Raker Komisi II dengan MenkumHAM dan Mendagri terkait RUU Perubahan UU Parpol

1
250

Baru saja diadakan rapat kerja Komisi II dengan MenkumHAM dan Mendagri terkait dengan RUU Perubahan UU Parpol No. 2 Tahun 2008.

Sebagaimana raker lainnya, raker kali ini dimulai dengan  pembacaan Penjelasan Pimpinan Komisi II oleh Taufiq Effendi secara menyeluruh, yang pada intinya menggambarkan arti penting RUU Perubahan UU Parpol ini. Adapun permasalahan yang disebutkan ialah :

  1. Seputar banyaknya parpol yang ada yang mengakibatkan lambannya konsolidasi stabilitas politik dan demokrasi terjadi di Indonesia,
  2. Parpol yang ada hanya merupakan parpol massa dan bukan berbentuk parpol kader, sehingga hanya ‘panas’ saat mendekati pemilu saja,
  3. Parpol tidak memiliki program pendidikan politik yang jelas sebagai bukti tidak berjalannya fungsi partai politik saat ini,
  4. Serta belum mandirinya keuangan partai politik.

Selanjutnya Mendagri membacakan pandangan pemerintah terhadap RUU ini. Permasalahan yang menjadi perhatian dan pemikiran dari pemerintah yaitu:

  1. mengenai syarat pendirian partai politik (syarat jumlah orang dipermudah dan penyebaran pendiri harus mewakili 75% propinsi Indonesia;
  2. rekening atas nama parpol (diperlukan jumlah minimal uang dlm rekening parpol);
  3. diperlukannya sanksi administratif;
  4. bentuk kegiatan politik oleh parpol harus jelas;
  5. pengaturan secara tegas mengenai jadual penyampaian laporan pertanggungjawaban serta hasil pemeriksaan BPK keuangan parpol
Untuk dapat melihat secara detail penjelasan pimpinan Komisi II DPR RI klik disini.
Sedangkan untuk dapat melihat sambutan pemerintah klik disini.

Dwi Putra Nugraha,
Peneliti CDT

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here