Surat Edaran MENPAN Tentang Pendataan Tenaga Honorer

2
71

(16/07)—Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007……………

selengkapnya klik disini

2 COMMENTS

  1. Saya dan teman2 lain honorer depkeu sudah terdata diBKN dari Ktr Pajak Bumi dan Bangunan Pangkalpinang (skrg KPP Pratama Bangka)Depkeu.Namun dari pendataan th 2005/2006 smp keluar SE Menpan kami tidak tersentuh sedikitpun.dari Data base BKN kami msg2 sdh ada NOMOR INDUK TENAGA HONORER namun Nasib kami tidaklah sebagus teman2 honorer Instansi lain baik vertikal maupun daerah.Mereka semua sdh diangkat.Disela penantian yg tiada akhir hingga saat ini,..kami cm berharap..paling tidak ada panggilan ikut tes khusus utk honorer depkeu,bila memang Depkeu tidak mau mengangkat asal2an dgn alasan mencari SDM.Dipanggil tes saja..kami sudah senang,..mengingat umur kami utk ikut PNS Umum tidk memungkinkan.Kami sudah lama mengabdi kpd Negara (saya sdh 12 th 03 bln) bahkan teman2 yg lain ada yg sdh 16 th-an.Tapi seberapa pun loyalitas,komitmen kerja,kejujuran,semangat kerja dan pengetahuan serta skill yg kami miliki,tetaplah hanya berstatus HONORER.Andai umur ini masih muda dan bisa menempuh PNS Umum,kami lebih baik ikut PNS umum walaupun hasil tes tidak lulus.Paling tidak kami telah mencoba dan berusaha memperbaiki nasib.Bantulah kami Pak Ahok..Paling tidak dari Depkeu ada panggilan Tes dgn soal yg sesulit mungkin agar kami semua tidak lulus,bila memang Depkeu menghendaki kami tidak diangkat.Setdk-tdknya ada ucapan terimakasih dari kami kepada Bapak Menkeu atas responnya,bila mmg itu ada.Terimakasih Pak Ahok, atas berkenannya membaca tulisan ini.(Rafian Harmode 08117174885)

  2. saya guru honorer yang belum terdata dalam pendataan 2010 padahal masa kerja sudah sembilan tahun tanpa terputus dengan rincian, 3 tahun di pedalaman papua, 3 tahun pedalaman banten, dan 3 tahun di daerah terpencil Ciamis..apakah ada solusi sementara usia sudah 34 tahun per 17 Juni 2010

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here