(01/10)—Mengapa judul tersebut menggunakan tanda tanya? tadi pada saat rapat Fraksi tentang RUU POlitik ada pesan masuk pada Ponsel saya tenyata seorang rekan meminta saya untuk mengambil jatah Tunjangan Hari RAya (THR) di sekretariat Badan Legislasi (Baleg).
Sebelumnya memang saya sudah mendengar bahwa ada ada THR yang dibagiman menjelang lebaran hanya memang saya pribadi tidak akan mengambilnya nah karena saya belum mengambil THR maka ada pesan untuk segera mengambil THR tesebut lalu spontan saya meminta kepada rekan yang mengirim pesan untuk menanyakan asal muasal dana yang digunakan sebagai THR itu ternyata rekan saya meminta saya untuk menanyakan hal tersebut langsung ke sekretariat.
Setelah rapat dengan Fraksi saya putuskan untuk menuju ruangan Baleg dan sudah disiapkan dua amplop yang harus saya tanda tangani, Satu amplop merupakan “jatah” ketokpalu karena telah disetujuinya RUU Tentang Pembentukan UU (setiap ada keputusan ada honor kepada anggota Baleg sebesar Rp. 4.25 juta yang sudah dipotong pajak penghasilan).
Lalu amplop kedua adalah uang “THR” tersebut sebesar Rp. 4 juta pertanyaan saya adalah dari mana uang tersebut berasal ? Jawabanya adalah selama ini ternyata uang/dana dari tim perumus (Timmus) yang kami tanda tangan sebesar Rp. 1.2 juta setelah dipotong pajak.
Kesimpulannya adalah uang THR tersebut adalah uang uang honor sebagai anggota Baleg dari Pos Anggara Timmus.
Kalau melihat honor yang diterima disetiap pembahasan RUU saya dapat simpulkan bahwa sistem keuangan kita ada sesuatu/masalah. di jajaran eksekutif bagi seorang PNS juga sama saja yang katanya bergaji kecil itu kalau dihitung “take home pay” sesungguhnya tdk lagi kecil karena setiap kegiatan pasti akan ada honoraroumnya.
Tidak mengerankan apabila 60% dana APBD habis oleh kegiatan belanja pegawai idealnya hanya 30% dari total APBD suatu daerah.
Terkait dengan apa yang saya uraikan diatas apa yang bisa saya perbuat ? Saya berharap RUU Kepegawaian dapat segera kami selesaikan agar masalah renumerasi penggajian tentu saja proses rekrutmen dan proses kenaikan pangkat termasuk didalamnya sistem outsourcing bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sedangkan terkait dengan honor-honor anggota DPR saya tidak yakin bisa merubah “kebiasaan” yang sudah berjalan lama ini kecuali hal ini didukung oleh seorang Presiden terpilih yang berani menggambil resiko merombak semua sistem penganggaran guna menekan pemborosan. Bisakah ? tentu saja kalo ada niat pasti bisa karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat jadi dukungan rakyat adalah modal seorang Presiden melakukan tindakan tersebut namun apabila DPR menolak tentunya DPR tidak akan gajian kalo menolak mengsahkan APBN.
Hal tersebut diatas akan makin efektif apabila dikenakan Perpu Pembuktian Terbalik harta kekayaan setiap penyelenggara negara tapi semua harus bermula dari Presiden itu sendiri harus berani membuktikan terlebih dahulu harta kekayaannya.
Jakarta Jumat, 1 Okt , 2010
BTP
sistem honor/thr harus diubah,berarti berapa banyak uang negara yang diboroskan.Tapi semuanya kembali ke hati nurani anggota dewan.Kalau mayoritas berani mengembalikan honor yang tidak perlu kita sudah bisa bernafas lega.