(20/07)—Bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat …………….. selengkapnya klik link dibawah ini:
(20/07)—Bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat …………….. selengkapnya klik link dibawah ini:
Kami tidak setuju bila UU BPJS tersebut megrh utuk peggabungan 4 perushaan peyeleggara . Bagaimana bisa program 4 perusahaan tersebut jelas beda dan bila itu terjadi kami akan menolaknya atau kami minta untuk dana jht jamsostek sebesar 92 trilyun dicairkan dulu. Hidup SPSI Syukur S ( Agus P ). Maturnuwunnnnnn
hidup SPSI MOJOKERTO…….
UU BPJS & SJSN: Jaminan Sosial Bagi Rakyat… Kok Bayar???
1. Setiap orang yang ingin memperoleh layanan ini mesti bayar premi (menjadi peserta), kok PEMERINTAH sekarang malah mau jadi PERUSAHAAN ASURANSI ya?
– padahal, dalam Islam kebutuhan pokok masyrakat (kesehatan, pendidikan, keamanan) menjadi kewajiban negara utk menyediakannya secara cuma2… ditambah juga mesti mngurusi kebutuhan pokok individu masyarakat (sandang, pangan, papan)
2. Hanya rakyat miskin yang “premi”nya ditanggung pemerintah. Hayoo… siapa yang ingin digratiskan???
syaratnya: berpenghasilan DIBAWAH Rp 233.000/bulan
– ini sich kriteria darimana ya? wong klo makan 2X/hari @Rp 5.000 za udah Rp 300.000… belum anak? istri? pendidikan, kesehatan, kontrakan, pulsa, listrik, sabun, dll? hadeuuhhh teganya…
– itu mah penghasilan orang yang nongkrong di lampu merah kalee… [hehe..perkiraan.. ^_^ ]
3. Ternyata Masyarakat DIWAJIBKAN ikut program ini…
– enaknya ya… emang, klo perusahaan asuransi cuma bisa ngajak lewat iklan/promosi dgn berbagai strategi marketing… ehh..klo pemerintah, dgn UU ini cukup mngatakan Wajib, maka jadilah wajib/mengikat…
4. Klo Masyarakat gak Mau Ikut, Siap2 kena SANKSI loh….
– sanksinya yaitu..TIDAK mendapatkan LAYANAN PUBLIK Tertentu, semisal proses izin usaha, izin mndirikan bangunan, bukti kepemilikan tanah/bangunan…
– apalagi ya? Geu Mesti bilang woW dulu gitu…..
Saya anggota dari Serikat SPK-PD bersama aliansi FSP2KI, FSPK, KSN Sangat menolak apabila RUU BPJS itu di sah kan, hal ini sangat terkutuk karena dapat menyengsarakan rakyat & merugikan pekerja Indonesia.