Ada beberapa hal penting yang menjadi topik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Mendagri tanggal 5 Mei 2010, antara lain:
1. Evaluasi Daerah otonomi Baru (DOB).
2. Penyelenggaraan Otda dan Pemilukada.
3. PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil pemerintah di Wilayah Provinsi.
4. Pembangunan SIAK dan pemberian NIK.
5. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
6. Pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2011.
I. Evaluasi
Walaupun secara legal tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai moratorium (jeda sementara) pemekaran daerah, namun pemerintah memandang penting menyamakan kesepahaman dan membangun kesepakatan politik dengan DPR RI, guna melakukan moratorium pembahasan RUU Pembentukan DOB.
Pemerintah melakukan evaluasi secara meyeluruh terhadap 148 DOB dari 205 DOB yang telah terbentuk sejak tahun 1999 sampai sekarang. Bahwa sampai sekarang, pemerintah telah melakukan 2 (dua) kali evaluasi terhadap kinerja daerash secara menyeluruh pada 524 daerah otonom termasuk diantaranya 148 DOB yang telah terbentuk pada tahiun 1999-2007 atau berusia 3 tahun sampai dengan usia 10 tahun, serta 57 DOB usia dibawah 3 tahun. Evaluasi tersebut dilaksanakan berdasarkan PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pediman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yaitu pada tahun 2009 dilakukan berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2007, dan pada tahun 2010 dilakukan berdasarkan LPPD tahun 2008.
Hasil Evaluasi Perkembangan Daerah Otonom Baru (EPDOB) menggambarkan bahwa daerah yang dimekasrkan dengan persiapan yang kurang memadai dan dalam waktu yang sangat mendesak memerlukan upaya besar untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik. Hasil penilaiasn EPDOB menggambarkan bahwa pada DOB yang berusia satu tahun sebagian besar kondisinya belum siap menyelenggarakan pemerintahan, dimana hanya 1 DOB yang masuk kategori baik dan DOB yang berusia 2 tahun sudah mulai meningkat kesiapan penyelenggaraan pemerintahan, dimana sudah ada 12 DOB yang masuk katergori baik. Secara keseluruhan hasil penilaian menggambarkan bahwa hanya 13 DOB yang perkembangannya baik. Namun Mendagri tidak menjelaskan nama-nama DOB yang dievaluasi tersebut.
Grand Design Penataan Daerah
Mengenai Grand Design Penataan Daerah, Mendagri mengatakan bahwa sesuai kesepakatan dengan Komisi II DPR RI, Grand Design atau Desain Besar Penataan Daerah direncanakan dapat selesai dan disampaikan kepada DPR RI pada akhir Juni 2010, karena saat ini penyelesaiannya sudah mencapai 80%. Menurut Mendagri, Desain besar ini mencakup desain penataan ulang daerah otonom yang baru maupun yang lama, termasuk estimasi jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia hingga tahun 2025. Dalam proses penyusunannya, telah mengakomodasikan berbagai pertimbangan dan dimensi yang terdiri dari dimensi geografi, dimensi demografi, dan dimensi kesisteman (system pertahanan dan keamanan, system politik, system social ekonomi, system keuangan, system administrasi publik, dan system manajemen pemerintahan).
Kebijakan pemerintah terhadap daerah yang dianggap gagal dalam mengembangkan DOB.
Kebijakan pemerintah dilakukan berdasarkan Pasal 57 PP No. 6 Tahun 2008, yaitu bahwa apabila daerah rendah kinerjanya, pemerintah melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah yang berkinerja rendah sesuai tugas pokok dan fungsinya. Khusus bagi DOB, hasil pemekaran yang dinilai gagal, tentu ada pembinaan dan fasilitasi khusus dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan daerah tersebut.
Mengenai pengisian 26 DPRD Kabupaten/Kota DOB, Mendagri mengatakan bahwa semuanya telah terbentuk.
II. Penyelenggaraan Otda dan Pemilukada
1. Anggaran Pemilukada
Mendagri menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Mendagri tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada dan wakil Kepala Daerah, daerah diberikan gambaran maupun alternative solusi pemecahan pengeloaan belanja pemilukada, termasuk masalah pencairan anggaran. Permendagri no. 57 Tahun 2009 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mendagri No. 903/4546/SJ tanggal 17 Desember 2009 Perihal Dukungan APBD dalam Pemilu KDH/WKDH Tahun 2010, antara lain sebagai berikut:
a. Bagi daerah yang belum menetapkan Perda tentang APBD tahun anggaran berkenaan, dapat menetapkan DPA-PPKD dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pengeluaran belanja hibah Pemilukada untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang APBD tahun anggaran berkenaan.
b. Dalam hal pemda belum menganggarkan atau telah menganggarkan belanja hibah pemilukada dalam APBD tahun anggaran berkenaan, akan tetapi belum sesuai dengan kebutuhan kondisi di lapangan, maka dapat menyesuaikan anggaran mendahului perubahan APBD dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan, untuk kemudian ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
c. Dalam rangka mengantisipasi penyelenggaraan pemilukada putaran kedua, maka pemda mengalokasikan anggaran dalam APBD tahun anggaran 2010 sesuai anggaran yang berkenaan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
d. Dalam hal belanja tak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang pencapaian kinerja program dan kegiatan lain dalam tahun anggaran berkenaan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
2. Elektronik voting.
MK telah mengeluarkan Putusan Nomor: 147/PUU-VII/2009. Putusan MK tersebut tidak menggugurkan ketentuan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama mengenai kata “mencoblos” yang dapat diartikan pula dapat menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut:
a. Tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
b. Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, SDM maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan serta persyaratan lain yang diperlukan.
Menurut Mendagri, pada prinsipnya Putusan MK tersebut bersifat self executing, artinya putusan tersebut bisa segera dilaksanakan tanpa perlu adanya peraturan pendukung, termasuk Perppu).
III. PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
PP No. 19 Tahun 2010 tersebut menegaskan bahwa:
1. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertical, dan antar instansi vertical di wilayah provinsi yang bersangkutan.
2. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
3. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemda kabupaten/Kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/kota.
5. Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan NKRI.
6. Menjaga dan mengamalkan ideology Pancasila dan kehidupan demokrasi.
7. Memelihara stabilitas politik.
8. Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Di samping itu PP ini juga menegaskan bahwa gubernur mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintaha lainnya yang dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsi.
IV. Pembangunan SIAK dan pemberian NIK.
Grand design Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) telah disusun, namun masih perlu penyempurnaan oleh Tim Teknis antar Kementerian/Lembaga Non Kementerian yang telah ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.
Pemberian NIK secara nasional di 497 Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dilakukan secara bertahap, yaitu:
1. Tahun 2010:
a. Pemutakhiran data kependudukan di semua Kabupaten/Kota kecuali di Prov. DKI Jakarta dengan anggaran Rp 293,50 Miliyar.
b. Penerbitan NIK di 329 Kabupaten/Kota yang sudah menggunakan SIAK dalam pelayanan dengan anggaran Rp 90,69 Miliyar.
2. Tahun 2011:
a. Penerbitan NIK di 168 Kabupaten/Kota dengan anp anggaran Rp 155,02 Miliyar.
b. Penerapan e-KTP di 197 Kabupaten/kota dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 2, 313 Trilyun.
3. Tahun 2012:
Untuk penerapan e-KTP di 300 Kabupaten/Kota dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 3,827 Trilyun.
Mendagri melaporkan bahwa dari 497 kabupaten/kota, yang sudah melaksanakan SIAK berjumlah 329 kabupaten/kota yang tersebar di 32 Provinsi. Namun demikian hal tersebut masih belum tersambung antara daerah dan pusat (off-line), dan diprogramkan pada tahun 2010 akan tersambung (on-line). Sedangkan sisanya sejumlah 168 kabupaten/kota akan diupayakan dalam tahun 2010, dengan target semuanya sudah melaksanakan SIAK. Pada tahun 2011 seluruh kabupaten/kota sudah melaksanakan SIAK serta sudah tersambung antara daerah dan pusat dan kepada seluruh penduduk sudah diberikan NIK.
V. Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Temuan BPK terkait dengan pembiayaan DOB berupa komitmen pembiayaan dari pemerintah provinsi dan daerah induk dapat dipahami mengingat pengaturan atas pembiayaannya masih mendasarkan pada peraturan yang lama (PP No. 129/2000) tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah). Menurut PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pembiayaan DOB sudah diatur secara jelas, baik pembiayaan dari daerah induk maupun dari Provinsi, sehingga permasalahan pembiayaan DOB sudah tidak lagi ditemui pada DOB yang terbentuk pada tahun 2007.
VI. Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2011
Sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri keuangan No. 0181/M.PPN/04/2010 dan SE-120/MK/2010 tanggal 6 April 2010 perihal Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011, Kemendagri pada tahun 2011 akan melaksakan 13 program dan 82 kegiatan, dengan alokasi pagu indikatif sebesar Rp 13.177.760.000.000,-
Dari total pagu indikatif tersebut terdapat alokasi untuk PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 9.583.000.000, Kegiatan SIAK sebesar Rp 1 trilyun. Menurut Mendagri pagu ini masih rendah dibandingkan dengan perhitungan kebutuhan tahun 2011 yaitu sebesar Rp 2,6 trilyun, sehingga terdapat kekurangan sebesar 1,6 trilyun. Di samping itu terdapat juga alokasi untuk Sarana Prasarana Kampus IPDN Daerah, yaitu sebesar Rp 519.482.000.000,-. (Kamil).