DPT Pilkada DKI Diumumkan 2 Juni

0
116

Ahok.Org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memutuskan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI akan diumumkan pada 2 Juni 2012 mendatang.

Kesepakatan pengunduran waktu penetapan DPT ini diperoleh KPU DKI berdasarkan rekomendasi sejumlah pihak, mulai dari masyarakat, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD DKI Jakarta, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta dan tim sukses pasangan calon.

Penundaan ini dilakukan mengingat adanya kisruh Data Pemilih Sementara (DPS) yang dinyatakan sejumlah pihak tak sesuai dengan jumlah penduduk di Jakarta yang memiliki hak pilih.

“Kami sudah sepakat untuk memundurkan waktu penetapan, ini terkait dengan waktu perbaikan yang memakan waktu tiga sampai tujuh hari,” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar dalam jumpa pers di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Mei 2012.

Menurut Dahlia, pengunduran penetapan DPT ini akibat kesulitan memperoleh data lengkap pemilih sehingga KPU DKI harus melakukan verifikasi atau penelusuran ulang.

“Selain melakukan penelusuran ulang ke lapangan yang dilakukan tim yang ada di tingkat kabupaten/kota dan di bawahnya. Penelusuran juga dilakukan secara internal,” kata dia.

Meski waktu penetapan DPT diundur, KPU Provinsi menegaskan masalah ini tidak akan mempengaruhi waktu tahapan-tahapan lain yang telah ditetapkan sebelumnya. Termasuk waktu pencoblosan pada 11 Juli mendatang.

“Yang berubah hanya rekap DPT dan pendataan jumlah TPS saja,” terangnya.

Selain itu, KPU DKI Jakarta masih akan menerima masukan dari masyarakat terkait dengan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 30 Mei 2012 mendatang. Hingga pukul 17.00 WIB.

“Kami akan menerbitkan iklan layanan masyarakat untuk perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai hari ini hingga dua hari kedepan,” ungkapnya.

Dahliah mengaku dalam melakukan perbaikan tersebut juga akan berkordinasi dengan PPK, PPS dan PPDP termasuk dengan Panwas Kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Lapangan yang hasilnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta paling lambat 28 Mei 2012.

Sementara itu, paling lambat pada 29 Mei 2012, KPU Provinsi DKI Jakarta harus sudah memberikan DPT hasil Pleno yang telah ditelusuri dan diperbaiki dari berbagai indikasi dalam bentuk softcopy kepada tim sukses pasangan cagub dan cawagub, Panwaslu DKI Jakarta, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, KPU RI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

“Sehingga pada tanggal 31 Mei kita akan mengundang timses dan Panwaslu untuk memperoleh masukan terhadap DPT sebelum Pleno penetapan DPT di KPU Provinsi pada tanggal 2 Juni mendatang,” tuturnya.

Keputusan pengunduran waktu penetapan DPT ini terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-010/2011 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012.[Vivanews]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here