Anggota DPR RI memasuki masa reses sejak tanggal 6 Maret hingga tanggal 5 April 2010. Masa reses ini dimanfaatkan oleh para Anggota Dewan untuk melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke daerah-daerah sesuai jadwal, baik kunker komisi, kunker perorangan maupun kunker luar negeri. Kunker Komisi II DPR RI kali ini dibagi dalam 3 (tiga) kelompok daerah, yaitu Bangka Belitung (10 – 12 Maret 2010), DKI Jakarta (17-19 Maret 2010), dan Nusa Tenggara Barat ( 22 – 26 Maret 2010). Anggota Komisi II DPR RI yang melakukan kunker ke Babel dan NTB diundang pula untuk mengikuti kunker di DKI Jakarta.
–
Bapak Ir Basuki Tjahaja Purnama, MM sesuai jadwal melakukan kunker komisi ke Bangka Belitung sejak tanggal 10 – 12 Maret 2010, dan menyempatkan diri hadir pada kunker di DKI Jakarta. Berikut beberapa catatan dari Kunker Komisi II DPR RI di Provinsi DKI Jakarta:
–
1. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota NKRI dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi, sehingga Walikota/Bupati merupakan perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur (Pasal 4 UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan minat investasi di Jakarta, Pemprov DKI jakarta telah melaksanakan kebijakan-kebijakan antara lain:
- Membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal, dengan pola koordinasi. Sebagai tindak lanjut UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.
- Dalam proses pembentukan PTSP, Pemprov DKI Jakarta didampingi dan dibantu oleh International Finance Corporation (IFC/World Bank), yang dituangkan dalam Kesepakatan Kerja Bersama (MoU).
- Terkait dengan perizinan investasi di daerah, Keppres No. 29 Tahun 2004 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap di BKPM, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Kepala BKPM No. 58 Tahun 2004 yang intinya mencabut pelimpahan wewenang perizinan ke daerah.Saat ini telah terbit Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan tata Cara Permohonan Penanaman Modal, yang intinya adalah pelimpahan kewenangan perizinan ke daerah hanya untuk perusahaan PMDN yang tidak berfasilitas, sedangkan perusahaan PMA masih menjadi kewenangan pusat (BKPM).
3. Dari hasil evaluasi dan pengamatan dari berbagai kalangan masyarakat atas pelaksanaan pilkada dalam enam tahun terkahir, muncul pendapat bahwa Pilkada Gubernur/Wakil gubernur yang dilakukan oleh DPRD sebagaimana diamanatkan UU No. 22 Tahun 2009 dan undang-undang sebelumnya, lebih tepat dan efisien dibandingkan Pilkada langsung. Pendapat tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa Gubernur selain sebagai Kepala Daerah juga merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, adanya praktek money politic dan potensi konflik, disamping alasan efisiensi mengingat biaya penyelenggaraan pilkada cukup besar. Selain itu dengan beban tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Taun 2010, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah memerlukan kesamaan visi dan misi serta komitmen yang tinggi dengan Presiden sebagai pimpinan pemerintahan negara. Oleh karena itu sebaiknya:
(1) Gubernur/Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden dengan atau tanpa dikonsultasikan dengan DPR/DPRD, dengan dampak:
a. Ada hubungan emosional yang terjalin erta antara Gubernur dengan Presiden yang dapat menimbulkan loyalitas yang tinggi.
b. Biaya untuk pemilihan Gubernur dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
c. Mengurangi konflik antara pusat dengan daerah provinsi yang disebabkan oleh perbedaan partai, perbedaan masa jabatan dan perbedaan program kerja.
d. Bupati/Walikota lebih patuh kepada Gubernur karena kedudukannya sebagai “Wakil Presiden” di provinsi.
(2) Masa jabatan Gubernur sama dengan masa jabatan Presiden, dengan dampak:
a. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) akan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Nasional (RPJMN), serta lebih mudah untuk mensinkronkan dan mengintgrasikan program/kegiatan daerah dengan program/kegiatan pusat.
b. Capaian kinerja berdasarkan SPM akan dapat diintegrasikan antara Pusat dan Daerah.
(3) Gubernur dilantik langsung oleh Presiden.
4. BPHTB adalah Pajak Pemerintah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan dan atau bangunan. Penerimaan BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Pemerintah daerah. Pembayaran Dana Bagi hasil (DBH) untuk daerah diproses oleh Dirjen Perimbangan Keunagan, Dirjen Pajak serta Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, selanjutnya DBH BPHTB bagian daerah ditransfer melalui Bank Operasional III secara mingguan dan langsung masuk ke Kas Daerah. Dalam rankga mengoptimalkan penerimaan DBH BPHTB Pemprov DKI jakarta melakukan koordinasi dan rekonsilidasi dengan Pemerintah Pusat serta unit/instansi terkait sehingga dapat diketahui secara benar besarnya DBH BPHTB yang masuk ke dalam APBD. Penerimaan DBH BPHTB sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi khususnya terkait dengan transaksi jual beli tanah dan bangunan.
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah kegiatan pelayanan perizinan yang pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat melalui satu pintu. Pelayanan perizinan di PTSP memberikan 1, 2 dan 3 jenis pelayanan izin atau seluruh jenis izin (paket pelayanan).
6. Peprov DKI Jakarta telah melakukan beberapa kebijakan hukum dengan membentuk:
(1) Pergub No. 14 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal (Perubahan dari Pergub No. 112 Tahun 2007).
(2) Pergub No. 53 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.
(3) Pergub No. 18 Tahun 2005 tentang Petunujk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(4) Pergub No. 56 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian dan Pemberian Penghargaan kepada Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(5) Pergub No. 64 Tahun 2008 tentang Standarisasi Ruangan Pelayanan Publik.
7. Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Rapergub tentang Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu di wilayah Kota Administratif dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kecamatan untuk pelayanan IMB, IPB, KMB, KRK, Surat Keterangan Domisili, dan pelayanan pembayaran retribusi.
8. Penyelenggaran PTSP berpegang pada perubahan paradigma pelayanan publik yang mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dalam wujud terciptanya layanan yang lebih baik, murah, cepat dan pasti.
9. Kegiatan pengelolaan dan penyajian data yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependukdukan) secara Real Time Online yang mengubungkan database di tingkat provinsi dengan 5 (lima) Suku Dinas Kota Administrasi dan Kelurahan. Sedangkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Seribu dilakukan secara offline sedang dilakukan persiapan untuk online.
10. SIAK berbasis teknologi Informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan telah dilaksanakan sejak tanggal 4 Januari 2010 di seluruh kelurahan DKI Jakarta (267 kelurahan) dengan cara melakukan penerapan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Nasional pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP melalui pelayanan perpanjangan/penggantian KTP.Dengan sistem ini sudah mampu menyediakan dan mempermudah semua kebutuhan proses pengolah data kependudukan.
11. Pengangkatan tenaga honorer/PTT menjadi CPNS diawali dengan pendataan tenaga honorer olah BKN pada tahun 2005 yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2006. Pengangkatan tenaga honorer yang telah terdata dalam data base BKN menjadi CPNS dilakukan secara bertahap. Penetapan formasi pengangkatan tenaga honorer/PTT setiap tahun dilakukan berdasarkan penetapan formasi Meneg PAN.
12. Tenaga Honorer/PTT yang sudah terdata dalam data base BKN pada tahun 2010 sudah selesai terproses semuanya menjadi CPNS. Sedangkan PTT yang belum terdata dalam data base BKN belum dapat diangkat menjadi CPNS, sambil menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk Guru Bantu Tahun 2009 BKD sudah mengusulkan ke Menpan dan BKN dalam pengusulan formasi pegawai Pemprov DKI Jakarta tetapi belum disetujui. Kemudian pada tahun 2010 Pemprov DKI Jakarta akan tetap mengusulkan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
13. Berkaitan dengan Arsip, Pemprov DKI jakarta setiap tahun selalu mengadakan sosialisasi, publikasi dan pemasyarakatan arsip baik kepada masyarakat maupun internal pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap arsip, baik melalui tatap muka, sarana promosi maupun pameran-pameran.
14. Arsip inaktif yang tersimpan di BPAD Provinsi DKI Jakarta berjumlah kurang lebih 150.000 boks arsip yang terdiri dari arsip berbasis kertas dan media baru (film, video, foto dan kaset).
15. Pengguna arsip inaktif yang tersimpan di BPAD Provinsi DKI Jakarta adalah SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Kejaksaan, dan Polri. Sedangkan layanan arsip bagi masyarakat yang dilakukan secara rutin adalah produk perundang-undangan yang berkaitan dengan kebijakan publik, arsip kepemilikan tanah dan IMB.
16. Kuantitatif penggunaan arsip in aktif dan statis pada tahun 2009 tercatat sebagai berikut:
–
(1) 680 berkas arsip IMB.
(2) 250 berkas arsip akta jual beli (AJB)
(3) 110 arsip foto.
(4) 20 berkas arsip Surat Pertanggung Jawaban Keuangan (SPJ).
(5) 20 berkas arsip Surat Kuasa Otorisasi (SKO).
(6) 60 berkas arsip produk hukum, terutama SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
–
Demikian beberapa catatan Kunker Komisi II DPR RI di Jakarta tanggal 17 Maret 2010.
–
Terima kasih.
–
comment7, what class of drug is hydrocodone, :-Ú, vicodin without prescription, 9912, viagra next day delivery, invalid, oxycontin vs oxycodone, intently, tagamet and hydrocodone, 4530, prozac oral, 5676, pink viagra, 3473, oxycodone pill, circulation, oxycodone street value, 1900, canadian pharmacy cialis, deliverance