Beberapa berita yang relevan dengan Komisi II DPR RI

0
130

1.       Ketua DPR RI Marzuki Ali mengusulkan Yayasan Kepustakaan Bung Karno di Bali jadi Aset Negara karena Pemda Bali tidak memberikan dukungan dana dan mengusulkan museum ini sebagai aset Pemda. (Sumber:  http://www.dpr.go.id 11 Februari 2011), diakses 11 Februari 2011.

2.       Komisi  IX DPR  mengusulkan agar pembahasan dana pensiun pegawai PT. Indofarma  dikonsultasikan dengan Komisi II DPR  dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Karena menurutnya, merekalah yang lebih mumpuni dalam menyelesaikan polemik kepegawaian di instansi farmasi tersebut. Usul  tersebut disampaikan Anggota Komisi IX dari F-PG Hernani Hurustiati saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  Pokja Nakertrans Komisi IX  dengan Dirut PT. Indofarma, Kepala Biro Kepagawaian Kemenkes RI, dan beberapa perwakilan karyawan PT. Indofarma di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (10/2).

Kasus dana pensiun pegawai PT. Indofarma  muncul ketika Indofarma masih berbentuk Perusahaan Umum (Perum). Sesuai surat Menkes nomor KP 02.01.5.168 tanggal 6 Maret 1993, Depkes mengeluarkan kebijakan bahwa setiap PNS di lingkungan BUMN harus memilih status tetap menjadi PNS atau menjadi karyawan BUMN penuh. Dari hasil penyatuan tersebut, 172 orang menjadi karyawan Perum secara penuh, 30 orang tetap memilih menjadi PNS dan kembali ke Depkes, sementara sebanyak 32 orang memilih untuk pensiun dini.

Anggota Komisi IX (F-PKS) Arif Minardi  secara khusus menyoroti dokumentasi dari kesepakatan antara pegawai/PNS yang memilih menjadi karyawan penuh PT. Indofarma dengan Kemenkes ketika kebijakan penyatuan status kepegawaian tersebut muncul ke permukaan pada tahun 1993 silam. “Saat proses penyatuan status pegawai itu berjalan tahun 1993 lalu, adakah dokumentasi atau perjanjian tertulis yang bisa dijadikan semacam barang bukti untuk lebih meluruskan masalah dana pensiun ini. Karena bagaimana pun mereka pernah mengabdi kepada negara. Mengadu kepada Komisi IX demi menuntut haknya, alangkah baiknya kita turut membantu,” imbuh Arif. Ia pun turut mempertanyakan penghitungan masa kerja PNS di bawah usia 45 tahun dalam struktur kepegawaian PT. Indofarma.

“Bagaimana penghitungan masa kerja pegawai di PT. Indofarma? Jika ada pegawai yang telah mengabdi misalnya selama 35 tahun namun pada sepuluh tahun pertama dia masih berstatus PNS, apakah itu juga turut diperhitungkan oleh PT. Indofarma? Karena kasihan, orang sudah mengabdi sedemikian lama, tapi tidak dihitung lama kerjanya,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Dirut PT. Indofarma P. Sudibyo, mengatakan dokumentasi dari perjanjian tersebut hanyalah SK yang kini dicopy ulang dan telah diserahkan kepada pihak PT. Indofarma. Dia turut menjelaskan masa kerja pegawai yang memilih mundur dari perusahaan yang dia pimpin.

“Perihal masa kerja karyawan, jika pegawai yang bersangkutan memilih mundur dari Indofarma, maka masa kerjanya dihitung. Begitupun saat pegawai tersebut memasuki usia pensiun, maka masa kerja sangat diperhatikan karena berguna untuk menghitung besaran pensiunnya,” jelas Sudibyo.

Dalam paparannya kepada anggota Komisi IX, Sudibyo juga mengungkapkan bahwa pegawai – pegawai itu tidak menuntut Indofarma, tetapi kepada pihak Departemen Kesehatan (Depkes), Taspen khususnya, karena menurut Sudibyo, merekalah yang memiliki kapasitas untuk menampung seluruh aspirasi para pegawai.

“Para pegawai ini tidak menujukan tuntutan kepada Indofarma, tetapi lebih kepada Depkes, dalam hal ini Taspen, karena merekalah yang menampung aspirasi para pegawai. Di Indofarma selalu ada tradisi penghargaan bagi pegawai atas pengabdian mereka,” tambahnya.  (Sumber: http://www.dpr.go.id 10 Februari 2011). Diakses 11 Februari 2011.

3.   Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur mulai Kamis 10 Februari 2011 meminta seluruh warganya menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai syarat  utama untuk mendapatkan semua pelayanan di kantor tersebut. Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mengurus KTP, KK, Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM), surat keterangan pengurusan SKCK, dll. Lurah Halim Perdana Kusuma, Yusril Rasid mengatakan, dasar kebijakannya itu adalah PP Nomor 44 Thn 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam rangka mempertahankan serta menumbuhkembangkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air, khususnya terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menurutnya, ketentuan Bab II Pasal 3 PP itu menyebutkan, lagu ini dapat diperdengarkan atau dinyanyikan sebagai pernyataan persaan nasional serta dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran. Pak Lurah mengancam kalau tidak mau menyanyikan terpaksa surat tidak ditanda tangani.(Sumber: Warta Kota, 11 Februari 2011, hal. 2).

Permasalahannya:

  1. Bagaimana bila yang urus KTP, KTP dan SKCK pejabat daerah atau pejabat tinggi negara yang kebetulan berdomisili atau warga di kelurahan tersebut, pakah diwajibkan juga menyanyikan lagu Indonesia Raya?
  2. Kalau tidak, peraturan ini sebagai salah satu bentuk tindakan diskriminatif  dari Pak Lurah terhadap warga masyarakat, terutama warga miskin/lemah di kelurahan tersebut.
  3. Bagaimana tanggapan Gubernur DKI Jakarta  atau pejabat terkait terhadap kebijakan lurah tersebut. Jangan sampai persyaratan ini hanya berlaku bagi orang kecil/miskin tetapi tidak berani dengan pejabat atau orang berduit (dihadapan hukum semua sama).

Jakarta, 12 Februari 2011.

Kamillus Elu, SH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here