(31/08)—Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah berulang kali melakukan tindakan anarkis, sudah selayaknya dibekukan.
“Seharusnya ada tindakan tegas berupa pembekuan,” kata Kapolri dalam Rapat Gabungan dengan Komisi II, Komisi III, dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 30 Agustus 2010.
“Sayangnya hal itu belum diatur dalam UU Ormas,” imbuh Kapolri.
Sebelumnya, dalam forum yang sama, Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan bahwa UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas memang sudah kadaluarsa dan tidak sesuai dengan perkembangan dinamika dalam masyarakat, sehingga perlu direvisi. Ia bahkan menekankan agar revisi UU Ormas menjadi prioritas bersama DPR dan pemerintah”
Kalau mendengar penjelasan beliau2,jelas mengandung kecurigaan, karena dalam rapat internal komisi II sempat ada keinginan pimpinan agar anggota dalam rapat gabungan jagnan menyampaikan istilah pembubaran ormas, hal ini ditantang oleh beberapa anggota agar dalam rapat gabungan setiap anggota tetap dibebaskan karena memiliki hak yg sama. Lalu akhirnya memang disepakati.
Dapat kita duga akhirnya, pak Priyo, wakil Ketua DPR (dari partai Golkar) yang memimpin. Beliau hanya beri kasih kesempatan 2 dari tiap komisi (rapat gabungan ini terdiri dari komisi 2,3 dan 8 ). Komisi II diberikan kepada saudari Nurul Arifin dan Malik Haramain. Cukup bagus argumennya, hanya mereka tdk mengeluarkan pernyataan bahwa : “sebenarnya alasan di bab pembekuan dan pembubaran sangat jelas bisa dilakukan, jadi kalau alasan UU kadaluarsa untuk pembekuan hal tersebut sangat tidak masuk akal”
Pada rapat Senin (30/08) para anggota Komisi II yang vokal tidak beri kesempatan untuk menyuarakan aspirasinya yang berbicara hanya anggota dewan yang diberi kesempatan oleh Pak Priyo. Masalah terkait dengan pembekuan di BAB Pembekuan sudah sangat jelas jadi kalau sampai hal ini tidak bisa dilakukan kepada ormas yang anarkis hal tersebut sungguh sangat tidak masuk akal.
Apakah semua ini ada hubungannya dengan kesepakatan agar kata-kata “Dibubarkan” jangan sampai terlontar ? yang jelas realitinya kita semua sudah tahu, pemerintah harus menegakkan kebenaran, sama halnya dengan kasus korupsi Syaukani harusnya grasi terhadap koruptor kakap tersebut ditolak ! kenapa hal ini dilanggar ?
Dalam kasus ormas bermasalah ini Mendagri sempat mengatakan bahwa repotnya membubarkan Organisasi Massa yang berlum terdaftar padahal menurut Kemendragri sudah ada ribuan Ormas yang sudah terdaftar !? sungguh jawaban yang aneh !
Saya pribadi menyimpulkan alasan yang sudah jelas pada Bab Pembekuan jadi kalau alasan tidak bisa melakukan pembekuan terhadap Ormas yang bermasalah saya menyimpulkan bahwa memang benar ormas-ormas tersebut ada karena adanya suatu kepentingan maka memang harus dipertahankan (demi kepentingan dan tujuan tertentu). Kita semua pada rapat tersebut mungkin juga masyarakat umum dibiarkan dengan tafsir masing-masing karena hal tersebut yang diinginkan oleh oknum-oknum penguasa yang memainkan UU demu kepentingan status quo ?
Jakarta, Tue, Aug 31, 2010
BTP