Raker Komisi II DPR RI Dengan Menneg PAN, BKN, LAN, ANRI

2
174

Ahok.Org (02/03) – Komisi II DPR RI melakukan Rapat  Kerja dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tanggal 28 Februari 2011 dengan agenda (1) Evaluasi terhadap Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2010, (2) Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2010,  Rencana Pelaksanaan APBN Tahun 2011, dan (3) Tindaklanjut Ikhtisar hasil pemeriksaan Semester I BPK RI.

Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Menneg PAN & RB E.E. Mangindaan menjelaskan bahwa dari pagu anggaran Kemenneg PAN & RB Tahun 2010 sebesar Rp 129.751.091.000,- (Rp 129,7 miliyar), penyerapan/realisasi anggaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp 80.764.235.186,- (Rp 83,7 milyar) atau 67,20%. Sedangkan Tahun Anggaran 2011 Kemenneg PAN memperoleh Pagu Definitif sebesar Rp 153.900.000.000,- (153,9 milyar).

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh Kemenneg PAN. Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, dan informasi keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.

Menneg PAN mengatakan bahwa dari evaluasi tahun 2009 dan 2010 menunjukkan bahwa capaian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang akuntabilitas kinerjanya baik, ádalah: Kementerian/Lembaga tahun 2009 50%, tahun 2010 63%, dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota  tahun 2009 12%, dan tahun 2010 16%. Rata-rata terimbang untuk tahun 2009 sebesar 30% dan tahun 2010 44%.

Menneg PAN juga menjelaskan bahwa hasil temuan BPK pada Kemenneg PAN sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan semester I Tahun 2010 adalah:

(1)   Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, ditemukan bahwa pengelolaan persediaan pada Biro Humas tidak tertib, sehingga berdampak pada nilai persediaan dalam Neraca Laporan Keuangan tahun 2009 menjadi understated (kurang saji) sebesar Rp 39,9 juta dan penatausahaan dan pelaporan persediaan tidak dilaksanakan secara memadai, sehingga berdampak pada saldo persediaan  pada Neraca per 31 Desember 2009 sebesar Rp 153 juta belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

(2)   Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ditemukan bahwa terdapat pengeluaran belanja yang tidak sesuai dengan klasifikasi mata anggaran pengeluaran yang berlaku, sehingga menimbulkan kesalahan penyusunan laporan pada Neraca per 31 Desember 2009. Selain itu terdapat biaya perjalanan dinas sebesar Rp 1,03 milyar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengindikasikan terjadinya penyimpangan keuangan negara. Selanjutnya ditemukan pula bahwa terdapat satu unit mobil dinas dengan harga perolehan Rp 348 juta yang masih digunakan oleh mantan pejabat, sehingga aset tersebut tidak digunakan untuk menunjang kegiatan operasional Kemenneg PAN.

Badan Kepegawaian Negara

Kepala BKN Edy Topo Ashari menjelaskan bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi di BKN telah menetapkan quick wins yang terdiri dari Computer Assisted Test (CAT). BKN membangun sistem rekrutmen dan seleksi berbasis komputerisasi sebagai sarana untuk menghasilkan tenaga yang profesional. Selain itu BKN juga membentuk Pusat Penilaian Kompetensi PNS (Civil Servant Assesment Center), Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), pelayanan berbasis manajemen mutu, dan kartu pegawai elektronik (KPE).

Edy Topo Ashari juga menjelaskan bahwa Total Anggaran BKN tahun  2010 sebesar Rp 469. 933.319.000,- Realisasi anggaran BKN tahun 2010 sebesar Rp 402.954.747.182,- (85,75%). Tahun 2011 BKN memperoleh Pagu Definitif sebesar Rp 474.320.000.000,-

BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh BKN bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, dan informasi keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.

Hasil temuan BPK pada BKN sesuai dengan hasil pemeriksaan semester I tahun 2010 adalah:

(1)      Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, ditemukan bahwa pengendalian atas pengelolaan dana pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) belum memadai sehingga berpotensi terjadinya kesalahan pencatatan dan pelaporan aset yang dibiayai dari PHLN. Selain itu ditemukan juga bahwa pengelolaan barang persediaan pada Kanreg II BKN Surabaya tidak tertib sehingga persediaan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

(2)      Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ditemukan bahwa penerimaan pungutan biaya Diklat Prajabatan PNS (dari luar BKN) di Kanreg sebesar Rp 4,5 milyar tidak mempunyai dasar hukum, sehingga membuka peluang penyimpangan keuangan negara. Selain itu ditemukan pula pemecahan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa senilai total Rp 2,4 milyar untuk menghindari pelelangan, sehingga barang/alat perkantoran hasil pengadaan tersebut tidak dapat diyakini kewajaran harganya. Selanjutnya ditemukan bahwa gedung dan bangunan Kanreg V BKN Jakarta bermasalah dengan pihak ketiga sehingga aset tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dan dapat mengganggu proses pelayanan BKN.

(3)      Pemeriksaan (khusus) atas efektifitas pengembangan sistem informasi ditemukan perencanaan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dalam rangka pemutakhiran data kepegawaian pada BKN belum memadai sehingga sulit untuk mengukur secara objektif indikator keberhasilan kinerja SAPK dalam rangka pemutakhiran data kepegawaian apabila perencanaan belum memadai. Data base PNS yang  terdapat dalm SAPKbelum mutakhir dan masih mengalami hambatan, sehingga BKN belum dapat menyajikan data dan informasi kepegawaian secara cepat dan akurat setiap saat. Pengelolaan tata naskah sebagai dokumen fisik kepegawaian belum tertib, sehingga database PNS dalam aplikasi SAPK belum mencerminkan data pegawai yang akurat dan tata naskah PNS/pensiunan berpotensi hilang atau rusak. Selanjutnya ditemukan pula bahwa pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SAPK dalam rangka pemutakhiran data belum dilaksanakan secara optimal, sehingga pelaksanaan SAPK belum dapat dimanfaatkan secara efektif.

Lembaga Administrasi Negara

Kepala LAN Dr. Asmawi Rewansyah menjelaskan bahwa alokasi pagu anggaran LAN sesuai dengan DIPA APBNP Tahun 2010 sebesar Rp 202.483.955.000,- Anggaran tersebut telah dioperasionalkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan LAN tahun 2010 yang dilaksanakan oleh 13 satuan kerja dengan total realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp 189.109.429.708 (93,39%). Hal ini meningkat dari tahun 2009 yang rata-rata  sebesar Rp 87,12%.

Sedangkan pagu anggaran untuk LAN sesuai dengan DIPA APBN Tahun 2011 yaitu 244.128.857.000,- yang akan digunakan untuk biaya operasioanl 13 satuan kerja di LAN.

Asmawi juga menjelaskan bahwa BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh LAN. Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, dan informasi keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.

Hasil temuan BPK pada LAN sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan semester I tahun 2010 adalah:

(1)     Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, ditemukan bahwa sistem pencatatan pendapatan dan piutang mahasiswa STIA LAN Jakarta tidak memadai sehingga informasi tentang pendapatan dan piutang dari mahasiswa tidak dapat disajikan secara akurat. Selain itu, perhitungan biaya langsung personil jasa konsultasi belum didukung bukti yang memadai, sehingga perhitungan kontrak jasa konsultan sebesar Rp 860,2 juta tidak dapat diyakini kewajarannya. Selanjutnya pengelolaan persediaan pada PKP2A II LAN Makasar tidak tertib, sehingga kesulitan untuk menelusuri persediaan barang yang ada dan timbul resiko kehilangan barang persediaan.

(2)     Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ditemukan bahwa tarif SPP Program Pasca Sarjana yang ditetapkan oleh STIA LAN  Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pendapatan yang dilaporkan dalam laporan keuangan LAN tahun 2009 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, ditemukan pula pelaksanaan pembangunan Gedung PKP2A LAN Samarinda dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 242,5 juta.

Arsip Nasional Republik Indonesia

Kapala ANRI H.M Asichin  bahwa ANRI Tahun 2010 mendapat pagu sebesar Rp 114.037.904.000,- Realisasi anggaran tersebut sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar Rp 101.354.052.740,-dari pagu anggaran 110.737.904.000,- (91,53%). Sedangkan anggaran dekonsentrasi sebesar Rp 3.220.765.000,- atau sebesar 97,60%. Kepala ANRI tidak menjelaskan besaran pagu anggaran APBN Tahun 2011.

Kepala ANRI melaporkan pula bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan ANRI. Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, dan informasi keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.

Hasil temuan BPK pada ANRI sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan semester I tahun 2010 adalah:

(1)   Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern, ditemukan bahwa PNBP dari Pusat Layanan Arsip sebesar Rp 211,8 milyar tidak langsung disetor ke Bendahara Penerimaan, sehingga PNBP dari jasa arsip tidak dapat diterima tepat waktu dan rawan terjadi penyalahgunaan terhadap dana yang belum atau tidak segera disetor tersebut. Selain itu, ditemukan pula bahwa realisasi belanja barang untuk Pusat Jasa Kearsipan senilai Rp 989,8 juta tidak dicatat dan penggunaannya tidak dapat  ditelusuri, sehingga penggunaan barang untuk kegiatan layanan jasa kearsipan tidak bisa diketahui secara persis jumlahnya dan rawan disalahgunakan. Selain itu, ANRI belum menetapkan prosedur penatausahaan aset tetap untuk tujuan pengendalian, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan aset negara, dan pencatatan kondisi aset negara kurang mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

(2)   Penilaian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ditemukan bahwa ANRI belum menerima pembayaran atas pelayanan jasa kearsipan yang diberikan kepada BRR-NAD tahun 2009 sebesar Rp 936,9 juta sehingga PNBP yang berasal dari pusat jasa kearsipan masih kurang penerimaannya. Selain itu, pengadaan aset tetap yang seharusnya dibelanjai dari pos belanja modal, dibayar dari mata anggaran keluaran (MAK) belanja barang senilai Rp 403 juta, sehingga realisasi anggaran belanja sebesar Rp 403 juta tidak sesuai dengan tujuannya dan tidak menggambarkan realisasi sebenarnya. Ditemukan pula bahwa pemilihan penyedia jasa untuk pekerjaan jasa konsultasi senilai Rp 504,4 milyar tidak sesuai ketentuan. Di samping itu, pembayaran biaya langsung personil sebesar Rp 54,6 juta melebihi ketentuan, sehingga hasil pekerjaan dari pengadaan jasa tersebut diragukan kualitasnya dan terjasdi kelebihan pembayaran. Temuan lainnya adalah penetapan jumlah satuan pekerjaan pada pekerjaan pest control spraying tidak sesuai kebutuhan faktual, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 13,9 juta.

Beberapa laporan di atas membuktikan bahwa reformasi birokrasi di Republik ini masih sebatas “mimpi”. Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM salah satu Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar mencatat bahwa kalau di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saja sudah seperti itu, bagaimana bisa selesaikan yang di kementerian lain, masalah jasa konsultan dan biaya perjalanan saja tidak beres.

Ada beberapa kesimpulan dari rapat tersebut, yaitu:

1.      Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Arsip Nasional Republik Indonesia yang mendapatkan opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2010.

2.      Komisi II DPR RI sependapat dengan Kementerian PAN & RB untuk terus melakukan langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pembentukan Unit Pelayanan Satu Pintu (One Stop Service) pada seluruh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

3.      Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi di BKN, Komisi II DPR RI mendukung langkah-langkah BKN untuk menerapkan kegiatan Computer Assisted Test (CAT), Pusat Penilaian Kompetensi PNS, Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaiann (SAPK), Pelayanan Kepegawaian Berbasis Manajemen Mutu dan penerapan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) dan diterapkan diseluruh Indonesia.

4.      Komisi II DPR RI meminta agar dilakukan penilaian berdasarkan kriteria-kriteria yang objektif dan diumumkan secara terbuka sesuai peringkat terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi pemerintah pusat dan daerah.

5.      Komisi II DPR RI mendukung langkah-langkah LAN untuk memperbaharui Sistem Diklat Aparatur dalam berbagai aspeknya yang sesuai dengan reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Dengan anggaran untuk kebutuhan ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

6.      Komisi II DPR RI melalui Kementerian PAN & RB mendesak pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang Administrasi Pemerintahan dan RUU tentang Etika Penyelenggaraan Negara, dan bersepakat bahwa kedua RUU tersebut menjadi agenda prioritas dan pembahasannya akan dimulai di Tahun 2011 ini. Komisi II DPR RI juga mendesak agar RUU lainnya segera diselesaikan oleh pemerintah pada tahun 2011, yaitu RUU tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, RUU tentang Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, RUU tentang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara, dan RUU tentang Badan Layanan Umum.

7.       Komisi II DPR RI melalui Kementerian PAN & RB meminta kepada pemerintah agar komponen belanja gaji untuk PNS di daerah tidak dimasukan dalam bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU), akan tetapi dimaksukan dalam APBN sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk membiayai pegawai negeri. (Kamillus Elu, SH)

2 COMMENTS

  1. Modus Suap CPNS di Kabupaten Tasikmalaya :

    Peserta tes yang pengen Lolos seleksi CPNS, harus mempunyai Bilyet Giro, Diploma 3 sebesar 80 juta rupiah.

    Seharusnya PPATK/KPK mengecek rekening CPNS yang lolos Tahun 2010 di Kabupaten Tasikmalaya.
    Diindikasikan sebanyak 31 orang Formasi Kesehatan, melakukan Modus tersebut.

    Jika Pernyataan Berita ini tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

    Deden Iwan G.
    Jl. Padasuka No. 48 Kota Tasikmalaya
    rt/rw : 02/04 Kode Pos : 4611

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here