(11/05)—Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara adalah salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, sekaligus merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh perbedaan penafsiran terhadap konstitusi.