Gubernur Jokowi Gandeng Kejati DKI Awasi Tender

4
82

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambangi Kejaksaan Tinggi DKI. Kedatangannya langsung disambut oleh Kepala Kejati DKI Didiek Darmanto. Kunjungannya ke Kejati DKI adalah untuk menyelaraskan visi dan misi sesama aparat Pemprov DKI.

“Rasa ini harus sama, artinya visi yang mengarah pada pembangunan. Semuanya harus bersinergi maka kita silaturahmi pada Pak Kapolda, Pak Pangdam dan Pak Kejati,” kata Jokowi di Kejati DKI, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Jokowi pun mengharapkan Kejati DKI dapat berselaras dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan, seperti kasus penggelapan pengadaan suatu barang di Jakarta.

“Jadi, Kejaksaan juga pengacara negara yang bisa mem-back up masalah-masalah yang ada di Pemprov,” kata Jokowi.

Jokowi pun meminta kepada Kepala Kejati DKI untukĀ  selalu memberikan pengarahan kepada para pejabat Pemprov dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami juga sampaikan pada Pak Kejati agar nanti secara rutin banyak diberi pencerahan pada SKPD dan di bawahnya hal-hal apa yang harus dilakukan sebelum misalnya pengadaan barang tender atau membuat kontrak yaitu tadi supaya rasanya sama,” ujarnya.

Menanggapi itu, Kepala Kejati DKI Didiek Darmanto mengatakan akan ada Memorandum Of Understanding (MoU) kesepahaman dalam rangka pendampingan pihak pemerintah daerah dalam hal menghadapi permasalahan hukum dengan masyarakat.

“Ada MOU nota kesepahaman dalam rangka pendampingan pihak pemerintah daerah dalam hal menghadapi permasalahan hukum dengan masyarakat. Yang akan saya hadapi nanti adalah Dinas Pemuda dan Olahraga DKI, PDAM, Dinas Perumahan DKI, dan Taman Impian Jaya Ancol,” kata Didiek.[Kompas]

4 COMMENTS

  1. Lagi-lagi… : terobosan yang bagus! Tapi harus tetap hati-hati dan waspada karena institusi Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian belum bisa dikatakan bersih dari perilaku korup. Setelah MoU dibuat dengan orientasi yang terarah dan tidak untuk melemahkan visi-misi Pemrov DKI Jakarta Periode 2012-2017 ini, dan apabila di kemudian hari ada pihak Kejati DKI yang justru kongkalikong untuk melindungi perilaku korup, maka Gubernur DKI Jakarta (Jokowi) wajib menggandeng jutaan rakyat Kota Jakarta sambil membawa bolduzer untuk merobohkan gedung Kejati DKI Jakarta.

  2. PEMBERITAHUAN DARURAT UNTUK SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENGINGINKAN/MERINDUKAN/MENGHARAPKAN MODEL KEPEMIMPINAN DI DAERAHNYA (PROVINSI/KOTAMADYA/KABUPATEN) MASING-MASING AGAR BISA MENDAPATKAN SEPERTI JOKOWI-AHOK yang jujur, cerdas, transparan, terbuka, amanah, mengabdi dan melayani masyarakat, sopan, beradab, adil, tegas dan terjaga integritasnya serta berani sesuai dengan konteksnya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur yang memiliki vivi-misi berorientasi ke KEADILAN UNTUK RAKYAT. Pemberitahuan darurat ini dapat disebar-luaskan oleh setiap orang agar dapat diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia dimana pun berada terkait dengan adanya pertanyaan wartawan kepada JOKOWI usai acara diskusi di LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) mengenai : WACANA ATAU KEMUNGKINAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG NANTINYA TIDAK LAGI DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT MELALUI PEMILUKADA, TAPI DIPILIH OLEH DPRD MASING-MASING DAERAH — DENGAN ALASAN UNTUK MENGHEMAT BIAYA POLITIK (Sumber : Tribunnews.com, 08/10/2012).

    CATATAN PENTING :
    1. SUDAH TERBUKTI bahwa selama lebih dari 32 tahun rakyat Kota Jakarta dipaksa atas nama Undang-Undang/Kebijakan yang mengharuskan Pemilihan Pemimpin Kepala Daerah/Gubernur dilakukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) MAKA SELAMA ITU PULA RAKYAT KOTA JAKARTA TIDAK PERNAH MENDAPATKAN SEORANG PEMIMPIN/GUBERNUR YANG BERKUALITAS DAN BERMUTU dan tidak seperti yang bisa didapatkan pada proses pemilihan langsung oleh rakyat Kota Jakarta saat sekarang ini. Contoh : TERPILIHNYA JOKOWI-AHOK SEBAGAI PEMIMPIN KEPALA DAERAH DKI JAKARTA YANG BISA DILIHAT DAN DIUJI KUALITAS MAUPUN MUTUNYA SEBAGAI PEMIMPIN ;
    2. JIKA ALASANNYA UNTUK MENGHEMAT BIAYA POLITIK maka bisa dibuat skala perbandingan yang sangat rasional dan sangat masuk akal mengenai akibat-akibat kerugian yang harus ditanggung selama lebih dari 32 tahun oleh rakyat Kota Jakarta yang disebabkan oleh dimunculkannya figur-figur/tokoh-tokoh Pemimpin Kepala Daerah yang tidak berkualitas dan tidak bermutu, dengan cara-cara politik yang juga tidak berkualitas dan tidak bermutu, melalui Sidang Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan atas nama Undang-Undang (kebijakan politik) yang juga tidak berkualitas dan tidak bermutu — patut diduga bahwa selama masa lebih dari 32 tahun itu rakyat Kota Jakarta sudah mengalami kerugian yang sangat luar biasa hingga tidak dapat lagi dinilai dengan nilai-nilai ekonomis semata KARENA KERUGIAN AKIBAT ULAH DAN PERILAKU PEMIMPIN YANG TIDAK BERKUALITAS DAN TIDAK BERMUTU ITU merambah ke berbagai aspek/dimensi kehidupan manusia meliputi : aspek kesejahteraan ekonomi rakyat, keadilan (sosial/politik/ekonomi), kesejahteraan hak-hak sebagai warga negara, pengayoman dan perlindungan hak-hak asasi manusia, hak kesejahteraan lingkungan hidup yang layak bagi warga masyarakat, hak untuk hidup dan mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaaan, dlsb., dlsb., dlsb.;
    3. Dengan demikian, wacana untuk menggunakan kembali cara pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) atau yang tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, patut diduga hanya akan memutar kembali jarum sejarah pemilihan Kepala Daerah yang tidak berkualitas dan tidak bermutu, yang dapat merugikan hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek dan dimensi kehidupannya, dan patut diduga bahwa wacana seperti itu hanya pantas dimunculkan oleh orang-orang (atau gerombolan-gerombolan) dengan gejala sakit jiwa oleh karena dorongan rasa takut dengan fenomena kemunculan PEMIMPIN-PEMIMPIN BERKUALITAS DAN BERMUTU SEPERTI JOKOWI-AHOK DI TIAP-TIAP DAERAH.

    Terima Kasih.
    Tertanda :
    Inisiatif Warga Kota Jakarta untuk Keadilan Rakyat dan Pemimpin Berkualitas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here