Setetes Harapan Bagi Tenaga Honorer

10
453

Rapat Panitia Kecil DPR RI dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi

Rabu, 14 April 2010

Permasalahan tenaga honorer menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan sampai saat ini. Hal ini tidak berlebihan karena menyangkut nasib tenaga-tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sebagian dari mereka sudah lebih dari 10 tahun mengabdi namun belum jelas nasibnya. Apalagi tenaga-tenaga honorer di daerah-daerah pemekaran atau daerah-daerah otonom baru yang jumlahnya cukup banyak.

Menurut PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007, pengangkatan tenaga honer dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember tahun 2009. Namun setelah tahapan tersebut berakhir, banyak tenaga honorer yang belum diangakat walaupun sudah bekerja lebih dari satu tahun dan datanya sudah masuk dalam database.

Permasalahan ini menarik perhatian pemerintah Pusat dan DPR RI. Untuk itu Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus tenaga honorer dan bersama kementerian terkait melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menyusun sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tenaga Honorer yang memenuhi syarat PP No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 tetapi dalam pelaksanaannya tertinggal/tercecer/terselip.

Kriteria tenaga honorer menurut ketentuan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 adalah:

1. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.

2. Bekerja di Instansi Pemerintah.

3. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

4.Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

5. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006.

Upaya-upaya yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah adalah:

1. Akan dilakukan Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang pasti dan menghindari kemungkinan yang tidak memenuhi syarat terdata, sementara yang memenuhi syarat tidak terdata. Saat ini data tenaga honorer yang tercecer dan memenuhi syarat menurut catatan BKN sejumlah 197.687, dengan rincian:

a. Dari 524 Provinsi/Kabupaten/Kota baru 142 Daerah yang telah melaporkan tenaga honorer sejumlah 111.120 orang.

b. Dari 74 Instansi Pusat baru sebanyak 19 Instansi yang telah melaporkan tenaga honorer jumlah 86.567 orang.

Data Tenaga honorer Susulan menurut Instansi yang memenuhi persyaratan sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 sebanya 197.687 orang dengan rincian: Instansi Pusat sebanyak 86.567 orang dan instansi daerah sebanyak 111.120 orang.

Data-data tersebut di atas didasarkan pada rekapitulasi sampai dengan tanggal 14 April 2010 dari 19 Instansi Pusat dan 142 Instansi daerah yang telah menyampaikan Data Susulan ke BKN. Seluruh data di atas dinyatakan oleh instansi memenuhi syarat PP $8 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 dan bersaumber dari APBN/APBD. Namun masih terdapat beberapa penyampaian Tenaga Honorer Susulan yang masih belum terekam dengan benar. Sampai saat ini CD/Surat/Daftar nominatif tenaga honorer dari instansi masih berdatangan.

Bahwa terdapat lebih dari satu surat penyampaian tenaga honorer susulan yang disampaikan oleh instansi, dimungkinkan data tenaga honorer yang diusulkan melewati batas waktu(30 Juni 2006), terkirim kembali.

Sedangakn Rekapitulasi penyampaian data tenaga honorer susulan menurut instansi yang telah dikonfirmasi oleh kementerian yang bersangkutan tanggal 13 April 2010 adalah sebagai berikut:

1. Kementrian Pendidikan Nasional sebanyak 45.398 orang ( Tenaga guru 37.498 orang dan tenaga adminsitrasi 7.900 orang).

2. Kementerian Agama khusus untuk guru sebanyak 29.963 orang.

3. Kementerian Pertanian sebanyak 1.308 orang ( Tenaga penyuluh 1.237 orang dan tenaga strategis 71 orang).

4. Kementerian Kesehatan sebanyak 1.388 orang (Tenaga medis 432 orang dan tenaga administratif 956 orang).

2. Mengajukan usulan pembiayaan sejumlah: Rp. 61.033.396.332,- (APBN-P tahun 2010) untuk Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan yang akan dilakukan oleh 4 (empat) Instansi (Men. PAN & RB, BKN, BPS, dan BPKP) ditambah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama.

3. Waktu yang diperlukan Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan selama 8 (delapan) bulan, terhitung setelah tersedia anggaran.

4. Bagi tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi dan telah dipastikan jumlah yang pasti akan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penambahan formasi PNS lebih lanjut.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi administrasi dan pemberkasan kepada BKN untuk penetapan NIP sebagai CPNS.

Tenaga honorer yang Penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah:

1. Bekerja di Instansi Pemerintah.

2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

4. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006.

Bahwa upaya-upaya yang dilakukan terhadap tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD tersebut di atas adalah:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit bekerja tenaga honorer kepada Kementerian PAN & RB dan BKN.

2. Menteri PAN & RB mengalokasikan formasi berdasarkan pertimbangan Kepala BKN setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

3. Terhadap tenaga honorer yang memenuhi persyaratan kriteria tersebut diatas akan dilakukan seleksi administrasi dan lulus ujian tertulis sesama tenaga honorer.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi tertulis bagi tenaga honorer dilingkungan masing-masing.

5. Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus diajukan pemberkasan kepada BKN untuk penetapan NIP sebagai CPNS.

Sedangakan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 dan tidak lulus seleksi tertulis tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Pemerintah, dapat diperlakukan (pendekatan kesejahteraan) sebagai berikut:

1. Dapat tetap bekerja pada instansi yang bersangkutan sampai dengan usia 56 (lima puluh enam) tahun sebagai Pegawai Tidak Tetap;

2. Diberikan penghasilan paling rendah setara dengan Upah Minimun Propinsi (UMP);

3. Diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan, dan

4. Dapat diberikan tunjangan hari tua.

5. Bagi Tenaga Honorer yang memenuhi syarat dan ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan PP 98 Tahun 2000 jo. PP 11 Tahun 2002 (melalui pelamar umum).

6. Untuk Instansi Pusat bersumber dengan PNBP sedangkan Daerah bersumber PAD.

10 COMMENTS

  1. Saya mewakili para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kabupaten Kendal, yg diangkat sebelum 11 November 2005, ingin sedikit menanyakan mengenai kebijakan yg sudah diambil mengenai kriteria Pendataan yg sudah Bapak sampaikan pada kolom “Setetes Harapan Bagi Tenaga Honorer”. Sebelumnya saat kami mendengar kabar akan ada pendataan PTT lagi (Pendataan Tahap II), kami sangat gembira sekali, karena kami berpikir bahwa kami akan ikut juga masuk dalam pendataan tersebut. Kami menjadi PTT sebelum berlakunya PP 48 2005 jo PP 43 2007, karenanya kami tidak termasuk yang ilegal!. Setiap kami berkonsultasi dengan BKN, kami selalu mendapatkan jawaban “Agar bersabar dan berdoa agar ada PP baru yg mengakomodir kami-kami ini”, tidak seperti adik-adik angkatan (PTT setelah 2005), mereka diberi jawaban “Bahwa pengangkatan mereka menyalahi aturan (ilegal)”. Kami bersabar dan selalu berdoa agar pemerintah dan para anggota DPR akan memikirkan nasib kami para PTT Angkatan 2005 ini. Sungguh sangat mengejutkan dan diluar dugaan kami semua, ternyata kebijakan pendataan tersebut, berlaku bagi mereka yg sesuai dengan pendataan terdahulu (Tahun 2005). Kami kecewa tapi kami juga mengharapkan agar para Wakil Rakyat di DPR dan Pemerintah sudi untuk memeikirkan kembali nasib kami ini, tidak hanya kami di Kabupaten Kendal tapi semua PTT angkatan 2005 di seluruh wilayah Indonesia. Kami akan selalu bersabar & berdoa, semoga harapan kami mendapatkan tanggapan dari Para Wakil Rakyat dan Pemerintah. Amiin..

  2. Mohon dengan hormat, penjelasan tentang penetapan badan Tata Usaha untuk Sekolah Dasar di Kota Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau.
    Dan penjelasan tentang ketentuan pengangkatan tenaga honorernya.
    Terima kasih.

  3. sy tenaga honorer sejak tahun 2003
    tetapi sampai detik ini belum ada berita yang menggembirakan tentang nasib dan status saya sebagi guru honorer … sedangkan menurut pereturan pemerintah yang baru guru honorer yang 2005 saja sudah akan diangkat, selain itu say telah mendapatkan sertifikasi guru profesional … mohon petunjuknya, terima kasih

  4. kalo untuk Sekjen MA gimana boss, soalnya untuk honorer MA hanya sebagian saja yang udah diangkat dan masih banyak yang tercecer disebabkan kesalahan pada waktu verifikasi tahun 2006 yang lalu, apakah kami dikategorikan sebagai honorer non apbn, padahal kami setiap tahun masuk dan dibiaya dengan anggaran DIPA satker kami

  5. Salam sejahtera Pak Ahok,Saya domisili di Pangkalpinang Prov.Bangka Belitung dengan masa kerja smpai saat ini sudah 12 th 03 bln.Saya sudah terdata didatabase diBKN hasil verifikasi honorer tahun 2005/2006 dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pangkalpinang Depkeu Jalan Selindung (Skrg KPP Pratama Bangka.Namun sampai skrg kami belum diangkat CPNS,atau dipanggil utk ikut tes.Skrg saya masih bekerja sbg honorer dan ditempatkan diKantor Penyuluhan Pajak Muntok.Depkeu tdk pedulikan nasib kami dgn alasan PENATAAN BIROKRASI REFORMASI..walaupun keadaan sebenarnya kamilah yang lebih banyak bekerja dgn gaji dibawah UMK/UMR bukan PNS nya.beberapa PNS nya hanya terima tunjangan besar tanpa byk kerja,bahkan yg lebih parah lagi untk nyalakan komputer saja ada yg tidak tahu.Lewat forum ini mohon kepada Pak Ahok bisa memberikan solusi dan membantu kami untuk jalan keluarnya berkenaan dengan SE Menpan No.05 Tahun 2010 karena sampai skrg Depkeu tidak merespon SE tsb,sedangkan Instansi lain sudah mendata honorernya.Atas bantuannya saya ucapkan Terimakasih

  6. Mohon kiraya bapak2 berkrnana mendengar aspirasi saudara2 kita yang sudah sejak 2005 hanya beda bulan saja tidak bisa diangkat menjadi CPNS, semoga bapak kelak kalau sudah menjadi pejabat publik bisa mendengar aspirasi rakyat bawah ini. kasihan sebagai tenaga honorer mereka semua tidak ada jaminan untuk kesehatan sama sekali. sekali lagi kami berharap dan terus berdoa. agar kiranya bapak2 memperjuangkan nasib saudara2 kita Honoren yg belum bisa diangkat. terimakasih

    • kpd Yth : bpk Menpan, saya honorer dengan sk per 1 oktober 2004, sudah mengabdi 7 tahun lebihdi pemda kab. sragen tidak ada perhatian sedikitpun bahkan per 1 januari 2012 di berhentikan dengan hormat dengan alasan tidak masuk kategori 1 atau 2, hanya piagam ucapan terimakasih, pada hal umur saya baru 54 tahun seharusnya masih bisa mengabdi sampai umur 56 tahun, mohon kebijakasanaannya agar saya nisa kembali mengabdi atau mendapatkan tunjangan hari tua, atas perhatianya kami haturkan terimakasih.

    • kpd Yth : bpk Menpan, saya honorer dengan sk per 1 oktober 2004, sudah mengabdi 7 tahun lebihdi pemda kab. sragen tidak ada perhatian sedikitpun bahkan per 1 januari 2012 di berhentikan dengan hormat dengan alasan tidak masuk kategori 1 atau 2, hanya piagam ucapan terimakasih, pada hal umur saya baru 54 tahun seharusnya masih bisa mengabdi sampai umur 56 tahun, mohon kebijakasanaannya agar saya nisa kembali mengabdi atau mendapatkan tunjangan hari tua, atas perhatianya kami haturkan terimakasih.

  7. mohon bantuanya di forum ini :
    saya honorer dengan sk per 1 oktober 2004, sudah mengabdi 7 tahun lebihdi pemda kab. sragen tidak ada perhatian sedikitpun bahkan per 1 januari 2012 di berhentikan dengan hormat dengan alasan tidak masuk kategori 1 atau 2, hanya piagam ucapan terimakasih, pada hal umur saya baru 54 tahun seharusnya masih bisa mengabdi sampai umur 56 tahun, mohon kebijakasanaannya agar saya nisa kembali mengabdi atau mendapatkan tunjangan hari tua, atas perhatianya kami haturkan terimakasih.

  8. mohon diperhatikan saya honorer 18 Juli 2005 apakah tidak ada lg prosesnya Pak soalnya beberapa kali pendataan K2 saya ikut padahal yang verivikasi terakhir saya ga ikut ujian lagi mohon pak supaya diperhatikan kami dari kabupaten yang baru mekar ini Humbang Hasundutan

Leave a Reply to Haryanto Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here