Rapat Kerja Komisi II DPR RI Dengan BNPP

1
71

Ahok.Org (27/01) – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) yang secara exofficio dijabat oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  pada hari Kamis, 27 Januari 2011. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI H.Chairuman Harahap dari Fraksi Partai Golkar.

BNPP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Badan Pengelola Perbatasan (BNPP). Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Menurut Gamawan Fauzi, alokasi anggaran BNPP tahun 2011 sebesar Rp 454 Miliar untuk melaksanakan 2 (dua) program, yaitu (1) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya , dan (2) Program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.  Anggaran tersebut di atas didistribusikan untuk alokasi pusat sebesar Rp 282.839.016.000, dan  (2) alokasi daerah sebesar Rp 171.160.984.000,- (37,70%). Alokasi daerah terdiri atas alokasi kegiatan dekonsentrasi untuk 12 Provinsi dalam rangka penguatan fungsi gubernur dalam pengelolaan perbatasan antar negara sebesar Rp 43 miliar dan tugas pembantuan di 17 kabupaten/kota dalam rangka optimalisasi pengelolaan batas wilayah negara, potensi dan infrastruktur kawasan perbatasan sebesar Rp 128.160.984.000,-

Gamawan juga menjelaskan bahwa ada 6 (enam) program prioritas yang akan dilaksanakan oleh  BNPP tahun 2011 ini, yaitu:

(1)    Penegasan batas wilayah negara baik di darat maupun di laut serta peresmian Pos Lintas Batas (PLB) negara. Perundingan dengan negara tetangga, khususnya untuk penetapan batas darat, akan kembali diintensifkan dengan difasilitasi Kementerian Luar Negeri.

(2)    Penajaman program dan kegiatan prioritas di masing-masing kecamatan dan pulau-pulau kecil terluar sebagai lokasi prioritas (Lokpri). BNPP bersama  Bappenas telah berhasil menetapkan 111 Lokpri untuk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan mulai tahun 2011 – 2014.

(3)    Pengintegrasian rencana kebutuhan pengelolaan/pembangunan batas wilayah negara dengan kawasan perbatasan antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga dalam forum Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional. Sesuai kesepakatan dengan Bappenas, bahwa pada Musrenbang Nasional akan dibuka ”desk perbatasan” sebagai ”clearing house” dokumen perencanaan antar pemangku kepentingan.

(4)    Dilibatkannya kalangan dunia usaha (private sectors) untuk mengelola kawasan perbatasan yang terlebih dahulu akan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala BNPP dengan KADIN pada hari jumat, tanggal 28 januari 2011.

(5)    Pembangunan pos lintas batas negara, baik yang bersifat internasional maupun tradisional.

(6)    Pembangunan berbagai sarana dan prasarana untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diperbatasan negara mempergunakan anggaran tugas pembantuan BNPP, antara lain meliputi: pembangunan poros penghubung antar desa/kampung dengan jalan utama, pembangunan sarana air bersih dan pembangunan talud penahan gelombang laut di pulau kecil terluar. Disamping itu, juga didukung penyiapan sarana dan prasarana kerja bagi lembaga pengelola perbatasan negara di daerah.

Beberapa peraturan terkait BNPP yang telah disahkan antara lain:

(1)    Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

(2)    Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011 – 2014.

(3)    Peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara  dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011.

(4)    Peraturan Kepala BNPP Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja BNPP tahun 2011.

(5)    Peraturan Kepala BNPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelimpahan dan Penugasan Pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan tahun 2011.

(6)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Kepala BNPP juga menjelaskan bahwa agenda utama BNPP tahun 2011 adalah membangun dan memperkuat jaringan koordinasi maupun kemitraan dalam pengelolaan perbatasan, baik dengan sektor terkait di pusat maupun  pemerintahan  daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan program lintas sektoral sesuai Rencana Aksi Tahun 2011, penetapan secara terpadu kebijakan program pengelolaan perbatasan dan kebutuhan anggaran tahun 2012, berkoordinasi dengan Bappenas dan Kementerian teknis dan 12 provinsi perbatasan.(Kamillus Elu, SH).

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here