Berbicara dalam kesempatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Pihak Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni (14/4), Basuki T. Purnama atau Ahok menyampaikan pandangannya bahwa sesungguhnya segala kegiatan pendidikan dan pembinaan kepada Kepala Daerah seperti Diklat untuk para Gubernur dan Bupati/Walikota hanyalah pemborosan anggaran, karena hasilnya kurang efektif dan efisien.
Menurutnya, Kemendagri perlu mengambil momentum keterbukaan saat ini untuk mengambil gebrakan baru. Beliau meminta Kemendagri untuk dapat mencontoh kebijakan di Dirjen Pajak saat ini yang akan memeriksa dan mengaudit rekening sekitar 15.000 karyawannya. “Jika kita mau bicara penghematan biaya, demokrasi dan cara pemilihan, sebaiknya Mendagri mencontoh dirjen pajak, beliau hendaknya bisamemeriksa rekening bank 33 Gubernur dan hampir 500 orang Bupati/Walikota seluruh Indonesia” ujarnya.
Dalam era Otonomi Daerah, kepala daerah seperti Bupati/Walikota apalagi Gubernur memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu penting dilakukan pemeriksaan terhadap rekening para kepala daerah tersebut, seandainya kemudian ditemukan jumlah dana yang tidak wajar, tentulah kita patut curiga, apakah dana tersebut diperoleh dari sumber yang legal atau malah berasal dari hasil KKN? Menurut Ahok, cara seperti ini tentu akan lebih efektif daripada kegiatan Diklat dan pembinaan untuk Kepala Daerah. Dan tentu jauh lebih menghemat keuangan negara.