Rancangan RUU Perubahan Atas UU Tentang Mahkamah Konstitusi (MK)

0
53

(11/05)—Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara adalah salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, sekaligus merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh perbedaan penafsiran terhadap konstitusi.

RANCANGAN UNDANG-UNDANGĀ  TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

PENJELASAN ATAS TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here