(26/07)—Masukan terkait masalah tenaga honorer pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Men PAN dan RB (senin 26 Juli).
Ada beberapa permasalahan terkait tenaga honorer, antara lain:
1. Belum ada tindak lanjut Hasil kerja Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X tentang tenaga honorer, khusus mengenai (nasib) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mengapa RPP tersebut sampai saat ini belum disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP)? Padahal persoalan tenaga honorer termasuk salah satu prioritas kerja ketiga Komisi tersebut, terutama Komisi II DPR RI.
2. Kurang sosialisi dari Men PAN & RB terkait Surat Edaran Men.PAN & RB No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah kepada para tenaga honorer. Apalagi waktu pendataannya singkat, yaitu sampai 31 Agustus 2010 bagi tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD. SE tersebut diterbitkan Men. Pan tanggal 28 Juni 2010.
3. Kenapa banyak tenaga honorer yang tercecer, terselib, dan tertinggal? Salah satu penyebab utamanya adalah data dan/atau berkas para tenaga honorer tidak diproses lebih lanjut oleh BKD ke BKN, sehingga data dan berkas mereka tidak diverifikasi dan divalidasi oleh BKN. Terkadang BKD sengaja mengembalikan berkas-berkas tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga terkesan BKD sengaja mempersulit para tenaga honorer tersebut. Dan bukan rahasia umum lagi jika kesempatan ini kemudian dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperdaya para tenaga honorer tersebut dengan berbagai macam cara dan motifnya.
4. Panja Gabungan Tenaga Honorer atau Komisi II DPR RI dan Men. PAN & RB termasuk BKN, perlu melakukan peninjauan dan pemantauan ke BKD-BKD untuk mengecek sistem dan informasi pendataan dan pemberkasan tenaga honorer di daerah. Hal ini penting untuk mecegah penyelewangan dan/atau penyimpangan-penyimpangan (administratif maupun pelanggaran hukum) yang dilakukan oleh aparatur BKD dalam proses pendataan, pemberkasan sampai dengan proses pengangkatan tenaga honorer tersebut.
5. Bahwa dalam SE Men. PAN No. 5 Tahun 2005 tersebut diatur limit waktu pendataan tenaga honorer, yaitu tenaga honorer APBN/APBD pendataannya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2010. Sedangkan tenaga honorer non APBN/APBD, pendataannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Permasalahannya adalah: Bagaimana jika sampai batas waktu tersebut, belum semua tenaga honorer yang tercecer, terselip dan tertinggal tersebut terdata? Apa yang harus dilakukan pemerintah dan DPR RI untuk mengatasi permasalahan ini? (Kamillus Elu, SH).
Membaca informasi/berita yang beredar di masyarakat banyak kesimpang siuran di daerah menyingkapi SE Menpan No. 05 Tahun 2010. Misal di Kabupaten A, yang didata hanya Mereka yang masa kerja minimal 1 Tahun per 31 Desember 2005 (Semua Blog FTHSNI). Tetapi di Kabupaten B, yang didata adalah mereka yang bekerja dan menerima SK pengangkatan sebagai Tenaga Honorer (baik PTT maupun GTT) sebelum Nopember 2005 atau sebelum Terbitnya PP No 48 Tahun 2005 (untuk linknya : http://www.surya.co.id/2010/07/26/236-honorer-batu-tak-bakal-pernah-diangkat.html). Sebenarnya yang benar siapa?, Kalau Kab. A yg benar, yg bekerja sblm ada PP 48 Th 2005 bagaimana nasibnya?. Kalau Kab. B yang benar, tetapi kok tidak sesuai dengan SE Menpan No. 5 Tahun 2010!, bingung jadinya.
Mohon Kepada Bapak Basuki T. Purnama memberikan pencerahannya.
Terima Kasih
Begitulah nasib kami pak Ahok.Sya sendiri TMT 01/04/1999 s.d 31/12/2008 honorer di Kantor Pajak dan TMT 01/01/2009 s.d sekarang bekerja honorer di BPN.Dengan kata lain sy tdk terputus bekerja dgn status HONORER PADA INSTANSI PEMRINTAH.Nama saya sudah masuk Db BKN Verifikasi 2005 sdh ada NOMOR INDUK TENAGA HONOR.Tapi SE Menpan & RB dan aturan lain tdk ada penjelasan terinci.Sy bingung karena tdak tau prosedurnya.Apakah bisa sy diangkat?? mengingat :
1. Bekerja terus menerus pd Instansi Pemerintah
2. Masa kerja sbg honorer di Instansi Pemerintah seluruhnya 11 th 05 bln
3. Umur saya sdh 36 th 5 bln..saat ini lah kesempatan terakhir.
Koordinasi ke BKN dan BKD tidak ada jawaban smp skrg.Pejabat Instansi sy, mau mengusulkan tp belum ada petunjuk scr TUPOKSInya.
Memang aneh !!!dan AJaib!!! Pemerintah mengeluarkan SE no.5/2010 bertujuan ingin menuntaskan HONORER, tapi di salah satu Departemen khususnya di KEMENKEU sampai 5 Agustus 2010 masih belum mengeluarkan SE ke SKPD/ instansi dibawahnya untuk mendata mereka. sedangkan waktunya tinggal 25 hari lagi…Padahal di Departemen lain sudah mulai melaksanakan SE tsb?? pertanyaan orang awam,,, Mengapa dan bagaimanakah dengan HONORER DEPKEU yang sudah memenuhi syarat PP48/2005 jo PP 43/2007 ???? lalau siapakah yang berhak dan berwenang mengangkat mereka jika andaikan KEMENKEU sampai deadline berakhir belum juga melaksanakan??? Ataukah pemerintah cukup mengambil data yang ada di sofcopy HONORER DEPKEU yang ada di BKN dan MENPAN???? Ataukah KEMENKEU menunggu PP tentang pengangkatan HONORER / PTT yang sampai saat ini masih ada di genggaman DPR?????Ataukah HONORER KEMENKEU yang sudah masuk database DEPKEU akan didata ulang yang sampai deadline 31 Deesember 2010??? Atau Bagaimanakah solusi yang diinginkan KEMENKEU dan Pemerintah????Mohon pemerintah bisa memberikan perlindungan dan mediator buat mereka untuk menemukan rasa keadilan dlm pemerintahan.
Di Depkeu mohon kepada pemerintah agar nasib mereka yang berjuang secara titik darah penghabisan bisa mendapatkan petunjuk kejalan yang benar, bukan karena alasan reformasi birokrasi bisa mengorbankan rasa kemanusian dan keadilan mereka. Tentunya Kemmmenkeu dengan Menteri Barunya Bapak Agus Martowardoyo bisa lebih terketuk hatinya untuk memperjuangkan nasib mereka yang kehilangan Hak nya sesuai konstitusi PP no.48/2005 jo PP 43/2007 ataukah PP yang akan terbaru nanti di tahun2010.Kami yakin Reformasi Birokrasi di Depkeu tidak akan mengabaikan konstitusi yang sudah dibuat pemerintah demi tegaknya rasa keadilan dan persamaan hak setiap WNRI.Apakata duniaaa??????nantinya. Semoga Tuhan memberikan petunjuk buat pejabat KEMENKEU agar terbuka pintu HATINYA…Kami maluuuuu.terimakasih
Pak ahok Yth..Kami di Kabupaten kami SK Homorer untuk tenaga Administrasi tdk di terbitkan pada 1 Januari 2005, seluruh ny di terbitkan pada bulan maret 2005, kendati kami udh bekerja pada januari 2005..BKD Kami sangat mempersulitkan urusan kami, alasan takut di penjara,mereka yg menerbitkan bulan maret kok kita disuruh cari sk yg januari 2005?..tolong sampaikan aspirasi kami di daerah ke presiden pak..se menpan sok tau dgn kondisi daerah..saya udh brusaha meredam teman2 yg mau bertindak anarkis..kami siap di uji validasi dan verikasi..tolong perjuangkan kami pak ahok
pak basuki..honorer di kabupaten bengkalis riau sk nya tidak di terbitkan pada januari 2005, melainkan maret 2005 tetapi BKD ttp ngotot minta SK Januari 2005 padahal mereka yg mengeluarkan dan slip gaji januari 2005 ..kami jadi binung karna pembayrn gaji berdasrkan SK pastinya..huh..pak apakah kami akan menjadi honorer seumur hiduP? atau tidak diangkat lagi pak mohon perjuangkan
Solusi segala permasalahan honorer adalah segera dikeluarkan PP baru tenaga honorer jangan disendat-sendat beginilah bangsa ini bagaimana mau maju kalau untuk memutuskan peraturan yang sifatnya urgent sangat lambat banyak pertimbangan2. Didalam PP tersebut harus jelas dan tegas kalau pemerintah tidak sanggup dan mampu mengangkat menjadi cpns segera berhentikan dan biarkan kami menjadi pengangguran sehingga menpanpun tersenyum lebar dan berkata “kami butuh tenaga2 muda dan profesional untuk menjadi pns tidak butuh honorer yang lanjut usia dan berpendidikan sangat rendah meskipun mereka merasa sudah mengabdi, pengabdian mereka tidak ada artinya bagiku ha ha ha…”.
Mohon maaf sebelumnya dont angry be happy…..terus perjuangkan kami pa Ahok pembela pengabdi negara.
sampai medio November 2012, nasib honorer secara nasional masih belum jellas, apalagi honorer KEMENKEU yang masih belum ada kejelasan dari pemerintah Cq.Menpan,BKN, dan KEMENKEU. Mohon kepada pemerintah di institusi vertikal dan atau horisontal bisa memberikan payung hukumnya kepada mereka tertutama honorer KEMENKEU yang karena sampai di akhir th.2012 belum menerima hak-hak mereka agar sama nasibnya untuk menjadi PNS sebagaimana nasib HONORER di DEP/KEMENKEU lain yang sudah banyak menikmatinya.Buatkan regulasi husus agar hono.Kemenkeu, bisa dtempatkan dan diangkat dan didistribusikan ke daerah tingkat I , Kabupaten/kota untuk bisa ditempatkan di SKPD yang ada di daerah-daerah.kami yakin pemerintah pusat lebih arif dan bijkaksana agar bisa melaksanakan amanah ke tiga PP yang telah ada.