Usul APBN-P Kementerian Sekretariat Negara

2
60

Ahok.Org – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Deputi II Unit  Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Deputi Bidang Admimistrasi Sekretariat Kabinet tanggal 5 Juli 2011.

Rapat tersebut membahas masalah Pelaksanaan APBN Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2010,  Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010, termasuk temuan-temuan BPK, Usul APBN Perubahan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2011.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Lambock V. Nahattands menjelaskan bahwa Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) bagian Anggaran 007 Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2010 terdiri dari 8 (delapan) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1), yaitu: Sekretariat Negara Sekretariat Kabinet, Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer, Pasukan Pengamanan Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, dan UKP4.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa realisasi anggaran Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 1.532.160.821.064. (satu triliun lima ratus tiga puluh dua miliar seratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam puluh empat rupiah), atau 80,28% dari pagu belanja Kementerian Sekretariat Negara setelah APBN-P TA 2010 sebesar Rp 1.908.432.847.000,- (satu triliun sembilan ratus depalan miliar empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Penyerapan anggaran tersebut lebih tinggi dari penyerapan anggaran pada periode yang sama tahun 2009 sebesar 78,26%. Sisa anggaran yang tidak terserap tahun 2010 sebesar  Rp 376.272.025.936,- atau 19,72%.

Lambock V. Nahattands menjelaskan pula bahwa realisasi anggaran Tahun 2011 di Kementerian Sekretariat Negara sampai dengan  24 Juni 2011 sebesar Rp 491.916.383.416 atau 25,39%. Terkait APBN Perubahan Tahun 2011, Kementerian Sekretariat Negara mengajukan usulan pengembalian pagu hasil penghematan yang dilakukan sebesar Rp 201.271.318.000,- atau 10,47% dari total pagu definitif bagian anggaran 007 Kementerian Sekretariat Negara.

Terhadap hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Sekretariat Negara tahun 2010, Lambock menjelaskan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Sekretariat Negara (Bagian Anggaran 007) Tahun 2010. Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Namun demikian terdapat beberapa hal yang menjadi temuan BPK pada hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Sekretariat Negara Tahun 2010, baik yang berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern maupun kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, yaitu: Pertama, Pengelompokan jenis belanja tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan dimana masih terdapat belanja barang yang direalisasikan mealalui anggaran belanja modal sebesar Rp 1,08 milyar dan belanja modal yang direalisasikan melalui anggaran belanja barang sebesar Rp 154,45 juta. Kedua, Terdapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum/tidak disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 14,81 juta. Ketiga, Terdapat indikasi penyimpangan dana kegiatan sebesar 27,23 juta dimana kegiatan dilaksanakan tidak sesuai bukti.

Kesimpulan Rapat

Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Sekretariat Negara dan seluruh jajarannya atas Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Tahun 2010 yang mendapatkan predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Kedua, Terkait dengan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011, Komisi II DPR RI menyetujui usulan Kementerian Sekretariat Negara untuk mengembalikan pagu hasil penghematan sebesar Rp 201. 271.318.000,-  (10,47%) kepada Negara. Dengan demikian pagu APBN Tahun Anggaran 2011 yang semula sebesar Rp 2.138.423.857.000,-, pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 menjadi sebesar Rp 1.937.152.539.000,-

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet segera menyerahkan RKA K/L Tahun Anggaran 2012.

Keempat, Sehubungan dengan tingkat penyerapan anggaran tahun 2010 sebesar Rp 80,28%, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara dan seluruh jajarannya agar di tahun-tahun mendatang lebih efektif dalam perencanaan anggaran sehingga tingkat penyerapan bisa lebih dioptimalkan sesuai dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Kelima, Komisi II DPR RI meminta kepada Sekretariat Negara untuk segera menyampaikan penjelasan secara rinci terkait dengan hal-hal sebagai berikut: Rencana detail penganggaran pengadaan pesawat kepresidenan, Total aset yang berupa rumah dinas dan rumah negeri beserta rincian PNBP yang diperoleh dari aset-aset tersebut serta alih status atas aset-aset tersebut, Realisasi penggunaan anggaran Sekretariat Wakil Presiden Tahun Anggaran 2010, Rincian pengaturan penggaran yang dialokasiakn untuk staf Khusus dan Satgas-Satgas yang dibentuk oleh Presiden, Laporan penggunaan anggaran PPKGBK dan PPKK Tahun Anggarn 2010 beserta proyeksi pendapatan tahun-tahun berikutnya, Berkaitan dengan perjanjian dengan mitra dilakukan pendalaman dan tindaklanjut secara seksama sesuai dengan Rekomendasi Panja Aset Negara. (Kamillus Elu, SH).

2 COMMENTS

  1. Pak A Hok.

    Kenapa tidak diusut tuntas indikasi penyelewangan Rp.27,23 juta-nya. Memang relatif kecil dari sekitar hampir 2 triliun dananya tetapi kebiasaan kegiatan tanpa bukti anggaran sepertinya menjadi kebiasaan aparatur kita apalagi jumlahnya yang relatif kecil jadi dianggap suatu kewajaran, apalagi ada masih ada dana PNBP yang belum disetor, harus tuntas…..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here