta pemerintah dan DPR untuk segera membentuk dan merevisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal termasuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan guna terwujudnya kepastian hukum. 2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
4. Pemeritah dan DPR harus harus segera membentuk Undang-Undang OJK untuk independensi pengawasan perbankan dan Undang-Undang JPSK yang menjadi dasar yuridis bagi pemerintah dalam mengambil langkah tegas pada saat negara mengalami krisis dengan tetap melaksanakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebaagi dasar dalam mengambil keputusan.
5. Bank Indonesia harus memperbaiki peraturan-peraturan internal untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan para  pejabat Bank Indonesia dan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan perbankandalam menerapkan peraturan perundang-undangan.
6. Pemerintah perlu membentuk Tim Pemburu Aset (Asset Recovery Team) yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku dugaan tindak pidana yang telah merugikan perekonomian Negara (pengurus dan pemilik Bank Century). Upaya pemburuan asset ini harus dilaporkan hasilnya kepada DPR di bawah supervise dan monitoring Tim Pemantau Panitia Angket Century yang akan dibentuk oleh DPR. 3. Melakukan pemulihan asset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/Negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensic audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan public di bawah supervise dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan asset yang telah dilarikan ke luar negeri secara tidak sah harus diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2012.

4. Meminta kepada DPR agar membentuk im Pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan selambat-lambatnya pada masa persidangan berikut.

7. Terhadap dana para investor PT Antaboga Delta Sekuritas dari hasil penelitian Panitia Angket dilapangan, ternyata memang merupakan nasabah Bank Century yang ditawari discretionary fund (DF-KPD) dengan modus penipuan sebagai produk Bank Century. Sehingga Pansus menyetujui dan mengusulkan agar pemerintah segera mencari jalan keluar agar  dana tersebut dapat segera dibayar dan diterima oleh investor yang memang nyata-nyata dirugikan oleh oknum Bank Century. 5. Meminta kepada pemerintah dan/atau Bank Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here