(31/05)—Undang-undang Paket politik kini masuk dalam tahap pembentukan di komisi II (RUU Perubahan UU Penyelenggara Pemilu), Baleg ( RUU Perubahan UU Partai Politik dan RUU Perubahan UU Pemilu), Pemerintah (RUU Pilkada). Secara khusus RUU Perubahan UU Pemilu memiliki arah perubahan antara lain:
- Penyempurnaan RUU Paket Politik Lebih Didahulukan dan Diutamakan
- Metode Penyempurnaan (Perubahan Terbatas/Minimalis)
- Memperbaiki Kualitas Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemilu
Selain itu terdapat isu-isu krusial yang dalam rapat Badan Legislasi siang ini (31 Mei 2010) dibicarakan cukup intens. Hal-hal itu ialah terkait dengan masuknya hak pemilih TNI dan Polri dalam RUU ini, isu partai politik local, dan penguatan lembaga Bawaslu yang dapat memutus keberatan partai politik yang gagal verifikasi oleh KPU.
Adapun detail draft RUU Perubahan UU Pemilu dapat dilihat disini dan kerangka acuan RUU Perubahan UU Pemilu dapat dilihat disini.