RDPU Baleg Terkait dengan UU Pengaturan Dampak PRODUK Tembakau Pada Kesehatan

1
160

(20/07)—Badan Legislasi mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan ITCN (Indonesian Tobacco Control Network) terkait dengan RUU Pengendalian Dampak Rokok Terhadap Kesehatan. Dalam RDPU ini ITCN memberikan data-data beserta statistiknya yang meyakinkan bahwa tembakau dan rokok membawa dampak buruk bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat. Dalam RDPU ini pula disebutkan bahwa 65 juta rakyat Indonesia mengkonsumsi rokok, Lembaga Demografi FE UI lebih lagi menganalogikan kesempatan yang hilang jika mengkonsumsi rokok dalam 10 tahun ialah hilangnya kesempatan ibadah haji atau pendidikan S1 di perguruan tinggi negeri.

Untuk melihat data secara lengkap dapat di lihat disini :

1 COMMENT

  1. […] Masuknya artikel Catatan Tentang Draft RUU PDRTK sesaat setelah RDPU Badan Legislasi DPR RI bersama ITCN (link untuk melihat website ITCN: http://indotc.blogspot.com/), tentu saja merupakan bahan pembanding (atau terminologi yang digunakan Pak Mahal ialah “alternatif pilihan”) dari se’gepok’ data kesehatan yang diberikan oleh pihak ITCN bahwa merokok itu suatu hal yang buruk dan merusak kesehatan. Tentu saja, dalam mencari kebenaran seseorang harus mendengar dari kedua sisi pro dan kontra akan suatu isu atau permasalahan. Dalam hal ini pembentukan RUU PDRTK yang baru saja masuk dalam tahap mendengar tanggapan stakeholder, dimulai dari pihak ITCN yang berusaha membangun pendapat dan persepsi bahwa pengaturan mengenai pengendalian tembakau sudah tepat berada di tingkat undang-undang. Masukan/”alternatif pilihan” yang dinyatakan pak Mahal tentu baik adanya. Tapi dapat dikonklusikan “alternatif pilihan’ yang dimaksud tentu berbeda dengan persepsi yang ingin dibangun oleh pihak ITCN dalam RDPU kali itu (http://ahok.org/?p=1110). […]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here