Surat Terbuka Dari Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia

1
232

Ahok.Org – Sehubungan dengan rencana liputan rencana kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Australia dengan tujuan untuk melakukan kunjungan kerja terkait regulasi dan jaminan bagi fakir miskin di Indonesia yang akhir-akhir ini marak diliput di media, kami Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) mengapresiasi tujuan baik dari kunjungan tersebut.  Namun demikian perkenankan kami untuk memberikan beberapa pertimbangan dan masukan berkenaan dengan kunjungan tersebut.

Melalui penelusuran dan permintaan informasi kepada berbagai pihak, PPI Australia mengetahui:

  1. Berdasarkan draft RUU yang kami dapatkan dari situs DPR RI, isi dan esensi dari RUU Penanganan Fakir Miskin.
  2. Berdasarkan panduan komprehensif “Welfare Law” yang tersedia pada situs Parlemen Australia, isi dan esensi seluruh kebijakan pemerintah Australia untuk menangani fakir miskin di Australia.
  3. Berdasarkan penelusuran PPI Australia akan berita seputar rencana kunjungan kerja Komisi VIII ke Australia, delegasi Komisi VIII ke Australia bermaksud menggelar pertemuan dengan parlemen Australia untuk membahas utamanya terkait regulasi dan jaminan bagi fakir miskin di Australia (Detik.com, 18 April 2011).
  4. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari KBRI Canberra, bahwa Komisi VIII DPR RI akan mengirimkan delegasi kunjungan kerja ke Australia pada hari Rabu, 26 April 2011 sampai hari Senin, 2 Mei 2011 dengan jadwal kerja tentatif  seperti tercantum pada (Appendix A).
  5. Karena jadwal kunjungan kerja Komisi VIII ke Australia bertepatan dengan masa reses paskah Parlemen Australia serta Parlemen Negara Bagian NSW dan Victoria, maka tidak mengherankan jika tidak ada jadwal pertemuan dengan perumus dan pengambil kebijakan (Member of Parliament) pada tingkat Federal dan Negara Bagian di Australia pada jadwal tentatif kunjungan kerja Komisi VIII ke Australia.
  6. Berdasarkan jadwal yang diterima oleh PPI Australia, delegasi Komisi VIII tidak dijadwalkan untuk melihat langsung penanganan warga miskin di Australia (i.e. Unlucky Australians) di Sydney, Canberra dan Melbourne, seperti kunjungan ke rumah bersama (shared/public housing), kantor pelayanan Centerlink dan pusat pelayanan komunitas tertinggal.
  7. Berdasarkan jadwal yang diterima oleh PPI Australia, delegasi Komisi VIII tidak dijadwalkan untuk mengadakan diskusi dengan akademisi serta mahassiwa Indonesia di Australia dengan topik diskusi yang relevan dengan maksud dan tujuan kunjungan kerja.
  8. Berdasarkan laporan kerja kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Australia oleh Bapak Hayono Isman pada tanggal 20-25 Juli 2010, bahwa delegasi kunjungan kerja Komisi I DPR ke Australia mengaku mendapatkan banyak manfaat dengan bertemu dengan anggota parlemen Australia, dan akademisi serta mahasiswa Indonesia di Australia yang relevan dengan maksud dan tujuan kunjungan kerja.
  9. Setelah mempelajari draft RUU Penanganan Fakir Miskin dan latar belakang dari dari sekolah Malek Fadh Islamic School dan Federation of Islamic Councils, bahwa tidak ada hubungan langsung antara maksud dan tujuan kedatangan Komisi VIII ke Australia dengan jadwal hari pertama kunjungan Komisi VIII di Sydney.
  10. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari sumber terpercaya kami di Senayan, bahwa delegasi kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Australia akan melibatkan dua puluh orang, dimana ada beberapa anggota yang membawa serta anak dan istrinya (Appendix B).
  11. Berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), bahwa rencana kunjungan kerja Komisi VIII ke Australia akan menggunakan Rp. 811.800.250 dari uang negara.

Setelah menimbang dan memperhatikan informasi yang dimiliki oleh PPI Australia, serta memperhatikan tujuan organisasi PPI Australia seperti yang diutarakan pada Pasal 8  Ayat 4 AD/ART PPIA untuk berusaha memberikan kontribusi positif kepada bangsa dan negara, dengan surat ini PPI Australia menyatakan bahwa PPI Australia tidak mendukung rencana kunjungan kerja delegasi Komisi VIII DPR RI ke Australia pada tanggal 27 April – 2 Mei 2011. Memperhatikan jadwal kunjungan kerja (Appendix A) dan rencana kegiatan di Australia (Appendix B), kami setuju dengan sentimen yang beredar di Indonesia bahwa rencana kunjungan Komisi VIII ke Australia lebih menyerupai ‘kunjungan wisata’ dibandingkan maksud dan tujuan awalnya sebagai ‘kunjungan kerja’.

Mengetahui akan adanya potensi baik yang dapat dicapai dengan mempelajari kebijakan Pemerintah Australia dalam menangani fakir miskin, dengan surat ini PPI Australia bermaksud menyampaikan rekomendasi kepada ketua Komisi VIII DPR RI agar menjadwalkan kembali kunjungan kerja ke Australia agar:

  1. Delegasi kunjungan kerja Komisi VIII dapat berbincang secara langsung dan produktif dengan perumus dan pengambil kebijakan (menteri dan Member of Parliament) Australia yang berhubungan langsung dengan maksud dan tujuan kedatangan Komisi VIII ke Australia (Appendix 1).
  2. Memberikan kesempatan bagi PPI Australia, bekerjasama dengan perwakilan RI di Australia dan pemerintah Federal dan Negara Bagian Australia untuk mengatur jadwal kunjungan kerja yang lebih produktif.

Melanjutkan poin kedua, menyambut semangat Komisi VIII untuk belajar langsung ke Australia dan pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII  Bapak Ahmad Zainuddin akan perlunya “melihat penanganan fakir miskin di negara yang maju dan sejahtera. Karena biarpun di negara maju tetap ada fakir miskin” (Detik.com, 22 April 2011), PPI Australia merekomendasikan delegasi Komisi VIII untuk:

  1. Mengunjungi daerah khusus Northern Territory (NT) untuk melihat secara langsung bagaimana Pemerintah Australia memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan keamanan untuk 15 komunitas paling miskin dan termarginalkan di Australia (Appendix 2).
  2. Mengunjungi kantor-kantor pelayanan Centerlink, shared community housing dan inisiatif lain Pemerintah Australia lain untuk warga miskin di Sydney dan Melbourne untuk melihat sendiri bagaimana pelayanan untuk Unlucky Australians dilakukan di kota-kota besar.
  3. Mengadakan diskusi dengan warga Australia dan warga Indonesia dengan Australian Permanent Residency yang menerima bantuan secara reguler dari Centerlink / Pemerintah Australia untuk melanjutkan hidup karena: pemutusan hubungan kerja, cacat fisik, dan alasan lainnya.
  4. Mengurangi jumlah anggota delegasi yang berangkat agar setiap anggota dapat memiliki waktu bertanya dan menjawab dengan cukup.
  5. Mengadakan diskusi roundtable dengan akademisi bidang development studies dan public policy ternama di Australia yang berkaitan dengan maksud dan tujuan kedatangan delegasi Komisi VIII ke Australia, dan perwakilan mahasiswa Indonesia di Australia yang melakukan riset Master dan PhD pada bidang ini.
  6. Mengijinkan tiga orang perwakilan dari PPI Australia dan perwakilan media Indonesia di Australia untuk mengikuti, merekam dan mengabarkan rangkaian kunjungan kerja Komisi VIII di Australia.

Apabila sudah terlambat bagi Komisi VIII untuk membuat perubahan pada rencana kunjungan kerja ke Australia, PPI Australia mengundang seluruh anggota delegasi Komisi VIII yang minggu ini berangkat ke Australia untuk berdiskusi bersama mahasiswa, warga dan media Indonesia di Australia dengan tema diskusi “Transparansi Kinerja Studi Banding DPR RI ke Luar Negeri” di Canberra dan/atau Melbourne. Kami siap memfasilitasi segala sesuatunya untuk menyelenggarakan acara ini. Untuk itu, kami mohon konfirmasi bapak setidaknya 4 hari sebelum hari diskusi.

Demikian surat ini kami sampaikan.  Semoga hal-hal yang kami sebutkan diatas bisa dipertimbangkan.  Kami siap membantu dan dengan senang hati merkontribusi untuk kelancaran agenda kunjungan ini.  Bapak bisa menghubungi kami melalui email ke:  sekretariat@ppi-australia.org atau melalui telepon kepada Sdr Dirgayuza Setiawan di nomor telepon +61450579748.

Hormat kami,

Mochamad Subhan Zein
Ketua Umum PPI Australia
Dirgayuza Setiawan
Wakil Ketua Umum PPI Australia

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here