Ahok.Org (27/01) – Hari ini, Kamis, 27 Januari 2011, pukul 10.15. WIB, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menghadiri forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka mencari masukan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). RDPU diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU PPP.
PSHK mengapresiasi kinerja Sekretariat Pansus RUU PPP yang telah menyampaikan undangan kepada peserta RDPU pada H-2 (terlampir), dan dilengkapi dengan naskah akademik, naskah RUU, dan Term of Reference (ToR) yang berisikan daftar pertanyaan yang dapat direspon oleh peserta RDPU. Hal yang sama pernah dipraktekan pula oleh Sekretariat Badan Legislasi (Baleg) saat mengundang peserta RDPU revisi UU No. 27 Tahun 2009 (UU MD3).
Peserta RDPU dan PSHK sendiri sangat terbantu dan memudahkan penyiapan bahan masukan. Kami berharap hal demikian dapat dipraktekan oleh sekretariat alat kelengkapan lainnya. Sebelumnya, PSHK pernah mendapatkan pengalaman berbeda, dimana undangan RDPU kami terima pada hari yang sama saat RDPU dilaksanakan, tanpa dilengkapi dengan bahan-bahan pendukung.
Masukan yang PSHK sampaikan saat RDPU terlampir, baik versi Ms Word maupun Ms PowerPoint.