Perlu Ada Klausul Pembuktian Terbalik

1
55

Ahok.Org (01/03) – Badan Kehormatan (BK) DPR harus melakukan penyempurnaan draf Kode Etik Dewan yang dinilai jauh lebih longgar dibanding kode etik saat ini. Usulan yang muncul salah satunya adalah memasukkan klausul penggunaan aturan hukum pembuktian terbalik dalam menindaklanjuti laporan terkait kekayaan wakil rakyat.

“Pembuktian terbalik jika ditemukan kekayaan yang tidak wajar,” tutur anggota Fraksi Partai Golkar Basuki Tjahaja Purnama dalam laporan kinerjanya bertema “Satu Tahun Ber- DPR”di Gedung DPR,Jakarta, kemarin.Menurut Basuki,aturan pembuktian terbalik tersebut sangat penting untuk menjunjung tinggi integritas anggota DPR. Diketahui, pembuktian terbalik merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk membuktikan asal-muasal harta kekayaan yang diperoleh seseorang.

Basuki juga mengusulkan agar ada kewajiban bagi anggota DPR melampirkan Surat Pajak Tahunan (SPT) dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal itu sejalan dengan Pasal 79 huruf k Undang-Undang No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang menyebutkan anggota DPR memiliki kewajiban memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstitusi di daerah pemilihannya. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai,BK sengaja membuat Kode Etik yang sifatnya longgar agar tidak menjerat anggota DPR.

Langkah BK yang memasukan larangan anggota DPR ke lokasi pelacuran dan perjudian hanya kamuflase.“Seolah-olah ingin menunjukkan kepada publik bahwa anggota DPR suci,”ujar Salang. Padahal, banyak hal atau upaya yang lebih substantif bagi BK untuk memperbaiki kelembagaan DPR. Hal itu salah satunya dengan membenahi internal BK agar dapat menuntaskan berbagai kasus yang ditangani.[Seputar Indonesia 01/03/11]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here