Jual Kemeja Kotak-kotak Dilarang? Tidak Masuk Akal!

0
53

Ahok.Org – Kubu Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama berharap Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta adil menangani aduan yang dilayangkan ke kubunya. “Semoga Panwaslu bisa menilai secara jujur dan adil,” ujar Koordinator Bidang Komunikasi dan Media Center Tim Kampanye, Budi Purnomo, melalui pesan pendek, Sabtu, 8 September 2012.

Kemarin, tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli melaporkan kubu rivalnya ke Panwaslu dengan dugaan curi start kampanye. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah penjualan baju kotak-kotak yang terlihat di sekitar Jalan Surabaya dan Diponegoro.

“Tidak masuk akal melarang berjualan baju kotak-kotak,” ujarnya. Ia menganggap penjualan tersebut diprakarsai orang-orang kecil. Para penjual disebutnya kini memiliki lahan pekerjaan, padahal sebelumnya menganggur. “Merugikan warga kalau dilarang,” ujarnya.

Lagi pula, menurut dia, baju kotak-kotak itu bukanlah alat peraga kampanye karena tak mencantumkan foto pasangan calon, visi, misi, serta ajakan memilih. “Harusnya biasa-biasa saja menanggapinya,” ujar dia.

Ia berharap Panwaslu, selain mengambil keputusan yang adil, juga perlu menetapkan prioritas dalam penanganan kasus pelanggaran pemilihan gubernur. “Daripada melarang rakyat kecil berjualan, lebih baik awasi pelanggaran yang substansial dan berpotensi merusak hubungan antarwarga,” ujarnya.

Sebelumnya, kubu Fauzi-Nachrowi meminta Panwaslu untuk menindak tegas dengan melarang bentuk kampanye terselubung itu. Mereka meminta agar kasus ini bisa diusut sebagai pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah.

Atas dugaan pelanggaran ini, kubu Jokowi-Basuki terancam dijerat Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 Tahun 2004. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye yang dijadwalkan oleh penyelenggara pemilu. Mereka terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1 juta.[tempo.co]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here