Dikeluarkan Karena Belum Bayar SPP

4
441

Ahok.Org – Gita Permatasari siswi kelas XII jurusan Akuntansi dan Mahmud siswa  kelas XI jurusan Teknik Sepeda Motor SMK Walang Jaya Plumpang, Semper Jakarta Utara dan beberapa temannya  sudah dua kali tidak diperbolehkan  mengikuti pelajaran di sekolahnya karena belum bayar uang sekolah, yaitu  pada bulan Agustus  dan Oktober 2012 ini.

Padahal mereka akan ujian Mid Semester hari Senin, 15 Oktober 2012. Mereka  dapat mengikuti  pelajaran setelah melunasi tunggakan uang sekolah/SPP.  Menurut Gita jumlah biaya SPP di sekolahnya sebesar Rp 245.000,-/bulan.

Orang tua Mahmud hanya  sopir taksi tembakan, ibunya tukang cuci. Sedangkan orang tua Gita kerja di bengkel  sebagai penambal ban sepeda, ibunya  bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Tindakan  sekolah seperti ini  tentu sangat merugikan para siswa yang kebetulan berasal dari keluarga tidak mampu. Padahal ada sekolah yang tetap memperbolehkan siswanya mengikuti pelajaran, ujian, dan lain-lain sampai tamat/lulus. Hanya ijasahnya ditahan sebelum tunggakan-tunggakan tersebut dilunasi. Ada juga sekolah yang tidak mau memberikan legalisiran ijasah kepada siswa yang sudah lulus karena masih ada tunggakan  sekolah sehingga tidak bisa melamar pekerjaan atau melanjutkan sekolah.

Kedepan kebijakan sekolah seperti ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemda DKI Jakarta agar tidak terulang atau ditiru sekolah lain karena sangat merugikan peserta didik di sekolah tersebut. Semoga! (Kamillus Elu, SH/tim advokasi BTP)

4 COMMENTS

  1. Smoga dengan kepemimpinan Pak Jokowi + Ahok, nantinya hal2 seperti diatas tidak akan terjadi lagi.
    Kami berharap smoga adik2 yang tidak mampu tersebut bisa menerima pendidikan, minimal sampai bangku SMA. Kalau mereka berprestasi smg bisa dibantu melanjutkan ke jenjang kuliah. Anak2 itu adalah masa depan bangsa dan generasi yang akan meneruskan pembangunan.

  2. setuju sekali, memang harusnya hal spt ini tidak terjadi lagi di Jakarta yg katanyanya APBD-nya kaya banget.
    Nih, baru inget ane… Daripada FPI ngotot ribut soal SekWilDa (Sekitar Wilayah Dada) terus2an, mending duit dan tenaganya buat bantuin nih orang miskin, kan sama2 Islam juga, koq milih2 bantuinnya, aneh?
    Atau cuma mau numpang eksis/tenar gitu di Indonesia lewat demo dan operasi Brutal-Jaya ala TimTeng gitu? ga perlu mikirin masalah sosial spt ini gitu? berguna tuh FPI buat warga miskin? banyak warga Islam sendiri terutama yg miskin cari uang dgn cara semampunya yg penting masih bisa makan sekali saja hari ini yg bilang, GAK GUNA, BIANG RUSUH IYA! tapi lu pikirin aja sendiri dah… ini kan negara demokrasi.

  3. Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa / murid di bawah pengawasan guru/dosen .
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 35 sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan tidak mungkin didukung dengn baik bilamana tenaga kependidikan dan peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar yang bersangkutan. Namun dalam Undang-undang Pendidikan Nasional yang baru Nomor 20 Tahun 2003 pasal 45 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa “setiap sataun pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan, intelektual, social, emosional dan kejiwaan peserta didik.
    dimana hasil undang undang diatas bila murid/guru senang bolos ,guru arogan- murid pembangang .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here