BTP Bercerita Tentang RUU Penanganan Konflik Sosial dan Proses Legislasi Di DPR

1
158

Salah satu Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR adalah RUU tentang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS). Pembahasan RUU ini kemudian menjadi perhatian publik terutama setelah beberapa kejadian konflik sosial dan kekerasan seperti di Temanggung, Pandeglang dan Ciketing beberapa waktu lalu.

Negara sebagai satu-satunya pemilik otoritas penggunaan kekerasan secara legal kemudian dipertanyakan peran dan kehadirannya, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan tersebut. Oleh karena itu proses pembahasan RUU PKS ini menjadi sangat urgen berkaitan dengan eskalasi sosial di masyarakat dewasa ini. Terlebih petut diingat bahwa salah satu prioritas nasional Pemerintah dalam RPJMN ialah penanganan konflik Di DPR, pembahasan RUU ini dilaksanakan oleh Badan Legislasi (Baleg DPR).

Sebagai salah seorang anggota Baleg, Basuki T. Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu diundang dalam sebuah diskusi bertajuk “Bercumbu Dengan Konflik (Penanganan Konflik Sosial)” yang dilaksanakan oleh The Indonesian Institute (3/3-2011). Diskusi ini membahas mengenai kebijakan politik dalam RUU Penanganan Konflik tersebut, apakah sudah cukup komprehensif dalam menangani dan mengantisipasi konflik-konflik sosial yang ada di masyarakat? Dan juga mengenai mekanisme yang ditawarkan dalam RUU penanganan konflik tersebut.

Menurut Ahok dalam diskusi tersebut, Baleg DPR saat ini tengah dalam tahap penyusunan, dan akan mengadakan RDP dengan stakeholder terkait. Apabila lancar RUU PKS ini akan diajukan ke Paripurna DPR dan akan menjadi RUU Inisiasi DPR.

Namun menurutnya, dalam proses pembahasan RUU ini kemudian ditemukan hal menarik bahwa objek materi RUU ini tumpang tindih dengan UU pertahanan nasional. Masukan ini diperoleh saat Baleg DPR mengadakan RDP dengan TNI-Polri.
RUU ini akan menitikberatkan pada pengaturan sistem yang jelas dalam penyelesaian konflik pada saat dan pasca konflik, termasuk wewenang penentuan jenis dan skala konflik, apakah skala nasional atau daerah terkait SKKS (status keadaan konflik sosial). RUU ini juga akan mengatur mengenai kapan intervensi/pengerahan sumber daya dari TNI atau polisi dalam hal terjadi konflik.

Dalam diskusi yang juga menghadirkan sosiolog Thamrin Amal Tamagola ini juga membahsa mengenai hakikat dari terjadinya konflik sosial itu sendiri. Bahwa kaki kekerasan ada tiga yaitu ekonomi, politik dan agama. Ketiga hal tersebut berurusan dengan kekuasaan. Oleh karena itu satu poin dalam RUU PKS ini adalah dengan pendekatan kesejahteraan dalam penanganan konlik (Conflict management), sebab pengalaman mengajarkan bahwa pendekatan keamanan terbukti kurang efektif.

materi presentasi ahok dalam diskusi tersebut dapat diperoleh disini:
materi presentasi
makalah ahok

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here