Penyelundupan Dua Peti Kemas Berisi Blackberry Dan Minuman Keras

2
77

Ahok.Org (25/3) — Indonesia Corruption Watch telah menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Komisi III dalam upaya penyelundupan dua peti kemas berisi telepon genggam BlackBerry dan minuman keras di Tanjung Priok.

Mereka diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok melepaskan dua peti kemas barang milik PT AUK pada tanggal 10 Januari 2011.

Upaya melindungi penyelundupan tersebut dilakukan dalam bentuk Inspeksi mendadak yang sebenarnya tidak direncanakan oleh Komisi III DPR. Kejadiannya setelah inspeksi mendadak di kantor Imigrasi Bandara menjelang pulang ke Senayan tiba-tiba Bus berbelok ke Pelabuhan Tanjung priok. Pembelokkan untuk inspeksi ini diduga dilakukan oleh anggota DPR bernama AS sebagai pemimpin rombongan.

Beberapa anggota DPR Komisi III termasuk AS yang diduga melindungi penyelundupan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik DPR RI Nomor : 16/DPR RI/2004-2005 Pasal 14 mengatakan “Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha”.

Selain itu juga tindakan diatas termasuk perbuatan penyalahgunaan Kekuasaan seperti tercantum dalam pasal 12 huru e UU No. 13 Tahun 1999 jo UU no. 20 Tahun 2001, “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara  yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”

Kemudian berdasarkan bukti yang ada kasus tersebut juga termasuk bentuk tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 Tahun 2001, “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.

Sehubungan dengan hal diatas maka hari ini kami melaporkan AS dkk terkait dengan pelanggaran Kode Etik, Tindak Pidana Korupsi, dan Penyalahgunaan Kekuasaan yang harus segera disikapi oleh BK DPR RI dengan bukti cukup. Kami berharap Badan Kehormatan DPR dapat menindaklanjuti laporan ini dalam bentuk pemanggilan dan verifikasi atas laporan yang ada sesuai dengan wewenang seperti diatur di dalam Pasal 127 UU No. 27 tahun 2009.[ICW]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here