Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bertanggung jawab atas ambruknya atap SD Negeri 03 Pagi Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (6/11/2012) malam. Sanksi paling berat adalah pencopotan jabatan.
Pria yang kerap disapa Jokowi itu mengatakan, ia akan mengambil tindakan setelah proyek renovasi itu rampung. Ia sendiri akan mengecek kualitas bangunan di sekolah tersebut dan akan memberikan penilaian terhadap hasil renovasi sekolah itu. Ia meminta perbaikan sekolah itu sesuai target semula, yakni rampung pada Desember 2012.
“Diselesaikan dulu, rampungkan, nanti akan saya cek. Mungkin setiap dua minggu tak cek harus kualitasnya baik. Kalau saya beri sanksi sekarang, malah enggak rampung karena itu enggak menyelesaikan masalah,” kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis, (8/11/2012).
Jokowi mengatakan, jika ia dan seluruh pihak yang bertanggung jawab serius mengerjakan hal tersebut, maka target penyelesaian proyek tidak akan molor. Ia akan mengambil sikap setelah mempelajari dan mengkaji pengerjaan proyek tersebut. “Ada beberapa yang bilang, ini yang bertanggung jawab, itu yang salah. Kalau sudah masuk tertulis, saya mau ambil sikap karena peristiwa seperti itu membahayakan murid yang jelas,” kata Jokowi.
Jokowi masih akan menunggu kontraktor proyek untuk melanjutkan pengerjaan bangunan sekolah yang roboh itu. Ia juga akan terus mengecek dan melakukan pengawasan terhadap perbaikan tersebut itu, termasuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab dalam internal Pemprov DKI Jakarta. Apabila oknum-oknum yang diduga terbukti bersalah, sanksi terberat yang akan diberikan oleh Jokowi adalah pencopotan jabatan.
“Yang mengawasi dan tanggung jawab harus ada. Tadi sudah disampaikan toh, masak diulang lagi, D-I-C-O-P-O-T,” kata Jokowi seraya mengeja kembali jawabannya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, ambruknya atap sekolah tersebut diduga karena ada kesalahan pemasangan konstruksi. Ia mengatakan, kontraktor harus bertanggung jawab untuk memasang kembali atap tersebut dengan kondisi yang kokoh agar tidak ambruk lagi. “Rehab berat ini merupakan kewenangan Sudin Dikdas Jakarta Timur. Sudin harus segera menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Taufik.[Kompas]
Berita Lainnya:
Maju terus Pak Jokowi & Pak Basuki..!!
“Apanya yg mau D-I-C-O-P-O-T pak JoW? Dah pada ga punya tonjolan yg bisa dicopot lagi itu… dah licin tandas!” – mungkin itu yg hendak ditanyakan si wartawan termasuk saya.
Ayooo… Siapa suka, silahkan pilih : copot perilaku atau kebiasaan buruknya, copot jabatannya, apa mau dicopot giginya…?
Pak Jokowi mantep pisan euy….
Maju terus pantang mundur ya Pak Jokowiiii
kerja keras sudah di lakukan pak jokowi.., tinggal tunggu ketegasannya pak jokowi terhadap penyimpangan yang terjadi…
ini baru namanya reformasi, yg sejak 97 itu repotnasi. kalo LOE dukung perubahan mulai dari kita sendiri, tertib dong, antri dong, bersih dong, jangan teriak perubahan pake udel bo dong …..all the best warga DKI buat reformasi jilid 2. DKI berubah wajah maka wajah negeri kita pasti ikutan. Malu saya sama negeri yg seperti sekarang. oleh maling, untuk maling demi maling. Save Indonesiaku berantas para maling
pantau ini juga donk Pak Jokowi. Berita PUNGLI di SMA 66.
http://jakarta.okezone.com/read/2012/11/06/500/714475/dituding-pungli-ini-jawaban-sma-66
Harus ada audit & investigasi, kasihan wali murid, sekolah yang seharusnya gratis jadi terbebani PUNGLI.
PEMBERITAHUAN DARURAT UNTUK SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENGINGINKAN/MERINDUKAN/MENGHARAPKAN MODEL KEPEMIMPINAN DI DAERAHNYA (PROVINSI/KOTAMADYA/KABUPATEN) MASING-MASING AGAR BISA MENDAPATKAN SEPERTI JOKOWI-AHOK yang jujur, cerdas, transparan, terbuka, amanah, mengabdi dan melayani masyarakat, sopan, beradab, adil, tegas dan terjaga integritasnya serta berani sesuai dengan konteksnya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur yang memiliki vivi-misi berorientasi ke KEADILAN UNTUK RAKYAT. Pemberitahuan darurat ini dapat disebar-luaskan oleh setiap orang agar dapat diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia dimana pun berada terkait dengan adanya pertanyaan wartawan kepada JOKOWI usai acara diskusi di LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) mengenai : WACANA ATAU KEMUNGKINAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG NANTINYA TIDAK LAGI DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT MELALUI PEMILUKADA, TAPI DIPILIH OLEH DPRD MASING-MASING DAERAH — DENGAN ALASAN UNTUK MENGHEMAT BIAYA POLITIK (Sumber : Tribunnews.com, 08/10/2012).
CATATAN PENTING :
1. SUDAH TERBUKTI bahwa selama lebih dari 32 tahun rakyat Kota Jakarta dipaksa atas nama Undang-Undang/Kebijakan yang mengharuskan Pemilihan Pemimpin Kepala Daerah/Gubernur dilakukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) MAKA SELAMA ITU PULA RAKYAT KOTA JAKARTA TIDAK PERNAH MENDAPATKAN SEORANG PEMIMPIN/GUBERNUR YANG BERKUALITAS DAN BERMUTU dan tidak seperti yang bisa didapatkan pada proses pemilihan langsung oleh rakyat Kota Jakarta saat sekarang ini. Contoh : TERPILIHNYA JOKOWI-AHOK SEBAGAI PEMIMPIN KEPALA DAERAH DKI JAKARTA YANG BISA DILIHAT DAN DIUJI KUALITAS MAUPUN MUTUNYA SEBAGAI PEMIMPIN ;
2. JIKA ALASANNYA UNTUK MENGHEMAT BIAYA POLITIK maka bisa dibuat skala perbandingan yang sangat rasional dan sangat masuk akal mengenai akibat-akibat kerugian yang harus ditanggung selama lebih dari 32 tahun oleh rakyat Kota Jakarta yang disebabkan oleh dimunculkannya figur-figur/tokoh-tokoh Pemimpin Kepala Daerah yang tidak berkualitas dan tidak bermutu, dengan cara-cara politik yang juga tidak berkualitas dan tidak bermutu, melalui Sidang Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan atas nama Undang-Undang (kebijakan politik) yang juga tidak berkualitas dan tidak bermutu — patut diduga bahwa selama masa lebih dari 32 tahun itu rakyat Kota Jakarta sudah mengalami kerugian yang sangat luar biasa hingga tidak dapat lagi dinilai dengan nilai-nilai ekonomis semata KARENA KERUGIAN AKIBAT ULAH DAN PERILAKU PEMIMPIN YANG TIDAK BERKUALITAS DAN TIDAK BERMUTU ITU merambah ke berbagai aspek/dimensi kehidupan manusia meliputi : aspek kesejahteraan ekonomi rakyat, keadilan (sosial/politik/ekonomi), kesejahteraan hak-hak sebagai warga negara, pengayoman dan perlindungan hak-hak asasi manusia, hak kesejahteraan lingkungan hidup yang layak bagi warga masyarakat, hak untuk hidup dan mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaaan, dlsb., dlsb., dlsb.;
3. Dengan demikian, wacana untuk menggunakan kembali cara pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) atau yang tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, patut diduga hanya akan memutar kembali jarum sejarah pemilihan Kepala Daerah yang tidak berkualitas dan tidak bermutu, yang dapat merugikan hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek dan dimensi kehidupannya, dan patut diduga bahwa wacana seperti itu hanya pantas dimunculkan oleh orang-orang (atau gerombolan-gerombolan) dengan gejala sakit jiwa oleh karena dorongan rasa takut dengan fenomena kemunculan PEMIMPIN-PEMIMPIN BERKUALITAS DAN BERMUTU SEPERTI JOKOWI-AHOK DI TIAP-TIAP DAERAH.
Terima Kasih.
Tertanda :
Inisiatif Warga Kota Jakarta untuk Keadilan Rakyat dan Pemimpin Berkualitas.