Ahok.Org (28/02) Masukan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menneg PAN, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala ANRI, Senin, 28 Februari 2011.
I. Kemenneg PAN & RB
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 menetapkan 11 prioritas nasional, salah satu diantaranya adalah reformasi birokrasi dan tata kelola.
Kemenneg PAN juga menetapkan pokok-pokok strategi dan kebijakan Kenenneg PAN tahun 2010-2014 yang difokuskan pada 3 (tiga) aspek utama, yaitu:
(1) Penyelesaian peraturan perundang-undangan/kebijakan sebagai landasan hukum yang memperkuat arah reformasi birokrasi.
(2) Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sehingga secara maksimal memenuhi asas-asas pelayanan prima, yaitu: cepat, tepat, murah, transparan, akuntabel dan tidak diskrimkinatif.
(3) Pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh yang mencakup penyusunan dan penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan dan petunjuk implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi guna memberikan landasan dan arah pelaksanaan yang sistemik, komprehensif, lintas sektoral, berkelanjutan pada konteks good governance, pembenahan sistem kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen pemerintah di pusat dan daerah agar semakin efektif, efisien dan responsif serta berorientasi pada peningkatan kinerja SDM aparatur dan instansi, peningkatan profesionalisme SDM aparatur melalui pembenahan manajemen kepegawaian yang mencakup seluruh aspek pembinaan melalui dari perencanaan, penetapan formasi, rekruitmen/seleksi, penempatan, diklat, promosi, remunerasi, penegakan disiplin, serta peningkatan tertib administrasi kepegawaian.
Permasalahan:
(1) Masalah birokrasi dalam kaitannya dengan pelayanan publik sampai saat ini belum efektif dan efisien. Hal ini terlihat dari semakin maraknya kasus korupsi di tubuh birokrasi mulai dari pusat sampai daerah, sistem rekruitmen pegawai yang masih amburadul (tidak sesuai kompetensi, jual beli jabatan, politik balas budi, dsb), Kondisi seperti ini, baik secara langsung maupun tidak langsung ikut mengambat laju pembangunan di daerah, terutama kualitas pelayanan publik. Padahal sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di daerah.
Presiden SBY pun ikut gerah dengan kondisi seperti ini. SBY mengatakan birokrasi di daerah menghambat pembangunan. Menneg PAN perlu menjelaskan, apakah birokrasi pemerintahan di Indonesia sudah tidak dapat dikendalikan lagi? Dimana letak permasalahannya, apakah sistem birokrasinya yang buruk atau kualitas SDM-nya yang lemah secara etika dan moral/tidak taat azas/aturan?
(2) Menneg PAN perlu menjelaskan sudah sejauh mana penyusunan dan penyempurnaan berbagai peraturan terkait dengan reformasi birokrasi, seperti RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara, RUU tentang Remunerasi Penyelenggara Negara, dan RUU tentang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara, dan perkembangan penyusunan RUU tentang Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan?
(4) Apa upaya Kemennneg PAN untuk menciptakan budaya kerja bersih, transparan dan profesional (BTP), melayani, dan kompeten dilingkungan aparatur?
(5) Bagaimana kebijakan terhadap penyelesaian masalah tenaga honerer?
II. LAN
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) disebutkan bahwa LAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang administrasi negara tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menyelenggarakan fungsi, antara lain:
(1) Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu dibidang administrasi negara.
(2) Pengkajian kinerja kelembagaan dan sumberdaya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur.
(3) Pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.
(4) Penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara.
(5) Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara.
(6) Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN.
Salah satu kontribusi nyata LAN dalam pengembangan kapasitas aparatur Negara dan sistem administrasi Negara guna menwujudkan tata pemerintahan yang baik dilakukan melalui perkonsultasian dan advokasi dalam bidang administrasi negara.
Di samping itu LAN juga berperan penting dalam hal memberikan saran kebijakan dan pertimbangan kepada Presiden, pemerintah dan pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah melalui pemanfaatan hasil penelitian dan pengkajian dibidang administrasi Negara. (Sumber: Pokok-Pokok Pejelasan tentang Rencana Kerja Anggaran LAN, RI Tahun 2011, 18 Oktober 2010, hal. 2-3).
Permasalahan:
(1). Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian LAN di bidang administrasi negara, apa saja temuan LAN yang sangat mendasar terkait dengan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.?
(2) Apa saja kasus-kasus yang terjadi dibidang administrasi negara yang diadvokasi oleh LAN. Masalah apa saja yang paling dominan?
(3) Bagaimana temuan LAN dalam kaitannya dengan penempatan jabatan aparatur negara di daerah dalam hubungannya sistem rekrutmen pegawai yang selama ini berlaku?
(4) Menurut LAN, sistem/model birokrasi yang bagaimana yang cocok dengan Indonesia, ditinjau dari aspek sosial, budaya, ekonomi, dan demografi, mengingat negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ciri dan tingkat kesulitan pelaksanaan administrasi negara di daerah yang berbeda-beda?
III. BKN
Salah satu program kepegawaian yang akan dilaksanakan oleh BKN Tahun 2011 ini adalah: Pengembangan sistem perencanaan aparatur negara yang terintegrasi melalui pengembangan analisis kebutuhan PNS Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.
Permasalahan:
Bagaimana mekanisme pelaksanaan sistem tersebut, mengingat masih sulitnya menertibkan praktek rekrutment PNS yang sarat dengan KKN. Seringkali masyarakat yang dirugikan dengan sistem rekrutmen PNS yang amburadul. Contoh konkritnya, seperti Tenaga Honorer teranulir Jawa Tengah yang dinyatakan lulus tanggal 17 Maret 2006 dan sehari kemudian tanggal 18 Maret 2006 mereka dianulir tanpa alasan yang jelas. Tidak ditemukan sautu kesalahan pada mereka yang teranulir ini karena mereka mengikuti semua proses seleksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun kemudian dianulir oleh penyelenggara sendiri dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah.
Kasus Yusril dan Lucya Mardarina di Belitung Timur yang sudah lulus ujian CPNS tahun 2007, namun tidak diterbitkan NIP dengan alasan formasi dan kualifikasi pendidikannya tidak sesuai. Padahal setelah dianalisa secara hukum, tidak ada satu alasan pun yang membenarkan tindakan BKD, BKN dan Men PAN untuk menganulir keduanya?.
Kasus lainnya adalah Yana Alwi dan teman-temannya di Bangka Tengah yang seharusnya dapat diangkat jadi PNS karena ada CPNS yang lulus ujian namun kemudian mengundurkan diri, dimana hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil mengatakan bahwa “Apabila ada peserta yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia maka dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai peringkat nilai yang tertinggi berikutnya dalam tahun anggaran yang bersangkutan”.mereka dapat diangkat menjadi CPNS. Namun sampai saat ini menguap begitu saja.
Masalah ini terjadi pada ujian CPNS Bangka Tengah tanggal 16 Desember 2009, namun sampai saat ini NIP yang dijanjikan tidak pernah kunjung terbit. Bahkan masalah ini pernah disampaikan Bapak Ir. Basuki T. Purnama, MM kepada BKN dan Kemenneg PAN, jawabannya sudah tidak bisa lagi diangkat jadi PNS karena sudah ada NIP bagi yang lainnya (seangkatan).
Masyarakat/para korban praktek mall administrasi tersebut hanya pasrah kepada sistem rekrutmen CPNS yang amburadul dan diskriminatif. Mereka tidak berdaya ketika bermasalah dengan birokrasi. Mereka hanya mengelus dada dan pasrah kepada para pejabat di Republik yang nota bene negara hukum dan menunjunjung tinggi HAM ini.
IV. ANRI
ANRI harus bekerja sama Sekretariat Negara terkait dengan pengelolaan aset-aset negara berupa arsip-arsip di daerah, terutama yang berkaitan dengan jejak sejarah bangsa Indonesia yang saat ini tersimpan di daerah, seperti di Bali, Ende, Flores NTT, Yogyakarta dan daerah lainnya agar tidak rusak, apalagi hilang. Perlu ada kebijakan tunjangan khusus bagi pegawai-pegawai yang menjaga keselamatan arsip/aset-aset tersebut. Jangan sampai karena mereka kurang diperhatikan, kemudian sengaja menjual atau menghilangkan arsip-arsip tersebut.
Terima kasih
Jakarta, 28 Februari 2011.
Kamillus Elu, SH.
Bapak Kamillus terima kasih sudah memuat Raker Menpan RB dng Komisi II DPR RI, dari cpns honorer teranulir Jateng. salam hormat