Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU Hortikultura

1
56

(01/06)—Dalam rangka pelaksanaan tugas Baleg untuk mengharmonisasi suatu RUU maka diadakan rapat pleno dengan pengusul RUU Hortikultura yaitu panja yang berasal dari Komisi IV.  RUU ini memiliki landasan filosofis keanekaragaman hayati Indonesia termasuk tanaman hortikultura merupakan identitas bangsa yang harus dimanfaatkan dan dikelola secara bijaksana untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Sedangkan landasan sosiologis antara lain:

  • Potensi dan peran sub sektor holtikultura yang sangat signifikan bagi kebangkitan produksi dan sumber alam hayati dalam negeri.
  • Semakin terbuka dan globalnya pasar holtikultura seiring dengan telah dimulainya  era perdagangan bebas di  sisi lain.
  • Sub sektor hortikultura berperan sebagai penyedia lapangan kerja dan sumber pendapatan masyarakat.
  • Merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi dan mempunyai potensi ekspor yang sangat besar.
  • Pengembangan dan pengelolaan hortikultura mempunyai  3 (tiga) fungsi yang harus diperhatikan yakni fungsi ekonomi, ekologi dan sosial .
    1. Fungsi ekonomi à meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan perekonomian nasional.
    2. Fungsi ekologi à ikut membantu kelestarian lingkungan hidup dan meminimalkan pemanasan global dan meningkatkan kualitas kehidupan.
    3. Fungsi sosial à meningkatkan interaksi masyarakat, memelihara kearifan lokal,  mengembangkan budaya adiluhung, pemahaman dan penghayatan tentang  pentingnya hortikultura untuk estetika, kesehatan jasmani dan rohani.
  • Optimalisasi potensi hortikultura nasional yang memerlukan arah dan kebijakan pengembangan hortikultura secara holistik dan terpadu,  dengan melibatkan pemerintah dan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, peneliti, penggemar (hobbyist), dan masyarakat umum.

Serta landasan yuridis yang antara lain menyatakan:

  • Lingkup Nasional antara lain:
    1. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
    2. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
    3. UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan
    4. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    5. UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    6. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    7. UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Di lingkup internasional, banyak peraturan dalam bentuk kesepakatan internasional yang berpengaruh terhadap arah pengembangan hortikultura, antara lain:
  • Kesepakataan WTO di bidang pertanian
  • ACFTA (Asean China- Free Trade Agreement),
  • CODEX  Alimentarius,
  • United Nations Convention on Biological Diversity,
  • International Code of Conduct for Plant Germplasm Collecting and Tranfers

Untuk melihat secara lebih detail draft RUU Hortikultura dapat dilihat disini, sedangkan untuk naskah akademis RUU Hortikultura dapat dilihat disini, dan bahan presentasi yang dibawakan oleh pengusul di depan rapat pleno bersama Badan Legislasi dapat dilihat disini.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here