Hal yang perlu diatur dalam penyempurnaan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah mengenai kelengkapan persyaratan agar dapat didaftarkan kepada Kementerian yang berwenang.
Persyaratan untuk menjadi badan hukum disamakan dengan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yth. 1. Bapak Pimpinan Badan Legislasi DPR-RI
2. Bapak/Ibu Anggota Badan Legislasi DPR-RI
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya pada hari ini kita dapat bertemu dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Badan Legislasi DPR-RI dengan KPU pada hari ini Kamis tanggal 27 Mei 2010. Kami bersama seluruh jajaran KPU menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan Pimpinan DPR-RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum pada hari ini.
Sesuai dengan surat DPR-RI Nomor LG.01/3555/DPR-RI/V/2010 tanggal 17 Mei 2010 perihal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perkenankanlah kami menyampaikan pokok-pokok penjelasan berupa penyampaian masukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagai berikut :
- Persyaratan Pendirian Partai Politik
Hal yang turut serta menyokong lemahnya pelembagaan Partai Politik adalah mudahnya persyaratan bagi pembentukan Partai Politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 menyebutkan bahwa “Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akte notaris”. Dari ketentuan itu terlihat bahwa pendirian atau pembentukan partai mudah dilakukan karena cukup oleh 50 (lima puluh) orang, sehingga mendorong setiap orang atau kelompok untuk mendirikan Partai Politik. Oleh karena itu dalam penyempurnaan Undang-Undang ini diusulkan agar Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 1000 (seribu) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan Akte Notaris.
Kenaikan persyaratan jumlah warga negara tersebut diarahkan untuk menuju pada penyederhanaan Partai Politik kendatipun demikian hal tersebut merupakan hak azasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
- Pengetatan Persyaratan Kepengurusan Partai Politik
Hal yang perlu diatur dalam penyempurnaan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah mengenai kelengkapan persyaratan agar dapat didaftarkan kepada Kementerian yang berwenang.
Persyaratan untuk menjadi badan hukum disamakan dengan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Dengan demikian, dalam Undang-Undang Partai Politik perlu disebut bahwa Parpol yang telah memenuhi syarat sebagai badan hukum, menjadi peserta Pemilu disamping itu KPU tidak perlu melakukan verifikasi terhadap Parpol yang telah menjadi badan hukum.
- Persyaratan Rekening Partai Politik pada saat membentuk Partai Politik
Rekening khusus dana kampanye Pemilu hanya berlaku bagi Partai Politik sebagai peserta Pemilu dan paling sedikit memiliki saldo Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Hal tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa Partai Politik tersebut cukup bersungguh-sungguh menjadi peserta Pemilu.
- Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Undang-Undang perlu memberikan hal-hal pokok yang wajib dicantumkan dalam AD/ART, misalnya perlu penegasan fungsi Dewan Pembina/Dewan Syuro, fungsi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dan pembentukan pengurus daerah.
Dalam hal terjadi perubahan AD/ART, nama, lambang, tanda gambar, dan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, ditambah ketentuan bahwa yang mengajukan perubahan AD/ART adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang dilampiri dengan Berita Acara Rapat Pleno Partai Politik yang bersangkutan dan diketahui oleh Ketua Dewan Pembina / Dewan Syuro. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pendidikan kepada Partai Politik dalam menyusun AD/ART.
- Rekrutmen Politik
Dalam pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu ditambahkan ketentuan bahwa Partai Politik dalam mengajukan/mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota wajib mengutamakan kader Partai Politik yang telah memiliki masa keanggotaan tertentu, berpengalaman dalam bidang pemerintahan, dan telah teruji legalitasnya, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. Hal ini untuk menghindari calon yang hanya mengandalkan popularitas padahal yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang politik dan pemerintahan.
- Sumbangan untuk Partai Politik
Sumber keuangan Partai Politik yang berasal dari berbagai sumbangan baik dari orang perseorangan anggota Partai Politik, badan hukum publik maupun badan hukum privat perlu diatur secara tegas. Pengaturan demikian dimaksudkan agar ada keseimbangan politik dalam seluruh aktivitas politik dari dukungan keuangan Partai Politik yang berimbang.
Pengaturan dukungan keuangan Partai Politik yang berimbang tersebut diatas dapat berupa rumusan hukum seperti pengaturan bahwa sumbangan yang diterima Partai Politik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa berasal dari perseorangan yang anggota Partai Politik atau yang bukan, begitu pula dari badan hukum privat atau badan hukum publik harus ada ketentuan hukum yang memberikan pembatasan-pembatasan.
Untuk perseorangan, paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan untuk perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Hal ini untuk memberikan keleluasaan Partai Politik, karena dilarang menerima sumbangan dari pemerintah dan/atau pihak asing.
- Pengelolaan Keuangan Partai Politik
Setiap Partai Politik mempunyai tanggung jawab hukum terhadap transparansi dan akuntabilitas publik dalam keuangan Partai Politik. Oleh karena itu pengurus Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, menyusun laporan keuangan Partai Politik setelah tahun anggaran berkenaan berakhir sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang direkomendasikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Pengurus Partai Politik tingkat pusat menyusun laporan keuangan konsolidasian Partai Politik yang merupakan penggabungan dari laporan keuangan setelah tahun anggaran berakhir kepada akuntan publik untuk diaudit oleh akuntan publik. Hal-hal demikian direkomendasikan untuk diatur dalam rencana penyempurnaan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2008.
Berkenaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka perlu ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Partai Politik bahwa Partai Politik berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diaudit oleh akuntan publik dan memiliki rekening khusus dana kampanye Pemilu dan menyerahkan laporan keuangan hasil audit akuntan publik kepada KPU paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.
- Kemandirian Partai Politik
Keuangan Partai Politik bersumber dari:
-
- iuran anggota;
- sumbangan yang sah menurut hukum; dan
- bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Apabila usulan dihapuskannya sumber keuangan dari APBN/APBD maka Partai Politik diperkenankan untuk mencari sumber lain berupa kegiatan yang mencari keuntungan/laba.
Hal ini akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.
- Pendidikan Politik
Kultur empirik Partai Politik baik sebelum, menjelang atau pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum, menuntut masyarakat untuk memperluas partisipasinya. Akan tetapi pada saat bersamaan tingkat pemahaman dan partisipasi politik masyarakat terhadap seluruh aktivitas perpolitikan dan pesta demokrasi masih relatif lemah. Oleh karena itu Undang-Undang ini harus memberikan arahan normatif bagi perlunya pendidikan politik oleh semua Partai Politik bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran warga negara Republik Indonesia akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi anggota dan pengurus Partai Politik.
Pendidikan politik untuk mendapatkan bakal calon yang berkualitas untuk diusulkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota masih lemah. Kompleksitas permasalahan pendidikan politik ini menuntut Partai Politik dapat bekerjasama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan. Hal demikian dimaksudkan untuk meningkatkan solidaritas politik dalam rangka memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga keutuhan NKRI, dan meningkatkan pemahaman tugas, fungsi, hak dan kewajiban Partai Politik. Untuk itu perlu dicantumkan ketentuan tentang kewajiban partai politik untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan politik.
- Rangkap Jabatan
Pelarangan pimpinan Partai Politik untuk merangkap jabatan pada jabatan publik belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, apabila Undang-Undang hendak mengatur pelanggaran rangkap jabatan pimpinan Partai Politik merangkap dengan jabatan publik, maka untuk efektifitasnya harus dicantumkan sanksi hukum bagi yang melanggar.
- Struktur dan Organisasi Partai Politik
Sebagian besar Partai Politik menghadapi masalah sentralisasi yang terlalu kuat di dalam organisasi partai, antara lain ditandai oleh sentralisasi dalam pengambilan keputusan di tingkat pengurus pusat (DPP) dan pemimpin partai. Hal ini membuat kepengurusan partai di daerah sering kali tidak menikmati otonomi politik dan harus rela menghadapi berbagai bentuk intervensi dari pengurus pusat partai. Dalam kaitan ini, penyempurnaan sistem kepartaian dalam rangka mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial dan sistem perwakilan, perlu diatur ketentuan didalam penyempurnaan UU tentang Partai Politik paling sedikit mengarah kepada terbentuknya sistem multipartai sederhana, terciptanya pelembagaan partai yang efektif dan kredibel, akan terbentuknya kepemimpinan partai yang
demokratis dan akuntabel, dan penguatan basis dan struktur kepartaian. Untuk itu perlu diusulkan:
- Struktur pengurus partai politik yang bersifat hierarkis masih diperlukan, dengan ketentuan paska berlakunya ketentuan Pasal 202 tentang ambang batas minimum 2 ½ % bagi Partai Politik tingkat pusat untuk diikutkan pada tahap penentuan perolehan kursi DPR, maka dalam perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 perlu menampung substansi tersebut dalam pasal peralihan dalam rangka penyederhanaan partai politik secara alamiah, dan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk partai politik baru.
- Undang-Undang partai politik juga perlu mengatur apakah diperbolehkan pengurus partai politik yang berkedudukan di luar negeri, karena akan bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
- Selanjutnya KPU mengusulkan perlu dicantumkan dalam Undang-Undang Partai Politik tentang wewenang pengurus bersifat sementara/PLT, mengingat perilaku pengurus pusat sering dengan istilah PLT ini apabila pengurus daerah tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan kemauan pengurus pusat, dan selalu dilakukan dalam masa-masa kritis (daftar rincian selengkapnya terlampir).
Demikianlah masukan untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 yang dapat kami sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR-RI.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
JAKARTA, 27 Mei 2010
KETUA,
PROF. DR. H. A. HAFIZ ANSHARI AZ, MA
MASUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM RANGKA
PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG PARTAI POLITIK
NO. |
KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 |
SARAN/PERTIMBANGAN/MASUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Pasal 2 Ayat (1)
|
Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 1.000 (seribu) orang WNI yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan Akta Notaris.
Dalam penjelasan WNI yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku. |
Untuk menuju pada penyederhanaan Partai Politik kendatipun hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 |
2. |
Pasal 3 Ayat (2) huruf d
d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan |
Persyaratan untuk menjadi badan hukum ”disamakan” dengan persayaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. | Dengan demikian :
|
3. |
Pasal 13 huruf j
Partai Politik berkewajiban : j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan |
Dalam penjelasan perlu diubah sebagai berikut :
”Rekening khusus dana kampanye Pemilu hanya berlaku bagi partai politik sebagai peserta Pemilu dan paling sedikit memiliki saldo Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” |
Bertujuan untuk membuktikan bahwa partai politik tersebut cukup bersungguh-sungguh menjadi peserta Pemilu. |
4. |
Undang-Undang perlu memberikan hal-hal pokok yang wajib dicantumkan dalam AD dan ART, misalnya perlu penegasan fungsi Dewan Pembina/Dewan Syuro, fungsi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dan pembentukan pengurus daerah. | Hal ini perlu dimuat, mengingat KPU adalah pelaksana Undang-Undang, bukan pelaksana AD dan ART. Dengan demikian, rancangan AD dan ART partai politik perlu melaksanakan ketentuan Undang-Undang terkait dahulu selain hal-hal lainnya yang tidak bakal bertentangan dengan Undang-Undang. | |
5. |
Pasal 5 ayat (1)
(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. |
Dalam ketentuan tersebut perlu ditambah ketentuan bahwa yang mengajukan perubahan AD dan ART adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang dilampiri dengan Berita Acara Rapat Pleno partai politik yang bersangkutan dan diketahui oleh Ketua Dewan Pembina/Dewan Syuro. | Hal ini dimasudkan untuk memberikan pendidikan kepada partai politik dalam menyusun AD dan ART. |
6. |
Pasal 12 huruf i
Partai Politik berhak : i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; |
Dalam penjelasan ketentuan tersebut perlu ditambah ketentuan bahwa partai politik dalam mengajukan/mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota wajib mengutamakan kader partai politik yang telah memiliki masa keanggotaan tertentu, berpengalaman dalam bidang pemerintahan, dan telah teruji legalitasnya, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. | Hal ini untuk menghindari calon yang hanya mengandalkan popularitas padahal yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang politik dan pemerintahan. |
7. |
Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
|
Untuk perseorangan, paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan untuk perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). | Hal ini untuk memberikan keleluasaan partai politik, karena dilarang menerima sumbangan dari pemerintah dan/atau pihak asing. |
8. |
Pasal 38
Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarakat. |
Menurut KPU frasa kalimat tersebut sudah cukup. Kendatipun demikian, perlu dicantumkan dalam konsiderans mengingat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | |
9. |
Pasal 34 ayat (4)
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Menurut KPU apabila ketentuan Pasal 34 ayat (4) akan dihapus dalam rangka kemandirian partai politik, maka partai politik harus bukan suatu badan usaha nirlaba, tapi harus diperbolehkan mencari keuntungan/laba. | |
10. |
Pasal 31
(1) Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila. |
Apabila hendak mengetahui indikator yang jelas tentang pelaksanaan pendidikan politik, maka dalam Undang-Undang perlu dicantumkan ketentuan tentang kewajiban partai politik untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan politik. | Dengan fasilitasi dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dengan catatan bukan untuk berkampanye. |
11. |
Apabila Undang-Undang hendak mengatur pelanggaran rangkap jabatan pimpinan partai politik merangkap dengan jabatan publik, maka untuk efektifitasnya harus dicantumkan sanksi hukum bagi yang melanggar. | ||
12. |
Pasal 17
(1) Organisasi Partai Politik terdiri atas:
(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan kerja yang bersifat hierarkis. |
|
|
13. |
Menurut KPU perlu dicantumkan dalam Undang-Undang partai politik tentang wewenang pengurus bersifat sementara/PLT, mengingat perilaku pengurus pusat sering dengan istilah PLT ini apabila pengurus daerah tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan kemauan pengurus pusat, dan selalu dilakukan dalam masa-masa kritis. |