Waspadalah Tangan-tangan Kotor Menjamah Dana Bantuan Bencana

2
54

(01/11)—Bencana alam merupakan salah satu bentuk ujian dari Yang Maha Kuasa kepada Umatnya, bagi mereka yang senantiasa dekat kepada Sang Penciptanya, bencana alam yang sedang menimpa negeri tercintanya ini seyogyanya menjadi bahan renungan dan momen untuk lebih mendekatkan diri lagi kepadaNya.

Saat ini seperti kita ketahui Indonesia sedang mendapat ujian berupa bencana yang datang hampir serentak di tiga tempat, yaitu Wasior, Papua Barat; di pulau Mentawai, Sumatera Barat; serta di daerah sekitar Gunung Merapi, Yogyakarta. Telah banyak korban jiwa berjatuhan, dan juga menyisakan puluhan ribu jiwa yang selamat, namun membutuhkan uluran tangan bentuk kepedulian dari kita sebagai sesama anak Bangsa.

Sebagai Bangsa yang masih memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi, kita melihat pada momen seperti ini masyarakat berbondong-bondong mendonasikan sebagian hartanya kepada mereka yang membutuhkan. Halini adalah salah satu nilai positif kebangsaan yang semoga bisa terus mewarnai kehidupan kita dan jangan sampai punah. Namun di lain sisi, ada satu nilai negatif yang seringkali muncul pula dalam momen seperti ini, yaitu kecenderungan pihak berwenang untuk tergoda melakukan Korupsi!

Sepanjang pengalaman kita melalui beberapa bencana dan juga proses penggalangan dana dan penyaluran bantuan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, disinyalir telah terjadi beberapa kasus (yang ketahuan) dimana ada pihak yang tak bertanggungjawab yang secara sengaja menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingannya sendiri.

Berikut adalah beberapa contoh kasus penyalahgunaan penyaluran dana Bencana Alam:

1. Korupsi bantuan bencana tsunami, NAD

Setelah bencana tsunami pada 17 Juli 2006 lalu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) berencana memberikan bantuan kepada para nelayan yang menjadi korban. Bantuan itu berupa perahu fiberglass 1 GT dengan mesin 15 PK dan pengadaan alat tangkap. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2006.

Hari Purnomo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, dan Elisabeth, Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah yang mengurusi urusan tersebut. Namun mereka terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mereka dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Tindakan mereka ini telah merugikan Negara Indonesia sekitar 9,5 milyar rupiah di saat para korban tsunami khususnya nelayan membutuhkan bantuan.

2. Korupsi oleh Bupati Purwakarta

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Lili Hambali Hasan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam Rp 2 miliar dan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Purwakarta sebesar Rp 1,725 miliar.

3. Penggelapan beras bantuan bencana,  Jember

Tak hanya para pejabat saja ternyata ada pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Sosial Jember, Jawa Timur bernama M. Kholik Anwari telah menggelapkan 72 ton beras bantuan bencana alam. Uang penjualan beras itu dia gunakan Anwari untuk berjudi, mabuk, dan bermain perempuan.

4. Korupsi di pos bantuan bencana alam, Talaud

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) telah menahan dua pejabat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang negara sejumlah Rp6,9 miliar pada pos bantuan bencana alam tahun anggaran 2007-2008. Dua pejabat tersebut yakni Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan HM alias Mandiri dan Kepala Dinas Perhubungan WT alias Tine.

5. Korupsi dana bencana pascagempa Yogja

Sekelompok tersangka korupsi dana rekontruksi pascagempa DI Yogyakarta telah ditetapkan senilai Rp1 miliar. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Sukro Nur Harjono, Sigit, Kabag Keuangan Desa Selopamioro, dan Sugiono pengumpul uang potongan dana rekontruksi pascagempa. modus operandi para tersangka yaitu melakukan pemotongan dana rekontruksi kepada setiap kelompok masyarakat penerima dana rekontruksi dengan besar masing-masing mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta

6. Korupsi dana bencana oleh gubernur

Gubernur Banten, Djoko Munandar yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan bencana alam senilai Rp 14 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dimana ia sebelumnya menjadi saksi dari kasus korupsi tersebut setelah bukti-bukti telah terkuak. Hasil korupsi tersebut masuk ke kantong pribadi Panitia Anggaran DPRD Banten.

7. Korupsi dana bencana alam puting beliung

Mantan Kabag Kesra Pemkab Probolinggo H Sudarmin beserta empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam puting beliung lainnya yakni, mantan staf PNS Dinas Perkebunan, Didik, mantan staf Bagian Kesra, Samsul, mantan Camat Lumbang, Sanemo serta mantan Kades Sapeh, Karnoto.

Para tersangka diduga melakukan bancakan dana untuk korban bencana alam puting beliung di Desa Sapeh, Kecamatan Lumbang yang merugikan negara Rp 271 juta. Bantuan yang disalurkan kepada korban hanya Rp 14 juta dari total anggaran sebesar Rp 285 juta. Dana bantuan itu mengalir ke Karnoto Rp 78 juta, staf PNS Dinas Perkebunan Didik menerima Rp 28,5 juta, staf Kesra Samsul Rp 16,5 juta, mantan Camat Lumbang Sanemo Rp 45 juta dan Rp 103 juta mengalir ke kantong pribadi H Sudarmin

Itulah sedikit contoh (yang ketahuan) dari kasus dimana tangan-tangan kotor tega menjamah dana bantuan bencana alam yang diperntukan bagi mereka yang membutuhkan. Mungkin percuma bagi kita untuk mempertanyakan dimana hati nurani mereka yang melakukan hal tersebut

Namun pada prinsipnya kita sebagai masyarakat yang peduli dengan negeri ini selayaknya selain memberikan bantuan bagi mereka yang membutuhkan, juga secara aktif turut mengawasi penggunaan dana tersebut. Karena sekedar memberi ternyata tidaklah cukup.

Referensi:

1. http://www.hukumonline.com/berita/ba…engah-dituntut
2. http://www.blogwarta.com/hot-news/pa…-di-indonesia/
3. http://yustisi.com/2010/07/pns-jembe…ain-perempuan/
4. http://infokorupsi.com/id/korupsi.ph…ahan-kejaksaan
5. http://yustisi.com/2010/05/disangka-…ta-rp1-miliar/
6. http://www.tempo.co.id/hg/nusa/jawam…217-71,id.html
7. http://www.google.co.id/url?sa=t&sou…sB_wxw&cad=rja

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5775472

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here