Ormas Yang Meresahkan Patut Dibekukan

1
126

(30/08)—-Dalam beberapa tahun terakhir ini, kehadiran ormas FPI telah sangat meresahkan masyarakat. Dalam situasi dan kondisi tertentu,mrk bertindak seolah2 sbg polisi selaku penegak hukum.

Mereka melakukan penggebrekan dimana2 terhada masyarakat sipil lainnya, terhadap tempat2 hiburan yang diduga melakukan praktek melanggar hukum. Mereka bahkan melakukan penutupan paksa atas rumah2 ibadat atau menghalangi warga masyarakat lainnya dalam beribadah.

Itu tidak hanya dilakukan terhadap warga masyarakat sesama muslim (dalam kasus ahmadiyah) tetapi juga dan lebih-lebih terhadap warga masyarakat yang berkeyakinan lain (kristen).Segar dalam ingatan kita kasus Bekasi dan Kasus Ciledug (Tangerang).

Seiring dengan itu muncul protes di tengah masyarakat agar ormas FPI itu dibekukan dan/atau dibubarkan karena keberadaannya sangat meresahkan masyarakat. Tetapi di kalangan petinggi Republik ini saling lempar tanggung jawab, sehingga desakan penertiban terhadap FPI belum pernah benar2 dilaksanakan.

Masalah hukum
Oleh karena itu ada dua masalah hukum di sini:

Pertama, siapa atau instansi apakah yang secara hukum berhak untuk membubarkan ormas?

Kedua, apakah ada dasar hkm utk membekukan dan membubarkan FPI?

*****

Hak berserikat dari warga masyarakat antara lain diwujudkan dalam bentuk pendirian organisasi kemasyarakat (ormas). Itu merupakan hak konstitusional tapi sekaligus juga hak universal bagi setiap warga msyarakat.

Dikatakan sebagai hak konstitusional karena hak berserikat itu dijamin dalam UUD 1945 (konstitusi tertulis kita). Begitu pula,dengan telah dicantumkannya hak berserikat dalam Deklarasi Universal HAM dan dokumen2 internasional lainnya maka hak berserikat itu merupakan hak universal.

Di Indonesia, Ormas dimungkinkan didirikan berdasarkan kesamaan agama (Vide Pasal 1 UU No.8 Tahun 1985) maka ormas berbasiskan agama Islam pun dimungkinkan eksis termasuk FPI, asalkan ormas2 tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu sama2 berperan serta dlm rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

Dalam rangka mencapai tujuan nasional dimaksud maka tiap ormas berhak melaksanakan kegiatan dan mempertahankan hak hidupnya sesuai dg tujuan organisasi (pasal 6).

Namun pencapaian tujuan organisasi itu tdk boleh sampai mengabaikan kewajiban untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa (pasal 7).

Jika terbukti ormas itu melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum maka ormas tersebut dapat dibekukan (Pasal 13) dan kalau ternyata setelah dibekukan,ormas yang bersangkutan masih tetap melakukan pelanggaran hukum maka pemerintah berhak untuk membubarkan ormas tersebut (Pasal 15).

Mekanisme Pembekuan:
Sebelum mengambil keputusan untuk membekukan dan/atau membubarkan ormas maka terlebih dahulu Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri meminta pertimbangan dari MA.

Kalau ormas itu hanya berada di tingkat provinsi maka wewenang pembekuan dan/atau pembubaran ada di tangan gubernur dan bupati jika ormas yang terbukti melanggar hukum itu akan dibekukan dan atau dibubarkan oleh Bupati.

Saran:

FPI memang patut direkomendasikan utk dibekukan dan/atau dibubarkan karena telah menimbulkan keresahan dalam msyarakat, dimana FPI selama ini bertindak2 sebagai polisi yang melakukan penertiban secara semena-mena terhadap aktivitas ibadah warga masyarakat lainnya.

Begitu pula kegiatan bisnis hiburan (klub malam, diskotek, dll) sering jadi sasaran “penertiban” oleh FPI,hal ini jelas membuatkan pengusaha was2 dan tdk nyaman. Situasi bisnis yang was2 dan tdk nyaman justru sgt tdk kondusif.

Salam,
EDP

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here